Berita Terkini

Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Dukung Sukses Pilkada

KOTA MUNGKID – KPU Kabupaten Magelang, kembali mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama KPU Propinsi Jawa Tengah dan 35 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, melalui Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik), Selasa (8/4/2026). Pada edisi kali ini, Ngopi Asli mengambil tema “Counter Attack Formasi Alternatif pengadaan jasa lainnya untuk Pilkada Sukses”. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono diwakili Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron mengatakan, rapat koordinasi ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Hari Selasa. “Ini perlu kami tegaskan disini, jika kegiatan hari ini, bukan kegiatan wajib, namun penting untuk selalu diikuti. Karena apa, karena selalu ada hal-hal baru yang bisa kita dapatkan dan pelajari,” katanya. Untuk tema hari ini, kata Basmar, adalah terkait pengadaan jasa untuk mendukung Pilkada sukses. “Ini tentunya dalam mendisain dan merencanakan, harus punya gambaran dan metode-metode supaya arah dan tujuannya jelas, sehingga hasilnya bisa kita pertahankan dan akuntable. Pengadaan barang dan jasa, ini penting untuk pertanggung jawaban kita terhadap pemilik anggaran, pengguna dan pelaksana serta tentunya masyarakat. Harapan kita melalui diskusi hari ini, kita bisa belajar dari nara sumber yang sudah sangat pengalaman yakni, R Suyanto Kepala Satpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB) KPU Jawa Tengah,” harapnya.  Sementara R Suyanto mengatakan, jenis pengadaan ada beberapa jenis. Meliputi pengadaan barang, pengadaan jasa lainnya, kontruksi dan pengadaan konsultasi. Untuk porsi anggarannya selama pilkada kemarin, terbesar ada di honor badan adhoc sekitar 50 persen sendiri. Sedang lainnya, tersebar untuk pengadaan jasa lainnya dan barang.   “Saya mencontohkan disini, pekerjaan jasa lainnya adalah penunjukan even organiszer untuk kegiatan sosialisasi pentas seni. Kemudian, sewa gudang, sewa papan pengumuman/reklame,  pengadaan logistik, iklan sosialisasi media cetak, cetak buku/modul, hotel, catering, pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye,” katanya.  “Sebelum menentukan pemenangnya, maka kita harus membuat list kebutuhan untuk event tersebut. Selain itu, melakukan survey lokasi maupun calon pelaksana. Baru kemudian, membuat RAB yang nantinya tetapkan sebagai HPS (harga perkiraan sendiri) dan sebagai lampiran KAK (kerangla ajuan kerja). Langkah-langkah ini harus dilakukan, supaya dalam pelaksanaannya bisa kita pertanggung jawabkan,” tegasnya. (***/RED)

Fokus Akurasi Data dan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Magelang dan Dinsos Pererat Kerja Sama

KOTA MUNGKID_ Fokus pada akurasi data dan tingkat partisipasi pemilih disabilitas,  Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menegaskan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi agenda mendesak untuk memastikan warga disabilitas terdaftar secara akurat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Hal itu disampaikannya dalam forum audiensi strategis dengan M.Taufik Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA didampingi Sekretaris Dinsos Dian Hermawan, Dermawan Kabid Rehabilitasi Sosial, dan Nanik Kabid PPPA. Pertemuan digelar dalam rangka menyinergikan data pemilih serta program pemberdayaan pemilih disabilitas dan perempuan, Senin (6/4/2026), di kantor Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang. "Sinergi ini bukan sekadar pertukaran data di atas kertas. Kami ingin memastikan data disabilitas ini 'by name by address' agar pada saat hari pemungutan suara, KPU dapat menyediakan fasilitas TPS yang benar-benar aksesibel sesuai kebutuhan mereka dan tingkat partisipasinya semakin meningkat,"ucap Rofik. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurhayati, yang turut mendampingi ketua KPU Ahmad Rofik dalam pertemuan itu menambahkan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas merupakan pilar penting dalam peningkatan partisipasi masyarakat. "Kami tidak hanya bicara angka, tapi juga kualitas partisipasi. Bersama Dinsos, kami akan merancang kegiatan sosialisasi yang menyasar kelompok-kelompok pendamping disabilitas dan komunitas perempuan agar mereka lebih melek politik dan memahami hak-haknya," urai Siti. Menanggapi pernyataan KPU,  M. Taufik menyatakan, Dinsos hingga tingkat pendamping lapangan senantiasa siap mendukung program kerja KPU dalam melakukan verifikasi data maupun penggerakan massa untuk sosialisasi. "Dinsos memiliki jejaring yang bersentuhan langsung dengan kelompok rentan. Potensi ini sangat besar jika dikolaborasikan dengan KPU untuk menciptakan pemilu yang lebih humanis dan merata bagi seluruh warga Magelang," tegas Taufik. Pertemuan audiensi yang juga dihadiri Sekretaris KPU Ira Wahyu Catur ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk segera menyusun langkah teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk jadwal program sosialisasi bersama.(***/RED)  

