
Pengajuan Permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tidak Lagi Rumit
Kota Mungkid_ Tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana maupun Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya bagi Calon legislator pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, karena penerbitan kedua surat keterangan tersebut memang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Negeri.
“Entah seribu atau lebih bahkan yang mengajukan, tidak mengapa, itu sudah merupakan pekerjaan Pengadilan”, Tandas Dr.Husnul Khotimah, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Mungkid di ruang kerjanya kepada Tim Audiensi Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Ketua, Afiffuddin, didampingi empat anggota KPU lainnya serta Sekretaris KPU, Janarto juga Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Rewin Adi Prasetya, Selasa (19/7/2022).
Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang berkunjung ke Kantor Pengadilan Negeri Mungkid dalam rangka koordinasi fasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya terkait fasilitasi penerbitan surat keterangan tidak sedang dipidana maupun tidak sedang dicabut hak pilihnya bagi calon legislator sebagai salah satu syarat pendaftaran saat Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang akan dilaksanakan mulai 24 April 2023 hingga 23 November 2023 nanti.
Husnul menambahkan untuk pengajuan dua surat keterangan itu sebenarnya sudah tidak rumit lagi, karena semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang.”Datang ke Pengadilan Negeri hanya untuk mengambil produk surat keterangannnya yang sudah jadi’, Tukas Husnul yang pada kesempatan tersebut didamping Sekretaris, Puji Setiawan, dan Panitera, Sigit Indriyatno. Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan pada Pengadilan Negeri.
Partai Politik sebenarnya hanya perlu menugaskan tim untuk mengurus pengajuan permohonan surat keterangan ini bagi calegnya, tidak perlu perorangan, sehingga Pengadilan Negeri mudah mengadiministrasikannya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid juga berpesan kepada KPU agar tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu.”Jangan sampai KPU tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku”, Tukasnya.(***/RED)