
PPID Harus Siap Terbuka Namun Tetap Berwibawa
Kota Mungkid_ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus siap untuk terbuka dalam memberikan informasi yang diiinginkan publik, namun juga tetap harus menjaga kewibawaaannya saat menjalankan tugas melayani publik.
Hal itu ditekankan Robby Leo Agust, Kabag Humas dan Informasi Setjen KPU RI, saat tampil sebagai salah satu narasumber dalam Kegiatan Diskusi Rutin KPU Provinsi Jawa Tengah “ Rabu Ingin Tahu” (RIT) Episode ke-19, bertema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan diskusi secara daring ini di-ikuti 35 KPU Kabupaten/Kota di Jateng melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara live melalui channel Youtube, sehingga bisa diikuti masyarakat umum.
Dijelaskan Robby, tugas PPID khususnya lembaga KPU kedepan makin menantang. PPID dituntut makin produktif dan kreatif untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan mempromosikan lembaganya menggunakan seluruh platform digital yang ada dan yang mudah diakses masyarakat, apalagi masa pandemi seperti saat ini.
Pemateri lain dalam RIT Episode 19 ini , Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, dalam materinya menyampaikan perihal Standar Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Ermy memberikan contoh beberapa kasus sengketa layanan informasi yang ditangani lembaganya, salah satunya adalah Sengketa KPU Kabupaten Tegal melawan DPD Partai Nasdem. Sengketa terkait informasi daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) di TPS saat pemilu 2019 yang diminta DPD Nasdem Kabupaten Tegal. Dalam sengketa itu, PPID KPU Kabupaten Tegal menganggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan, padahal sama sekali tidak. (***/RED)