
Pahami Tata Naskah Dinas Wujudkan Tertib Administrasi
KOTA MUNGKID – Memahami tata naskah dinas secara tidak lansung mendukung terciptanya tertib admnistrasi. Hal inilah yang ingin ditekankan dalam Kajian Rutin Daring KPU Jawa Tengah “Ngopi Asli“ (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) bertema “Golkan Administrasi Tertib, melalui Tata Naskah Dinas”, Selasa (19/8/2025) yang diikuti seluruh satuan kerja KPU kabupten/kota di Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Tampil sebagai narasumber Tatit Dwiwiarti, Kasubag Persuratan dan Arsip KPU RI.
“Idealnya tema hari ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tapi berkelanjutan. Ada tindaklanjut dengan sosialisasi. Ini perlu kami sampaikan, karena tata naskah dinas yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang itu, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur. Ini yang perlu disosialisasikan,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, saat membuka secara resmi kajian rutin yang digelar setiap hari Selasa setiap pekannya ini.
Dia berharap, melalui kegiatan ini tata naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota menjadi lebih baik lagi. “Kami berharap, setelah kegiatan hari ini, pengelolaan tata naskah dinas di KPU Jateng dan jajaran ke bawah, akan lebih baik lagi kedepan. Output hari ini kita memedomani regulasi tentang tata naskah untuk mensupport kegiatan kita kedepan,” harapnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng, Basmar Perianto Amron dalam arahannya menyampaikan, tata naskah dinas jarang sekali disinggung padahal secara prosedur dan substansi ini penting. “Kegiatan hari ini, berawal dari obrolan saya dengan Ketua dan Sekretaris KPU Jateng, tentang beberapa soal tata naskah dinas yang seringkali berbeda. Padahal, kita dalam satu lembaga yang sama. Itu yang melatarbelakangi tema kajian kita hari ini,” lanjutnya.
Tatit Dwiwiarti, Kasubag Persuratan dan Arsip KPU RI dalam paparan materinya menyampaikan, hari ini pihaknya akan menyampaikan sosialisasi tentang tata naskah dinas di KPU RI. Untuk diketahui, tata naskah dinas di KPU RI, memiliki dasar hukum. Yakni UU Nomor 43 Tahun 2009, PKPU Nomor 8 Tahun 2021, Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024. Untuk jenis naskah dinas yang ada di KPU RI, ada tiga. Yakni arahan, koresponden dan khusus. "Untuk tata dinas khusus, diantaranya terdiri dari surat kuasa, perjanjian kerja sama, berita acara, surat keterangan, notulen dan lainnya," jelasnya. (***/RED)