Berita Terkini

Sekda Imbau ASN Hati Hati Dalam Menggunakan Media Sosial

Kota Mungkid_ Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mewanti-wanti kepada  seluruh Sekretaris PPK dan seluruh ASN secara umum  di Kabupaten Magelang untuk hati hati dalam menggunakan gawai terutama saat bersosial media diruang maya, apalagi dalam suasana penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 seperti sekarang ini.

“Hati-hati  menggunakan jari memberikan komentar dan Like  saat berselancar di media sosial”, Pesan Adi Waryanto kepada seluruh peserta Penandatanganan Pakta Integritas dan Orientasi Tugas Bagi Sekretariat PPK se Kabupaten Magelang pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (21/6/2024), di Ruang Bina Karya Komplek Setda Kabupaten Magelang. Kegiatan ini diikuti ketua dan sekretaris PPK beserta staf keuangan Sekretariat PPK se-Kabupaten Magelang. Dalam kesempatan itu juga Sekretaris PPK se Kabupaten Magelang sekaligus secara simbolis menandantangani Pakta Integritas sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024, disaksikan Ketua KPU setempat, Ahmad Rofik.

Adi Waryanto juga menekankan kepada ketua dan sekretaris PPK agar senantiasa berkoordinasi keatas maupun kesamping dalam bekerja dan mengambil kebijakan, tidak melangkah sendiri-sendiri. Profesionalitas dan integritas tetap ditegakkan dalam tugas penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Magelang .

Sebelumnya tampil sebagai pemateri dalam kegiatan yang sama,  Kepala BPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh. Dalam materinya Zumaroh memberikan penjelasan secara umum perihal Pengelolaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan yang Akuntabel dan Tepat Waktu .

Terkait dana hibah penyelenggaraan Pilbup Magelang tahun 2024, Zumaroh menguraikan bahwa sumber pendanaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023 berasal dari pembentukan cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024 sebesar Rp 65.000.000.000,  dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 7.828.260.000, yang terbagi untuk KPU sebesar Rp 59.301.706.000 dan Bawaslu Rp 13.526.554.000.

Khusus pencairan dana hibah kepada KPU Kabupatenn Magelang dilakukan selama dua tahap yakni tahap I pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp 23.720.682.000 atau 40%  dan Tahap II pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp 35.581.024.000 atau 60%. Jumlah keseluruhan dana hibah  sebesar Rp 59.301.706.000.

“Bila ada sisa dana hibah yang tidak digunakan, maka KPU Kabupaten Magelang berkewajiban mengembalikan kepada pemerintah daerah. Tidak diperkenankan dikelola sendiri”, Tegasnya. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali