Berita Terkini

Pemkab Magelang Siap Bantu KPU Mutakhirkan DPB

Kota Mungkid_ Pemkab Magelang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraaan Rakyat. Ananda Cahaya Pribadi, menyatakan kesiapannya mendukung kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu terutama dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Terkait dinamisasi pemutakhiran data pemilih perlu ada pemecahan masalah dan masukan dari pemerintah daerah. Kami siap membantu KPU maupun Bawaslu agar pemilu terselenggara dengan baik.Pemilu yang sukses  dapat dilihat dari data pemilih yang valid dan berkualitas.Jangan sampai Daftar Pemilih berujung sengketa”,Kata Ananda  dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Triwulan I Tingkat Kabupaten Magelang, Selasa (5/4/2022), di Aula Kantor KPU setempat. Rakor ini mengundang Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 0705, Polres,  Paguyuban Kades, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK serta  pengurus partai politik dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Magelang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini juga menyampaikan Pemkab Magelang siap memfasilitasi ruang koordinasi antara KPU, Camat,  Kepala Desa serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  sebelum Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kemendagri kepada KPU.Hal ini dilakukan  agar ada upaya pembaruan data penduduk lebih awal dengan tujuan supaya  tidak terjadi penumpukan permasalahan perubahan data kependudukan, meskipun sifatnya belum resmi.

“Kami juga siap bersinergi dengan semua pihak termasuk penyiapan Rapat Teknis Khusus dengan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Magelang  dalam rangka mendukung pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dimulai pertengahan Juni 2022 yang akan datang.Camat dan Kades perlu mendapatkan updating data partai politik, “Ungkapnya didepan peserta Rakor.

Masih dalam forum yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Rofik,  menjelaskan Pemutakhiran DPB ini bertujuan memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT Pemilu berikutnya. Pemutakhiran ini dilakukan mengggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

DPB secara terperinci memuat 12 elemen data pemilih tentang Nama lengkap, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Alamat lengkap, Keterangan disabilitas serta Nomor TPS.

Mekanisme pemutakhiran DPB mencakup perlakuan mendata pemilih baru, seperti pemilih pemula usia 17 tahun, Pemilih alih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan, pemilih pindah domisili. Disamping itu pemutakhiran DPB juga untuk menghapus  pemilih TMS yang mencakup pemilih meninggal dunia, pindah domisili keluar wilayah kabupaten, alih status menjadi TNI/Polri, dibawah umur, hak pilih dicabut serta pemilih tidak dikenal dan bukan penduduk. “ KPU juga memperbarui elemen data pemilih yang berubah seperti penulisan RT/RW yang salah”, Jelas Rofik.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 365 kali