
KPU Magelang Monitoring Tindaklanjut Surat Sekda Tentang Fasilitasi Surat Permohonan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus monitoring tindak lanjut Fasilitasi Surat Permohonan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Lokasi Monitoring ini dilaksanakan di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tegalrejo, Kamis (7/8/2025). Surat fasilitasi ini sebelumnya dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah dilakukan KPU.
Monitoring dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Yohanes Bagyo Harsono. Dalam kunjungan ini, tim KPU berdialog langsung dengan pemerintah desa, memastikan bahwa tindak lanjut surat fasilitasi berjalan sesuai prosedur, serta memperkuat sinergi dalam menjaga validitas data pemilih berkelanjutan.
Ketua Divisi Rendatin Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih meninggal dunia, dapat segera ditindaklanjuti. “Kami mengapresiasi pemerintah desa yang aktif melaporkan data terbaru. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas daftar pemilih, serta menjamin hak konstitusional warga yang masih memenuhi syarat,” tegasnya.
Yusuf Sekretaris Desa Banyuurip menyampaikan selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025, terdapat 15 warga desa yang meninggal dunia dan telah dilaporkan secara administratif ke kantor desa. “Kami siap berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan data kematian ini disampaikan secara berjenjang agar warga yang sudah meninggal dapat segera dicoret dari daftar pemilih,” ujarnya.(***/RED)
.