
Tiap Pekan Pantarlih Wajib Laporkan Hasil Coklit
Muntilan _ Selama proses pemutakhiran data pemilih Pantarlih wajib melaporkan hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024 selama empat minggu masa tugas.
Laporan dari Pantarlih dalam minggu ke empat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan bahwa proses Coklit berjalan sesuai dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Basuki,Ketua PPS Sriwedari Muntilan, pelaporan kerja Pantarlih juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mungkin ada warga potensial pemilih yang masih tercecer belum dicoklit.
Menurutnya, laporan Coklit secara berkala oleh Pantarlih maka PPS dapat segera mengetahui adanya kesulitan atau hambatan yang dihadapi oleh Pantarlih, seperti data pemilih yang tidak valid, alamat yang tidak ditemukan. (Red/Andi gris-anggotaPPK Muntilan)