Berita Terkini

PKPU dan Perbawaslu Harus Sinkron dan Harmonis

 

 

Kota Mungkid_Menurut Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, evaluasi regulasi dibawah UU Nomor 10 Tahun 2016, harus ada harmonisasi dan sikronisasi antara PKPU dan Perbawaslu, terutama terkait batasan waktu dan kewenangan (Tempus delicti and locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM. Didalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM dapat dilaporkan sejak penetapan pasangan calon ditetapkan oleh KPU provinsi, kab/kota hingga hari pemunggutan suara. 

Terkait norma ini ada tafsir yang dikeluarkan oleh MA, bahwa hari pemunggutan suara adalah sejak dibuka TPS pkl 07.00 hingga TPS ditutup pkl 13.00. Hal ini penting dilakukan agar tidak terulang kasus sengketa hukum serupa pada pemilihan serentak tahun 2024, karena UU pilkada tetap sama; tidak ada revisi atau perubahan. 

Sedangkan jika dugaan pelanggaran TSM ini dilaporkan setelah ada fakta hukum hasil penghitungan suara rekapitukasi yang dilakukan KPU provinsi, kab/kota maka akan dapat terulang kasus pilkada Bandar Lampung di provinsi lain. 

Sebaiknya dugaan TSM menjadi ranah MK dalam sengketa PHP & menjadi dalil dalam permohonan pemohon & bisa diperkuat bukti-bukti hasil temuan atau pengawasan bawaslu sebagai pihak terkait.

Catatan penting itu disampaikan Dedy saat tampil sebagai pembicara dalam forum Sharing Session Diskusi Daring Kepemiluan, yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022), menggunakan aplikasi zoom meeting. 

Dia memaparkan materi berjudul Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. 

Kegiatan ini diikuti 35 KPU kabupaten/kota di Jateng. Narasumber lain dalam forum ini Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Boestami dan Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.(***/RED) 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 525 kali