Parpol Dihimbau Segera Penuhi Dokumen Syarat Administrasi Sebelum Penetapan DCT
Kota Mungkid_ Hari terakhir, Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), Selasa (3/10/2023) Pukul 15.15 WIB, masih terdapat 5 partai politik yang belum mengajukan kembali hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024, melalui Aplikasi Silon Parpol.
Kelima parpol tersebut; Partai Nasdem, Gerindra, PKB , PPP dan Demokrat. Mereka masih harus menunggu persetujuan dari pimpinan DPP partainya masing-masing sebagai salah satu syarat dalam pengajuan rancangan DCT sebelum nanti ditetapkan sebagai DCT dan diumumkan kepada publik.
Sehari sebelumnya, dalam Forum Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), partai politik dihimbau untuk memberikan atensi lebih terhadap pemenuhan syarat-syarat atau dokumen pencalonan yang belum terpenuhi terkait status pekerjaan calon legislatif sebagai kepala desa dan ASN yang wajib mundur sebelum DCT ditetapkan.
“Partai politik mohon untuk senantiasa koordinatif dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi calegnya, karena semua sudah berbasis elektronik, diharapkan partai politik dapat dipenuhi tepat waktu sesuai tahapan. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan masih ada kekurangan yang belum terpenuhi sehingga memunculkan senketa proses ”, Tegas Afiffuddin, saat membuka rakor .
Dalam forumyang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo, menyampaikan agar dalam tahapan pencermatan Rancangan DCT, partai politik benar-benar melakukan pencermatan terhadap pemenuhan dokumen syarat adminsitrasi para caleg yang diajukannya. (***/RED)