Berita Terkini

Pemilu Tidak hanya Berhenti di Bilik Suara Saja

KOTA MUNGKID_ Ketua KPU Kabuoaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan bahwa pemilu dan pemilihan tidak hanya berhenti pada saat pemilih keluar dari bilik suara, namun seharusnya memiliki nilai keberlanjutan dengan terus mengawal hasil pesta demokrasi agar  membawa kemakmuran masyarakat  kearah yang lebih baik . Pernyataan itu dikemukakannya saat membuka kegiatan Pendidikan Pemilih Menjaga Kondusifitas Pasca Pemilu dan Pemilihan dengan tema Peran Masyarakat Dalam Penguatan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang, Kamis (30/10/2025) di aula kecamatan Tempuran. Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama dengan Bakesbangpol Kabupaten Magelang ini menghadirkan dua narasumber Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir dan Muhammad Fahrudin, dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari jajaran forkopimcam, Tempuran, mantan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan kecamatan Tempuran, kepala desa, pemuda, youtuber, perempuan hingga marginal. Harapan serupa juga dilontarkan Ketua DPRD Sakir saat memaparkan materinya. Ia menghimbau,  agar masyarakat setelah pesta demokrasi usai untuk bersama-sama mengawal pemimpin yang telah terpilih. “Apakah pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi janjinya saat berkampanye dulu atau kah tidak”, ucapnya sembari memaparkan program kerja Bupati Magelang yang baru Grengseng Pamuji yang merupakan bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024. Disisi lain lain, Fahrudin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang berasal dari Fraksi PKB menyoroti pemilih pragmatis, yang memilih hanya dengan pertimbangan instan demi uang yang tak seberapa jumlahnya saat memberikan hak pilihnya di TPS. Dia berharap kedepan pemilih dapat lebih cerdas dan lebih baik lagi saat menentukan pilihannya ketika memberikan hak suarnyaa di TPS. Fahrudin juga siap berbagi pengetahuan dan rekomendasi bagi jajaran penyelenggara seperti KPU dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang lebih baik lagi kedepannya. (***/RED)

Perkuat Tata Kelola Data Pemilih, KPU Magelang Reviu SOP PDPB

KOTA MUNGKID_ Dalam rangka memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Magelang terus berkomitmen melakukan pembenahan dan penguatan pada aspek prosedural serta teknis kegiatan, dengan melakukan review internal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan pelaksanaan setiap tahapan PDPB dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Reviu SOP PDPB, Rabu (29/10/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Magelang. Rakor  dihadiri  ketua dan anggota KPU Kabupaten Magelang, sekretaris, jajaran struktural, serta staf Subbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat mebuka rapat, mengatakan review internal ini menjadi langkah penting dalam menjaga konsistensi pelaksanaan PDPB di tingkat kabupaten. “SOP adalah panduan kerja yang tidak hanya memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas hasil kerja kita,” ujarnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, memimpin langsung proses review terhadap dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun. Ia menegaskan pentingnya penyusunan dan penyempurnaan SOP secara komprehensif untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan PDPB. Beberapa SOP yang perlu dilengkapi antara lain SOP Penyusunan Rencana Kerja PDPB, SOP Monitoring dan Evaluasi, SOP Pelaporan, SOP Koordinasi dengan Stakeholder terkait, serta SOP Keamanan dan Kerahasiaan Data Pemilih. “Dengan adanya SOP yang komprehensif, setiap tahapan kegiatan PDPB dapat terlaksana lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” pungkasnya.(***/RED)

