
Uji Publik Tahap 1 Rancangan Dapil Anggota DPRD Kab Magelang Pada Pemilu 2024
Kota Mungkid_ Rancangan daerah pemilihan (dapil) yang sudah disusun KPU kabupaten/kota harus melalui tahapan uji publik untuk selanjutnya oleh KPU RI dengan persetujuan DPR RI dijadikan Keputusan KPU tentang Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 nanti.
“Rancangan Dapil perlu diuji Publik kan agar apabila ada kkekurangan dapat diperbaiki sebelum ditetapkan oleh KPU RI”, Terang Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, saat membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Tahap 1 Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024, yang digelar di Hotel Grand Artos Magelang, Rabu (14/12/2022).
Kegiatan Uji Publik ini mengundang 21 Camat dan Kapolsek se- Kabupaten Magelang, Bawaslu, serta perwakilan kepala desa dan panwascam di Kabupaten Magelang yang lokasinya tidak jauh dari ibukota Kabupaten Magelang.
Dijelaskan Afiffuddin, rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Magelang ini telah melalui pengujian argumen di tingkat KPU RI terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan uji publik kepada masyarakat di Kabupaten Magelang, agar dapat dicermati dan mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat luas.
Dalam forum yang sama, Anggota KPU kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wardoyo, kepada peserta uji publik menjelaskan bahwa rancangan dapil Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024 ini telah disusun dan dirancang sesuai prinsip yang diamanatkan undang-undang.
“KPU kabupaten/Kota tidak tidak memiliki kapasitas menetapkan rancangan dapil, KPU kabupaten/kota hanya berhak mengusulkan. Usulan Dapil inipun sudah kami susun sesuai prinsip-prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan", Ucapnya.
Uji publik tahap satu ini selain pemaparan tentang rancangan dapil , setiap peserta juga diberikan form tanggapan dan masukan masyarakat untuk diisi seluruh tamu undangan yang hadir, sebagai kelengkapan telah dilaksanakannya kegiatan uji publik. (*/RED)