
KPU Magelang Maksimalkan Layanan Inklusi Bagi Pemilih Disabilitas
MUNGKID – KPU Kabupaten Magelang akan memaksimalkan pelayanan inklusivitas bagi penyandang disabilitas ketika memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak, 27 November 2024. KPU sudah mendata 6 kategori pemilih disabilitas Kabupaten Magelang, yang tersebar di 21 kecamatan,
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik menyebutkan, 6 kategori disabilitas itu terdiri disabilitas fisik sebanyak 2.830 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 389 pemilih, disabilitas mental sebanyak 1.007 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 847 pemilih, sensorik rungu sebanyak 357 pemilih dan sensorik netral sebanyak 634 pemilih, semua tersebar di 21 kecamatan. Pemilih disabilitas itu akan semaksimal mungkin pendapatkan pelayanan dan bantuan dalam rangka memberikan hak suaranya ketika pencoblosan di TPS pada 27 November 2024 mendatang.
"Terkait alat bantu kita khusus netra, kita sediakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) pada setiap TPS seusi dengan jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati," katanya.menambahkan untuk disabilitas yang membutuhkan pendampingan pada saat pencoblosan, pihaknya memperbolehkan pendampingan dengan cara menyampaikan permohonan pendampingan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat. "Untuk pendampingan silakan, saja, nanti akan diberikan formulir Model C3 Pendamping - KWK," imbuhnya.
Dijelaskan Siti, pendampingan diperuntukkan bagi yang mengalami sakit dan memerlukan bantuan dalam proses pencoblosan. "Akses untuk pemilih disabilitas di TPS tetap kami perhatikan, dan mohon kerjasamanya dengan masyarakat setempat agar tetap bisa memberikan perlindungan hak memilih, termasuk desain TS agar ramah bagi difabel, termasuk penempatan kotak suara agar tidak menyulitkan," jelasnya. (***/RED)