KPU Magelang Mantapkan Gerakan PDPB Hingga Akar Rumput

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang terus meneguhkan komitmen mewujudkan demokrasi berbasis data akurat dan memantapkan gerakan Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) hingga ke akar rumput, salah satunya kembali mengukuhkan sebanyak 15 orang Relawan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Daerah Pemilihan Magelang 1 meliputi 3 Kecamatan, Borobudur, Mertoyudan dan Mungkid, Rabu (29/10/2025) di aula Kecamatan Borobudur. Para Relawan PDPB Dapil Magelang 1 ini merupakan mantan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)   pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengukuhan ini sekaligus menjadi penutup serangkaian kegiatan yang telah dilakukan KPU Magelang dalam  kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB dengan tema Kolaborasi untuk Data Pemilih Akurat Menuju Pemilu yang Berkualitas, hasil kerjasama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, serta perwakilan disabilitas dari tiga kecamatan. Hadir pula sebagai narasumber Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Amron Perianto, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh relawan yang telah bergabung dalam gerakan PDPB. “Relawan PDPB yang kini lengkap 105 orang dari 6 dapil adalah mitra strategis KPU dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai fondasi demokrasi yang kuat,” ungkapnya. Sementara Siti Nurhayati dalam paparan materinya kembali menegaskan bahwa pengukuhan Relawan PDPB merupakan langkah nyata memperkuat jejaring partisipatif di tingkat desa. “Relawan ini menjadi perpanjangan tangan KPU dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan setiap perubahan data kependudukan terpantau dengan baik. Gerakan ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam menjaga validitas data pemilih hingga ke akar desa,” ujarnya. Pernyataan serupa disampaikan Basmar Amron Perianto. Dia  menekankan bahwa program PDPB adalah strategi berkelanjutan untuk menjaga hak pilih warga negara. “Pemutakhiran data pemilih tidak boleh berhenti pada masa tahapan Pemilu. Ia harus terus berjalan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. PDPB adalah jantung dari demokrasi yang sehat,” tegasnya. Sementara itu, untuk kesekian kalinya Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir memberikan apresiasi kepada KPU atas inisiatif membentuk relawan di tingkat desa. “Kehadiran Relawan PDPB adalah langkah cerdas untuk memperkuat partisipasi masyarakat sejak dini. Dengan adanya relawan di setiap kecamatan, proses demokrasi kita menjadi lebih dekat dengan rakyat, dan data pemilih dapat dijaga keakuratannya secara gotong royong,” tutur Sakir.(***/RED)

Azas Pemilu Harus Jadi Mantra Penjaga Integritas Penyelenggara Pemilu

KOTA MUNGKID_Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menyampaikan, paska amandemen UUD 1945, KPU sebagai satu-satunya penyelenggara Pemilu di Indonesia yang mandiri, nasional dan tetap. Hal ini menuntut seluruh jajaran penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk mandiri dan berpegang pada azas pemilu dan 11 prinsip pemilu dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Azas dan prinsip pemilu ini, harus menjadi mantra atau doa kita bersama dalam menjaga integritas dan independensi kita bersama sebagai penyelenggara pemilu," katanya saat memberikan sambutan dalam kajian daring Talk To Me dengan  tema "Meneguhkan Kemandirian dan Indepedensi Penyelenggara Pemilu", yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025) melalui zoom meeting yang diikuti seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara virtual  termasuk KPU Kabupaten Magelang. Talk To Me edisi ketiga ini, menghadirkan dua narasumber Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Margareta, dari KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan Nugrahaeni Yuliadhistiani, dari  KPU Pati, Provinsi Jawa Tengah. Nugrahaeni Yuliadhistiani, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pati dalam paparannya menyampaikan, kemandirian sangat dipengaruhi oleh persepsi badan adhoc jalur vip, kemudian badan adhoc merupakan pejabat/perangkat desa, fasilitas dan tempat sekretariat badan adhoc menempati bangunan milik pemerintah daerah. "Hal-hal seperti ini yang terjadi di Kabupaten Pati," ujarnya. Untuk menjaga kemandirian dan integritas pemilu, kata Nugraheni, sesuai regulasi tidak dibolehkan penyelenggara berasal dari parpol. Hal ini didasari oleh UU nomor 3 tahun 1999, UU nomor 12 Tahun 2003 dan UU nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu. "Beberapa yang memunculkan opini terkikisnya kemandirian di Kabupaten Pati. Diantaranya, deklarasi perangkat desa oleh paslon yang ternyata didalamnya diikuti oleh beberapa bdan adhoc yang merangkap menjadi perangkat desa. Kemudian adanya tekanan dari anggota dewan saat forum sidang komisi kepada KPU Kabupaten Pati hasil rekrutmen badan adhoc," jelasnya. Sedang upaya yang dilakukan KPU Pati, yakni memitigasi karakteristik badan adhoc dan demograsi masing-masing wilayah. Kemudian, penguatan kelembagaan dan pendampingan secara total terhadap badan adhoc yang terindikasi mendapatkan tekanan, pendekatan personal baik kepada terduga pelaku maupun yang terindikasi terlibat. "Terakhir, kami mulai mengikis sedikit demi sedikit "pemain lama" dan melakulan kaderisasi dan penegakkan konstitusi," jelasnya Hal senada dipaparkan Margareta, pada Pilkada 2024 kemarin, KPU Kota Pangkalpinang harus mengadakan Pilkada Ulang. Hal ini karena calon tunggal kalah dengan kotak kosong pada Pilkada 2024 kemarin. Pada Pilkada ulang yang dilaksanakan 2025, diikuti 4 pasangan calon. Untuk rekrutmen badan adhoc, kami lakukan dengan metode evaluasi kinerja tanpa rekrutmen ulang. "Dengan menanamkan sikap independensi dan netral di Pemilu ulang, finalnya dapat menyelesaikan pilkada ulang dengan baik dan angka partisipasinya tertinggi selama pemilu dan pemilihan di Kota Pangkalpinang," ungkapnya. (***/RED)

