
Pemkab Magelang Fasilitasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Kolaborasi itu terwujud dengan telah terbitnya Surat Sekretaris Daerah Nomor 412.21/1090/01.01/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Fasilitasi Pemutakhiran Data, yang menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Magelang untuk menginformasikan dan mengoordinasikan kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing untuk turut serta memfasilitasi dan membantu proses pendataan.
Dalam surat tersebut juga meminta kepala desa dan lurah untuk mencukupi ketersediaan perubahan data Pemilih yang meliputi Pemilih Baru, yaitu warga yang telah atau akan berusia 17 tahun atau telah menikah; Pemilih yang Pindah Domisili, baik masuk maupun keluar wilayah;Pelaporan Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia, guna menghapus data yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih;Perubahan Identitas, seperti perubahan NIK, NKK, atau elemen data kependudukan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang mendukung penuh upaya KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah sinergis ini merupakan wujud kolaborasi nyata antar lembaga untuk memastikan data pemilih yang valid sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berkualitas
“Kami telah menginstruksikan seluruh camat untuk memastikan kepala desa dan lurah aktif membantu proses ini. Data yang valid adalah fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.
Untuk mempermudah proses ini, KPU Kabupaten Magelang juga telah menyediakan tautan di https://bit.ly/PDPB_KPUKABMAGELANG.(***/Red)