Berita Terkini

KPU Sandingkan PDPB dan DP4 Sebagai Bahan Susun Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kota Mungkid_ Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu menjadi salah satu tahapan krusial  dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan. Daftar pemilih bersifat dinamis sehingga perlu dimutakhirkan . KPU siap menyandingkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu  2024 sebagai bahan menyusun  daftar pemilih pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Ahmad Rofik, Ketua Divisi Perencanaan,Data dan Informasi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan September Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Magelang, Jumat (30/9/2022,) di ruang rapat Kantor KPU setempat. Kegiatan rakor dihadiri pengurus partai politik , dinas dan instansi terkait seperti Kodim, Polres, Disdukcapil, Bakesbangpol, Dinas Sosial PPK-PPPA, Kemenag, dan Diskominfo Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menyampaikan secara garis besar Pemerintah Kabupaten Magelang siap dan terus  mendukung setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita akan bantu  KPU dan Bawaslu melalui organisasi perangkat daerah mulai dari Bagian Tata Pemerintahan, Badan Kesbangpol, Disdukcapil  dan OPD lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu seperti bidang ketertiban umum yakni Satpol PP, untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 di Kabupaten Magelang’, Tandas Nanda Cahyadi Pribadi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Kabupaten Magelang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang.

Nanda juga menjanjikan dukungan himbauan ketentuan Netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti. “Saat ini yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten adalah adanya temuan perangkat desa atau BPD yang masuk atau terdata sebagai pengurus partai politik’, Ungkapnya. Pihaknya berjani akan membenahi kesalahan teknis maupun non teknis ini ,sehingga tidak berimplikasi hukum kepada yang bersangkutan.

Nanda juga berpesan kepada jajaran Disdukcapil Kabupaten Magelang untuk mengawal dan menyiapkan  data penduduk sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih pemilu agar berjalan lancar dan hasilnya valid, tidak ada warga yang tercerabut hak pilihnya hanya karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).(***/RED)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 391 kali