KPU Magelang Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi

KOTA MUNGKID_ Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Anas Khoirudin menerangkan gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penjelasan itu disampaikan Anas dalam forum  Rapat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang, Selasa (28/10/2025), di ruang rapat kantor KPU setempat. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Ahmad Rofik dan diikuti seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Disampaikannya, Gratifikasi dalam kedinasan adalah gratifikasi yang diterima secara resmi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU sebagai wakil-wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. “Gratifikasi wajib ditolak dengan sopan santun,  serta perlu dijelaskan kepada pemberi gratifikasi tentang aturan gratifikasi sebagai bagian dari sosialisasi”, Ucap Anas  didepan seluruh peserta sosialisasi yang hadir. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Ira Wahyu Catur K saat memberikan pengarahan menghimbaukepada selurh jajarannya untuk mengikuti setiap informasi yang berkembang sehingga tidak mudah tergelincir dalam tindakan yang menyalahi aturan terkait gratifikasi bagi PNS atau ASN serta penyelenggara pemilu.(***/RED)

Di Magelang, Tingkat Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Baru 28,8 Persen

KOTA MUNGKID_ Tingkat Partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baru sebesar 28,8 % dari  sekitar 7000-an penyandang disabilitas yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat  memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Pendidikan Pemilih Menjaga Kondusifitas Pasaca Pemilu dan Pilkada dengan tema “Peran Disabilitas Dalam Penguatan Demokrasi Lokal Di Kabupaten Magelang, Selasa (28/10/2025), di aula kecamatan Mertoyudan. Kegiatan inimnghadirkan dua narasumber, Ketua DPRD Sakir dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang dari FRaksi Partai Gerindra Syaifudin. Didepan para penyandang disabilitas Kabupaten Magelang yang tergabung dalam organisasi disabilitas Bina Akses, Warsamundu dan Fidakama, Rofik berharap, tingkat partisipasi pemilih khususnya penyandang disabilitas dalam pemilu dan pemilihan lima tahun yang akan datang  dapat lebih baik lagi. “Penyandag disabilitas dalam pemilu dan pemilihan,sebenarnya selain menjadi pemilih juga dapat berpean aktif sebagai penyelenggara  badan adhoc mulai dari tingkat TPS, desa,  kecamatan, bahkan anggota  KPU sekalipun. Ada beberapa tahapan yang harus dlalui untuk menjadi bagian dari penyelengara mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara”, ungkapnya. Hal senada Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir dalam forum itu turut mengimbau agar penyandang disabilitas dapat lebih berperan aktif dalam penyelengaran pemilu dan pemilihan. Saat menjawab pertanyaan peserta perihal adakah kuota bagi penyandang disabilitas untuk bis maju sebagai calon wakil rakyat, Sakir menjawab sesuai undang-undang semua mendapatkan kesempatan yang sama termasuk dalam pesta demokrasi, namun bila ingin mencalonkan diri sbagai wakil rakyat harus menjadi anggota partai politik terlebih dahulu bila melalui jalur partai. Bila tidak maka dapat melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (***/RED)