Berita Terkini

KPU RI Serap Aspirasi KPU Kabupaten/Kota Terkait Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

KOTA MUNGKID – KPU RI terus melakukan evaluasi-evaluasi (reviu) terkait seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan 2024 dengan cara meminta saran dan masukkan dari KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui KPU Provinsi. Untuk wilayah Jawa Tengah, diawali dengan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 605/PL.01-Und/06/2025, perihal Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman Dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (15/5/2025).

Rakor  secara daring ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz dan diikuti  oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota serta Staf Teknis KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

“Melalui rapat ini, kami minta teman-teman semua, untuk menginventarisasi hal-hal yang menarik, utamanya yang salah dan tidak diperlukan lagi untuk Pemilu dan Pemilihan kedepannya. Hal-hal seperti itu, tentu yang lebih paham adalah teman-teman,” kata Machruz.

Terkait teknis pengisiannya, kata Machruz, akan dikirimkan seperti kerangka tulisan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Dalam kerangka itu, sudah dijelaskan semuanya teknis-teknisnya. Apa yang harus diisikan dan sebagainya. Yang jelas, dengan regulasi yang sudah ada, dapat memberikan kritik, saran dan masukan, apakah regulasi tersebut dapat dilanjutkan ataukah perlu adanya perubahan regulasi,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Achmad Rofik didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurul Ekawati mengaku siap melaksanakan intruksi tersebut. “Sebagai jajaran KPU RI di kabupaten, kami siap apa yang diperintahkan pimpinan,” pungkasnya. (*)**/RED

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 162 kali