
Persiapan Tahapan Kampanye, KPU dan PPK Cermati Kembali Data Lokasi Pemasangan APK
Kota Mungkid_ Dalam rangka persiapan menuju tahapan kampanye, KPU Kabupaten Magelang, Rabu (27/9/2023) menggelar Rapat Koordinasi secara daring menggunakan medium zoom meeting bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membahas hasil pencermatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2024.
Rapat diikuti ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Magelang dan dibuka secara resmi oleh Dwi Endys Mindarwoko, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang secara daring dari Tangerang , Provinsi banten.
Rapat membahas hasil pencermatan yang dilakukan PPK bersama PPS terhadap data lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah digunakan pada saat penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan juga sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 99 Tahun 2018.
‘Sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada PPK, kegiatan kali ini adalah mereview hasil pencermatan PPK , apakah lokasi yang dulu digunakan sebagai lokasi pemasamgan alat peraga kampanye pemilu 2019 masih dapat digunakan kembali untuk Pemilu 2024”, Ujar Siti Nurhayati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang saat memimpin Rakor mewakili Dwi Endys Mindarwoko yang saat ini tengah bertugas mengikuti Rakor Kehumasan tingkat KPU RI di Tangerang, Provinsi Banten.
Hasil review masih ada kecamatan yang melaporkan hasil pencermatan namun belum menggunakan format laporan yang telah dikirimkan KPU, serta tidak lengkap isian data sebagaimana yang diminta. Berkenaaan dengan hal ini, PPK menyatakan siap untuk merevisi dan melengkapi sesuai format yang telah ditentukan KPU.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rofik. (***/RED)