Sosialisasi

PPK dan PPS di Muntilan Mulai Buka Layanan Pindah Memilih

MUNTILAN_Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kecamatan Muntilan  telah ditetapkan sejumlah 61.950, terdiri 30.624 laki-laki dan 31. 326 perempuan.Mereka tersebar di 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 14 desa.Ada penurunan jumlah DPT dari DPT saat Pemilu 2024,namun jumlahnya tidak banyak.
Kini Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) juga tengah membuka layanan Pindah Memilih  bagi pemilih yang sudah terdaftar pada DPT disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memaksa harus memberikan suara di TPS lain.Layanan ini akan dibuka hingga tanggal 28 Oktober untuk tahap pertama.
“Bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih mulai sekarang sudah dapat menghubungi PPK atau PPS terdekat untuk memperoleh layanan itu”, ujar Azka, anggota PPK Muntilan yang membidangi tugas pemutakhiran data pemilih tingkat kecamatan.
Pemilih yang berhak mengajukan pindah memilih antara lain dengan dengan kondisi atau alasan bertugas di Tempat Lain;pasien Rawat Inap dan pendamping; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan Rutan atau Lapas; Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi; sedang menjalani rehabilitasi narkoba;dan atau sedang bekerja diluar domisili;serta sedang menjalani tugas belajar; dan pindah domisili. ( Andy Gris/anggota PPK Muntilan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali