
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bersifat Terbuka
Kota Mungkid_ Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 bersifat terbuka untuk masyarakat umum. Stakeholder diharapkan dapat ikut menyebarluaskan informasi pendaftaran pantarlih ini, sehingga harapan KPU agar ada regenerasi dalam perekrutan Pantarlih terpenuhi.
Nantinya Pantarlih akan bekerja menggunakan E-Coklit, aplikasi pencocokan dan penelitian data pemilih yang dikembangkan KPU sebagai alat bantu bagi Pantarlih saat bekerja.
Hal ini mengemuka dalam Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak 2024 bersama Stakeholder, di Hotel Grand Artos Magelang, Selasa (11/6/2024).
Rakor ini dibuka secara resmi Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik dan mengundang pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Magelang, pimpinan/perwakilan organisasi masyarakat, perempuan, kepemudaan, mahasiswa, profesi, disabilitas dan media di Kabupaten Magelang.
Siti Nurhayati, anggota KPU setempat sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang membawahi langsung proses kerja pemutakhiran data pemilih, mengatakan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024 sangat diharapkan peran anak muda untuk berkontribusi lebih banyak.
“Pantarlih adalah garda terdepan proses kerja pemutakhiran data pemilih. Diharapkan Pantarlih yang terpilih nantinya dapat bekerja profesional, mandiri dan berintegritas, serta dapat mengoperasikan perangkat HP android minimal seri 7, karena bekerjanya nanti menggunakan apilkasi E-Coklit sebagaimana telah digunakan saat Coklit pada Pemilu 2024 “, Ungkapnya.
Nantinya para pantarlih ini akan men-coklit data pemilih dalam satu TPS sesuai dokumen kependudukan yang dimilikinya saat ini dari rumah kerumah. Setiap satu Pantarlih ditargetkan dapat mencoklit 264 orang pemilih dalam satu TPS selama tiga puluh hari masa kerja Pantarlih.
Dalam pemetaan TPS Pilkada 2024 Kabupaten Magelang berhasil mengoptimalkan jumalh TPS sebanyak 1.988 TPS, dengan rincian 166 TPS dengan kriteria jumlah pemilih dibawah 400 orang, dan 1.822 TPS sisanya memiliki jumlah pemilih diatas 400 orang pemilih setiap TPS.
TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang jumlah Pantarlihnya satu orang , sedangkan TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 orang, jumlah partalihnya dua orang. (***/RED)