Penyusunan dan Penataan Dapil Butuh Diskusi Serius dan Komprehensif
Kota Mungkid_ Penyusunan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan diskusi serius dan komprehensif dengan seluruh stakeholder setempat. Hal itu dibahas dalam audiensi antara KPU Kabupaten Magelang dengan pimpinan DPRD setempat, Senin (31/1/2022), dalam rangka persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Tingkat Kabupaten Magelang.
Tim audiensi KPU yang terdiri dari lima orang anggota KPU didampingi Sekretaris dan jajaran struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang diterima langsung Wakil Ketua II dan III DPRD setempat, Soeharno dan Sholeh Nur Cholis, di ruang kerjanya.
Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang didepan pimpinan DPRD, mengharapkan nantinya ada diskusi mendalam dengan seluruh pihak terkait membahas penyusunan dan penataan dapil. Perlu ada diskusi serius dengan stake holder untuk mereview kembali penyusunan Dapil yang telah ada. “Memang perlu ada diskusi yang komprehesif dan dinamis dengan semua pihak terkait, sehingga penyusunan Dapil sesuai dengan kebutuhan “ ,Tukas Afiffuddin.
Wardoyo, Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam audiensi itu menginformasikan sesuai PKPU, KPU kabupaten/kota wajib membuat draf penyusunan dapil meskipun sudah disepakati tidak ada rencana perubahan. Penyusunan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota menjadi ranah KPU kabupaten/kota, namun untuk penetapannya masih menjadi kewenangan penuh KPU RI. “ Rancangan Dapil yang diajukan KPU kabupaten/kota memang harus betul-betul disepakati semua pihak terkait termasuk diantaranya pemerintah dan DPRD setempat. Perubahan dapil memang membutuhkan perjalanan yang panjang sekali”, Tandasnya
Wardoyo juga menyampaikan dalam waktu dekat akan ada pertemuan KPU dengan seluruh partai politik, untuk membahas penyusunan dan penataan Dapil.Nantinya, ada atau tidaknya perubahan Dapil merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak.
Sementara perihal persiapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Magelang sejauh ini sudah melayangkan surat kepada Badan Kesbangpol setempat untuk meminta data partai politik baik partai lama atau baru yang sudah melaporkan keberadaaan susunan kepengurusanya di tingkat Kabupaten Magelang.
Proses pendaftaran nantinya akan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang sudah dipakai sejak Pemilu 2014, yaitu SIPOL, yang kini sudah banyak mengalami penyempurnaan untuk memudahkan partai politik mengakses dan menggunakannya. Masing-masing partai politik perlu menyiapkan petugas operator untuk mengunggah data yang diperlukan dalam persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu kedalam Sipol.
Menanggapi hal tersebut, Soeharno, Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kesempatan itu menjawab, pihaknya menyambut baik dan mendukung apa yang telah disampaikan KPU. “Kami akan sampaikan kepada seluruh parpol yang ada di DPRD “, Janjinya.(***/RED)