
Penyelenggara Pemilu Perlu Cermati Perki Nomor 1/2019
Kota Mungkid_ Dalam rangka meminimalkan munculnya potensi sengketa informasi dan aduan masyarakat perihal layanan informasi pemilu dan pemilihan, Penyelenggara Pemilu perlu mencermati Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur PenyeLesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
“Contoh kasus pemilu 2019 kemarin, KPU Kabupaten Tegal disengketakan oleh salah satu partai politik peserta pemilu terkait informasi pemilu “, ungkap Siti Nurhayati, pemateri sekaligus Anggota KPU Kabupaten Magelang yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Rapat Kajian Hukum, di Ruang Rapat Kantor KPU setempat, Rabu (15/6/2022).
Rapat Kajian Hukum ini rutin diadakan oleh Divisi Hukum, dihadiri ketua dan seluruh anggota KPU, sekretaris beserta jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Kajian Hukum kali ini adalah forum kajian hukum yang ke-11 kalinya digelar.
Dijelaskan Siti Nurhayati, Pemohon Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Informasi adalah Warga Negara atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan; tidak termasuk Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Waktu penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan ini tergolong singkat hanya 14 hari. (***/RED)