Sosialisasi

Tiap Pekan Pantarlih Wajib Laporkan Hasil Coklit

Muntilan _ Selama proses pemutakhiran data pemilih Pantarlih wajib melaporkan hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan  Bupati dan Wakil Bupati Magelang  2024  selama empat minggu masa tugas.
Laporan dari Pantarlih dalam minggu ke empat  pelaksanaan pemutakhiran data pemilih  untuk memastikan bahwa proses Coklit berjalan sesuai  dan sesuai  jadwal yang telah ditetapkan. 
Menurut Basuki,Ketua PPS Sriwedari Muntilan, pelaporan kerja Pantarlih juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mungkin ada warga potensial  pemilih yang masih  tercecer belum dicoklit.
Menurutnya,  laporan Coklit secara berkala oleh Pantarlih maka PPS   dapat segera mengetahui adanya kesulitan atau hambatan yang dihadapi oleh Pantarlih, seperti data pemilih yang tidak valid, alamat yang tidak ditemukan. (Red/Andi gris-anggotaPPK Muntilan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,347 kali