KPU Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kerja
Kota Mungkid_ .Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja adalah sebuah keniscayaan. Atas alasan itulah Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Mey Nurlela Ketua Divisi SDM dan Litbang sekaligus Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah saat tampil sebagai pemateri Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota, secara daring yang diikuti seluruh Satuan Kerja KPU kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (23/7/2025).
Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dugaan kekerasan seksual dibentuk di tingkatan KPU RI dan KPU Provinsi.”Wilayah kerja satgas di ingkat KPU RIadalah KPU Provinsi dan kpu kab kota seluruh Indonesia, sementara wilayah kerja satgas KPU Provinsi adalah KPU kabupaten-kota diwilayahnya”,Terangnya.
Menurut Mey, segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban dalam pelaksanaannya tugas dan fungsinya ditempat kerja itulah yang disebut kekerasan seksual dilingkungan kerja.
“Saya sangat bersyukur, hingga saat ini sama sekali tidak terdapat kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Meski demikian bila ada laporan, tentu kami harus menangani dengan baik”, Ucapnya.
Diungkapkan Mey, pihaknya juga akan membuat saluran pengaduan kekerasan seksual yang nanti menjamin dan memberikan kepastian setiap laporan yang masuk dapat terjaga kerahasiannya baik dari sisi pelapor maupun pelaku.(***/RED)