
Post-Election, KPU Masih Miliki Tanggungjawab Besar
KOTA MUNGKID_Pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir (Post-Election), KPU sebagai penyelenggara masih memiliki tanggungjawab besar meletakkan pondasi yang kuat untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya pada tahun 2029 atau dengan kata lain KPU harus sudah bersiap dengan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lima tahun yang akan datang.
Penekanan tanggungjawab KPU itu disampaikan Yulianto Sudrajat anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Rumah Tangga, dan Logistik dalam acara Ngopi Asli "Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik", forum kajian atau diskusi daring yang diinisiasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan peserta 35 satuan kerja KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Senin (2/6/2025) melalui aplikasi zoom meeting, dengan tema Perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2029.
Yulianto memaparkan bahwa secara garis besar mekanisme penyusunan rancangan anggaran dan biaya penyelenggaaan tahapan pemilihan terutama, ada 3 fase yang harus dilalui, yakni pertama KPU Kab/kota mengusulkan kebutuhan pendanaan kepada pemerintah daerah setempat; kedua KPU Provinsi/Kab/kota bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerntah Daerah (TAPD) membahas bersama atas usulan tersebut kemudin terakhir penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dalam merancang usulan pendanaaan, KPU tetap harus berdasarkan regulasi yangberlaku, seperti standar biaya masukan (SBM), standar biaya masukan lainnya (SBML) dan harga pasar. Komponen yang mempengaruhi besaran anggaran juga beragam diantaranya bertambahnya komponen standar kebutuhan barang dan jasa dalam pemilihan; inflasi; kenaikan standar biaya masukan dan standar biaya masukan lainnya; estimasi jumlah pasangan calon yang mendaftar; kenaikan jumlah pemilih; kenaikan jumlah TPS; bertambahnya jumlah penyelenggara badan adhoc serta kesepakatan pembebasan anggaran bersama.(***/RED)