
KPU Magelang Ikuti Rapat Evaluasi Kesekretariatan Satker KPU kabupaten/kota Se-Jateng
KOTA MUNGKID_Jajaran Sekretariat KPU Magelang mengikuti Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina dan Perbuatan Asusila Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara hybrid, Kamis (17/4/2025) di ruang rapat kantor KPU Magelang melalui aplikasi zoom meeting. Acara ini diikuti 35 satuan kerja KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah yang dilaksanakan selama tiga (3) hari, Selasa-Kamis (15-17/4/2025) di Bandungan Kabupaten Semarang oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Arif Sujai dalam sambutan pengarahannya mengatakan sekretariat KPU provinsi maupun kabupaten kota merupakan supporting system bagi komisioner KPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Evaluasi kesekretariatan dimaksudkan sebagai evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang selama ini sudah dijalankan dan untuk mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan atau bahkan harus diperbaiki bila masih kurang dari sisi kualitas.
“Masalah kepegawaian menjadi hal penting, ada kasus satu pegawai menjalankan banyak tugas dan fungsi sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugas utamanya”, Ungkap Arif Sujai. Pegawai di lingkungan KPU umumnya adalah ASN yang terdiri PNS dan PPPK. Evaluasi ini untuk mengidentifikasi dan pertimbangan bagi pimpinan untuk memberikan reward dan punishment kepada jajaran dibawahnya.
Arif juga mengatakan pihaknya sudah seoptimal mungkin melaksanakan evaluasi kesekretariatan, mulai dari angka kehadiran, ketepatan waktu menyelesaikan tugas pimpinan, kerjasama tim, kemampuan adaptasi dan komunikasi dengan lingkungan kerja serta tanggungjawab yang diberikan.
“Data pelanggaran Disiplin ASN dilingkungan KPU Provinsi JawaTengah ada 2 pelanggaran ringan, 2 pelanggaran sedang”, Katanya lagi didepan seluruh peserta rapat yang mengikuti kegiatan evaluasi ini, baik secara luring (langsung) di Bandungan Semarang maupun secara daring menggunakan zoom meeting di seluruh satker KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah pegawai KPU se-Jawa Tengah terdata sebanyak 929 orang terdiri PNS sebanyak 553 orang, PPPK ada 56 orang, serta Pegawai Non ASN sejumlah 394 orang. (***/RED)