Live Streaming di Kanal Youtube, KPU Magelang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026

KOTA MUNGKID_ Disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal Youtube, KPU Kabupaten Magelang, Kamis (2/4/2026) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula kantor KPU setempat. Pleno dipimpin Ketua KPU Ahmad Rofik didampingi 4 anggota KPU lainnya. Rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu, partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magelang serta stakeholder lainnya, memutuskan rekapitulasi jumlah pemilih hasil pemutakhiran selama Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 1.025.399 pemiih terdiri 512.443 Laki-laki dan 512.956 perempuan tersebar di 372 desa dan 21 kecamatan, yang dituangkan dalam Berita Acara (BA)  dan Surat Keputusan (SK)  KPU Kabupaten Magelang tentang Rekapitulasi PDPB Triwuan I Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Siti Nurhayati ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang membidangi langsung kegiatan PDPB memaparkan proses bisnis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Tahun 2026. Ia menjelaskan di Kabupaten Magelang selama proses pemutakhiran pada Triwulan I 2026 berlangsung tercatat ada  13.503 pemilih baru;  10.544 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 7.375 pemilih yang memperbarui elemen data kependudukannya. Jumlah pemilih terbanyak berada di kecamatan Mertoyudan, Grabag dan  Secang.(***/RED)      

Paska Cuti Bersama Idul Fitri, KPU Magelang Kembali Gelar Rapat Pleno Rutin

KOTA MUNGKID – Paska cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriyah, KPU Kabupaten Magelang langsung tancap gas. Salah satunya menggelar rapat pleno rutin dengan agenda utama mengevaluasi kegiatan yang dilakukan pekan sebelumnya, dan persiapan kegiatan pekan selanjutnya. Rapat pleno diikuti seluruh anggota KPU beserta sekretaris dan pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang “Rapat pleno ini, rutin kami lakukan setiap awal pekan. Tujuannya untuk mengevaluasi kegiatan minggu sebelumnya dan merencanakan kegiatan minggu berikutnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, usai memimpin rapat pleno rutin, Selasa (31/3/2026). Pleno rutin ini membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan podcast, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), draft rancangan Daftar Informasi Publik 2026, kearsipan dan lainnya,  serta rencana koordinasi bersama stakeholder terkait  progres anggaran hibah non pemilihan. “Agenda paling dekat persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 rencananya akan digelar hari Kamis besok tanggal 2 april 2026” ucap Rofik. (***/RED)

