Berita Terkini

Lokasi Pemasangan APK Jangan Sampai Salahi Aturan

Kota Mungkid_ " Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye  jangan sampai menyalahi aturan , seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas gedung milik pemerintah", Terang Dwi Endys Mindarwoko, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang saat memimpin Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Ketua PPK se Kabupaten Magelang, Selasa (17/10/2023), di Ruang Rapat Kantor KPU.

Endys menjelaskan pihaknya juga segera akan menggelar kegiatan internalisasi Peraturan KPU tentang kampanye. Internalisasi penting mengingat seluruh penyelenggara dituntut memahami regulasi sehingga bila ada yang menyalahi aturan, segera dapat di-identifikasi.

“Peraturan Kampanye ada perubahan dengan terbtnya PKPU nomor 20 tahun 2023 sebagai perubahan terhadap PKPU nomor 15 Tahun 2023, Nanti kita akan bahas apa saja yang diatur dalam PKPU perubahan tersebut:, Imbuhnya.

Rakor pencermatan  lokasi APK  bersama PPK merupakan rakor yang  kedua setelah sebelumnya  rakor serupa digelar secara daring pada akhir September 2023. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali