
Terkait Perubahan Data 40 Pemilih, KPU Magelang Tindaklanjuti Saper Bawaslu
KOTA MUNGKID_Tim Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Magelang menindaklanjuti saran perbaikan (Saper) terkait perubahan data 40 orang pemilih hasil pengawasan dan laporan masyarakat melalui Posko Aduan Pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Magelang.
Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Magelang tertuang dalam Surat Nomor: 43/PM.00.02/K.JT-16/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 mencatat ada 40 data pemilih yang harus diperbaiki dan tersebar di 5 Kecamatan yaitu Borobudur, Kajoran, Tempuran, Salam dan Kaliangkrik. Rinciannya, 2 orang dimasukkan sebagai pemilih baru karena memenuhi syarat, sementara 38 orang harus dicoret dari daftar pemilih lantaran diketahui telah meninggal dunia.
Langkah tindak lanjut ini sekaligus sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 8 angka 3 huruf g, yang menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. Aturan tersebut menjadi pedoman penting agar pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan pengawasan yang dilakukan.
Proses perbaikan juga dilengkapi dokumen pendukung. Untuk pemilih baru, Bawaslu melampirkan KTP-el, sedangkan bagi pemilih yang sudah meninggal terdapat surat keterangan kematian maupun akta kematian. Seluruh data diverifikasi oleh Tim PDPB dan dimutakhirkan dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, Selasa (26/8/2025), saat memimpin langsung tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu itu menyampaikan apresiasi atas peran Bawaslu. “Setiap saran perbaikan akan kami tindaklanjuti, karena tujuan kita sama memastikan setiap warga yang berhak terdaftar, dan mereka yang sudah tidak memenuhi syarat segera diperbaiki. Ini demi perlindungan hak pilih masyarakat,” tuturnya.
Operator Sidalih KPU Kabupaten Magelang Yarni Hidayah menjelaskan seluruh data hasil pengawasan Bawaslu sudah diverifikasi sesuai dokumen. “Dua pemilih baru akan langsung dimasukkan sebagai pemilih baru, sementara 38 pemilih yang meninggal dunia akan dihapus dari data pemilih,” jelasnya.(***/RED)