Lahir Cipta Arsip, Meninggal Tinggalkan Arsip

KOTA MUNGKID_ Saat manusia dilahirkan, sudah ciptakan arsip berupa akte kelahiran. Demikian pula saat manusia meninggal, ia akan meninggalkan arsip yakni akte kematian. Jadi manusia saat hidup akan selalu membuat dan menciptakan arsip. “Itulah kehidupan. Dimanapun kita berada, akan selalu membuat arsip. Demikian pula kita saat ini. Saat kita bekerja di KPU, maka kita juga akan selalu membuat arsip itu,” kata Tatit Dwiwiarti S, Kasubbag Persuratan dan Arsip Sekretariat Jenderal KPU RI, saat menjadi nara sumber kajian kepemiluan daring “Ngopi Asli” -Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti 35 satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah termasuk  KPU Kabupaten Magelang, Selasa (31/3/2026), melalui zoom meeting. Dikatakan Tatit, pengelolaan arsip di lingkungan KPU, dasar hukumnya diantaranya UU No 43 Tahun 2009, UU No 7 Tahun 2017, PP No 28 Tahun 2012 dan PKPU No 17 Tahun 2023, serta Keputusan Sekjen KPU No 1717 Tahun 2023. Arsip terdiri dari dua jenis, yakni arsip aktif dan inaktif. “Untuk arsip aktif, adalah arsip yang frekuensi penggunaannya masih tinggi. Terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas. Sedang arsip inaktif, adalah arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun,” jelasnya. Penyusutan arsip ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni pemusnahan dan penyerahan arsip. "Saat pemindahan arsip dari aktif ke inaktif, harus ada berita acaranya. Ini penting agar keberadaan arsip tercatat jelas sehingga saat dibutuhkan kembali, bisa dilacak keberadaannya," lanjutnya. Sedang syarat pemusnahan arsip, harus memperhatikan beberapa hal, meliputi, pembentukan SK PPA (panitia penyerahan arsip), penyeleksian arsip sesuai PKPU No 17 Tahun 2023, pembuatan daftar arsip usul musnah, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan berita acara pemusnahan arsip. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat membuka secara resmi "Ngopi Asli" mengatakan, jika arsip adalah nyawa sebuah lembaga. Karena itu harus dijaga dengan baik. “Karena nyawa sebuah lembaga, maka saya berharap, hari ini kita bisa belajar bersama dan berdiskusi dengan baik serta memanfaatkan momen ini untuk menambah wawasan kita tentang arsip,” harapnya. Senada Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Logistik dan Perencanaan mengatakan, arsip adalah dokumentasi dan cerita-cerita serta kenangan-kenangan sebuah lembaga. “Kalau semua terdokumentasi dengan baik, maka kita dengan mudah memilah dan memilih mana dokumentasi yang harus disimpan, dan mana yang dimusnahkan. Jadi mengelola dan memelihara arsip itu sangat penting,” lontarnya. (***/RED)

Donorojo Lokus Coktas Serentak KPU Magelang Tahun 2026

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas Serentak (Coktas) Tahun 2026 dengan lokus  Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini menyasar pemilih disabilitas; pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan; pemilih potensial baru; serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan coklit dilakukan Tim Coktas KPU Kabupaten Magelang didampingi Sekretaris Desa Donorojo dan kepala dusun yang wilayahnya menjadi sasaran coktas KPU. Turut hadir Tim Bawaslu Kabupaten Magelang dipimpin anggota Bawaslu Sumarni Aini Chabibah. Hasil pencocokan dan penelitian (Coktas) di lapangan, ditemukan beberapa pemilih yang mengalami perubahan elemen data, di antaranya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, tim coktas menemukan pemilih pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia maupun pindah domisili keluar kabupaten Magelang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian data dalam sistem pemutakhiran data pemilih Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menyampaikan kegiatan Coktas merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih. “Melalui Coktas ini kami memastikan secara langsung kondisi pemilih di lapangan, khususnya bagi pemilih yang mengalami perubahan elemen data, pemilih disabilitas, pemilih potensial baru, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Sekretaris Desa Donorojo Rifal, mengungkapkan pemerintah desa siap membantu tim KPU dalam memberikan informasi yang diperlukan terkait kondisi warga di wilayahnya. “Kami mendampingi tim KPU bersama kepala dusun agar proses pencocokan data dapat berjalan lancar dan sesuai kondisi riil di masyarakat,” ungkapnya. Senada anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menyampaikan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan proses Coktas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga hasil pemutakhiran data benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya di lapangan,” simpulnya.(***/RED)