Berita Terkini

Rampung dalam Dua Hari, Lipat dan Sortir Suara Pilbup Magelang  

KOTA MUNGKID -Proses sortir dan lipat surat suara Pilbup Magelang 2024 rampung dalam dua hari, selasa-rabu (5-6/11/2024).200 tenaga sortir dan lipat yang berasal dari warga setempat sekitar lokasi gudang Taman Agung Muntilan dapat memenuhi target tenggat waktu yang ditetapkan KPU Magelang.

Anggota KPU Jawa Tengah, Basmar Periyanto Amron didampingi Forkopimda Jateng meninjau gudang KPU Kabupaten Magelang di Desa Taman Agung Kecamatan Muntilan, Selasa (5/11/2024). Kedatangan mereka untuk memastikan kesiapan logistik pada pelaksanaan Pilkada 2024 sudah terdistribusikan di semua wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan itu Basmar menyampaikan hingga saat ini logistik berupa alat bantu template tunanetra belum merata terdistribusikan. Sesuai rencana paling lambat tanggal 10 November 2024 sampai di PPK masing masing Kabupaten/Kota. "Jadi prinsip kami distribusi itu 731, yang artinya H-7 sudah sampai di PPK, H-3 sampai di PPS, dan H-1 sampai di TPS. Ada kriteria penyimpanan logistik untuk di setiap wilayah dan mengantisipasi saat musim hujan harus tidak bocor dan lembab serta tidak beresiko terkait kualitas dari logistik yang tersimpan," katanya.

Sekretaris KPU Kabupaten Magelang, Ira Wahyu Catur Kusumaningtyas menjelaskan, proses sortir lipat dan penghitungan surat suara untuk Pilgub Jateng sudah dilaksanakan pada 1 hingga 2 November 2024 di GOR Gemilang. Sedangkan untuk pelipatan surat suara Pilbub dilakukan pada Selasa hingga Rabu 5 - 6 November 2024 di Gudang Tamanagung Muntilan.

"Sortir dan lipat surat suara Pilbup Magelang sebanyak 1.040.808. Untuk tenaga sortir lipat dan penghitungan kita melibatkan 210 masyarakat sekitar dan juga melibatkan pengawas dari PPK di Kabupaten Magelang yang terdiri dari 42 kelompok, satu kelompok ada 5 orang tenaga lipat didampingi 1 pengawas," imbuhnya

Dalam proses sortir ini, kata Ira, pelipatan harus tertib, pengarahan identifikasi terkait surat suara yang dinyatakan rusak tidak bisa dipakai atau surat suara cacat, tapi bisa digunakan. Pengecekan tubuh juga dilakukan guna memastikan tidak ada yang membawa makanan dan minuman serta tidak membawa alat yang membahayakan.

"Kemudian pada saat keluar masuk istirahat dan waktu pulang juga dilakukan pengecekan tubuh kembali untuk memastikan tidak ada yang membawa surat suara keluar sehingga tidak disahgunakan," jelasnya. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 329 kali