KPU Kab/Kota Verifikasi Data Parpol Melalui SIPOL
Kota Mungkid_ KPU kabupaten/kota akan memverifikasi faktual sesuai data yang diunggah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU RI dan telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.
“Jadi kami akan memverifikasi data partai politik yang ada di Aplikasi Sipol” Tandas Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magelang, saat menjadi pemateri kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022), di Ruang Rapat Kantor KPU setempat. Kegiatan sosialisasi ini mengundang Petugas Penghubung atau Liaison Officer (LO) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Magelang.
Menanggapi pernyataan LO DPC Partai Gerindra, Bagus Panuntun, perihal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai sebatas memperhatikan atau mempertimbangkan saja, Wardoyo mengatakan apabila 30 keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan sama sekali tidak diperhatikan atau tidak menjadi pertimbangan bagi partai politik dikhawatirkan nanti akan berkorelasi pada saat tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD.
“Takutnya nanti saat penyusunan daftar calon kesulitan mengisi calon perempuannya.Pengalaman Pemilu 2019 lalu, dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam satu Daerah Pemilihan, setiap susunan daftar tiga caleg harus ada satu caleg perempuan didalamnya”, Ungkap Wardoyo.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Sholeh, menyatakan pada fase tahapan pendaftaran partai politik menggunakan Sipol saat ini, Bawaslu dalam kapasitas hanya sebagai Viewer (pemerhati) Sipol.
“Terkait data anggota ganda internal partai, Kami akan coba bantu lacak dan mengirimkannya kepada teman teman partai politik di tingkat kabupaten”, Ujar Habib.