Berita Terkini

Penyusunan dan Penataan Dapil Butuh Diskusi Serius dan Komprehensif

Kota Mungkid_ Penyusunan dan penataan  Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan diskusi serius dan komprehensif dengan seluruh stakeholder setempat. Hal itu dibahas dalam audiensi antara KPU Kabupaten Magelang dengan pimpinan DPRD setempat, Senin (31/1/2022), dalam rangka persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Tingkat Kabupaten Magelang.

Tim audiensi KPU yang terdiri dari lima orang anggota KPU didampingi Sekretaris dan jajaran struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang diterima langsung Wakil Ketua II  dan III DPRD  setempat, Soeharno  dan Sholeh Nur Cholis, di ruang kerjanya.

Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang didepan  pimpinan DPRD, mengharapkan nantinya ada diskusi  mendalam dengan seluruh pihak terkait membahas penyusunan dan penataan dapil. Perlu ada diskusi serius  dengan stake holder untuk mereview kembali penyusunan  Dapil yang telah ada. “Memang perlu ada diskusi yang komprehesif dan dinamis  dengan semua pihak terkait, sehingga penyusunan Dapil sesuai dengan kebutuhan “ ,Tukas Afiffuddin.  

Wardoyo, Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam audiensi itu menginformasikan sesuai PKPU, KPU kabupaten/kota wajib membuat draf penyusunan dapil meskipun sudah disepakati tidak ada rencana perubahan. Penyusunan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota menjadi ranah KPU kabupaten/kota,  namun untuk penetapannya masih menjadi kewenangan penuh KPU RI. “ Rancangan Dapil yang diajukan KPU kabupaten/kota memang harus betul-betul  disepakati semua pihak terkait termasuk diantaranya pemerintah dan DPRD setempat. Perubahan dapil memang membutuhkan perjalanan yang panjang sekali”, Tandasnya

Wardoyo juga menyampaikan dalam waktu dekat akan ada pertemuan KPU dengan seluruh partai politik, untuk membahas  penyusunan dan penataan Dapil.Nantinya,  ada atau tidaknya perubahan Dapil merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak.

Sementara  perihal persiapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Magelang sejauh ini sudah melayangkan surat kepada Badan Kesbangpol setempat untuk meminta data partai politik baik partai lama atau baru  yang sudah melaporkan  keberadaaan susunan kepengurusanya di tingkat Kabupaten Magelang.

Proses pendaftaran nantinya akan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang sudah dipakai sejak Pemilu 2014, yaitu SIPOL, yang kini sudah banyak mengalami penyempurnaan untuk memudahkan partai politik mengakses dan menggunakannya. Masing-masing partai politik perlu menyiapkan  petugas operator untuk mengunggah data yang diperlukan dalam persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu kedalam Sipol.

Menanggapi hal tersebut, Soeharno, Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kesempatan itu menjawab, pihaknya menyambut baik  dan mendukung  apa yang telah disampaikan KPU. “Kami akan sampaikan kepada seluruh parpol yang ada di DPRD “, Janjinya.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 363 kali