Berita Terkini

Dari Saper Bawaslu : 29 Pemilih TMS dan 3 Pemilih Baru Berhasil Diperbarui

  KOTA MUNGKID_ Menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Magelang menindaklanjuti dua kali saran perbaikan (saper) dari Bawaslu Kabupaten Magelang, berupa data  29 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 3 pemilih baru untuk diperbarui dan diinput dalam sistem data pemilih (SiDalih) KPU. Dua surat saran perbaikan yang diterima KPU Kabupaten Magelang masing-masing Surat Nomor 51/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Nomor 53/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 25 September 2025. Tindak lanjut saran saper ini  pertama dilaksanakan  Jumat,(12/9/2025),  dan saran perbaikan  kedua ditindaklanjuti pada Senin (29/9/2025). Melalui Sidalih, setiap data perbaikan langsung diverifikasi dan diproses ke dalam aplikasi oleh operator SiDalih, sehingga semua data yang masuk, baik  itu pemilih TMS maupun pemilih baru, dipastikan terinput ke dalamnya agar segera tercatat dalam database nasional. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami memastikan setiap saran perbaikan dari Bawaslu akan diproses dengan cermat sesuai ketentuan. Akurasi data pemilih adalah fondasi utama dalam menjamin hak pilih masyarakat,” ujarnya. Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, mengatakan tindak lanjut ini bukan sekadar administratif belaka, melainkan juga bentuk tanggung jawab publik. “Data hasil rekapitulasi PDPB akan menjadi dasar dalam mempersiapkan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Karena itu, setiap masukan dari Bawaslu kami sikapi dengan cepat dan transparan,” jelasnya. Dengan adanya tindak lanjut terhadap dua surat saran perbaikan tersebut, diharapkan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***/RED)

Masuk Triwulan III, KPU RI Instruksikan Penyelesaian Data Invalid dan Ganda

Kota Mungkid_ KPU RI menginstruksikan kepada seluruh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data invalid dan membersihkan data ganda dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Instruksi tersebut disampaikan anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan PDPB Triwulan III yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Jumat siang (26/9/2025) dengan peserta seluruh satuan kerja KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk KPU Kabupaten Magelang. Dalam arahannya, Betty menekankan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Ia menegaskan agar jajaran penyelenggara segera menuntaskan perbaikan data invalid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih dengan usia di atas 100 tahun maupun di bawah 17 tahun, serta melakukan pembersihan data ganda baik antarprovinsi maupun lintas provinsi. “Kita harus memastikan bahwa data pemilih yang akan ditetapkan benar-benar valid, mutakhir, dan bebas dari permasalahan ganda maupun data invalid. Ini adalah bagian penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Betty. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI Mashur Sampurna Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025  sebagai pedoman penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Surat Edaran ini menjadi acuan bersama agar proses rekapitulasi PDPB dapat berjalan seragam, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pedoman ini, kita berharap KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat menyajikan data pemilih yang semakin berkualitas,” ujarnya. Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan penetapan PDPB dapat berjalan serentak, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.(***/RED)  

Bersama Disdukcapil, KPU Magelang Bahas Data Invalid dan Persiapan Rekap DPB Triwulan III

KOTA MUNGKID_Tim KPU Kabupaten Magelang melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, didampingi Kasubbag Rendatin Rewin Adi Prasetya, melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Jumat (26/9/2025). Dalam pertemuan koordinasi itu Tim KPU diterima langsung Kepala Disdukcapil R. Anta Murpuji Antaka beserta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rina Ekowati. Pertemuan membahas sejumlah isu penting terkait validitas data pemilih, diantaranya data invalid penduduk usia di atas 100 tahun, data kependudukan yang belum padan, serta sinkronisasi persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 besok. Siti Nurhayati Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magelang saat itu menyampaikan koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas data pemilih. “Kami berharap melalui sinergi dengan Disdukcapil, persoalan data seperti usia yang tidak wajar maupun ketidakpadanan identitas bisa segera ditangani. Dengan begitu, rekapitulasi DPB Triwulan III nanti benar-benar menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Menanggapi hal itu, R Anta Murpuji Antaka, menyampaikan  kesiapan dan komitmennya dalam mendukung KPU. “Disdukcapil siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk data kependudukan yang akurat. Kami menyadari bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak lepas dari ketersediaan data administrasi kependudukan yang valid, sehingga kerja sama ini sangat penting,” tegasnya. Koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara KPU dan Disdukcapil dalam memastikan setiap data pemilih terekam secara tepat dan mutakhir, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan baik dan akuntabel.(***/RED)

Penyandang Disabilitas Endang Sundayani Puji Fasilitas Ramah Kelompok Rentan KPU Magelang

KOTA MUNGKID – Penyandang disabilitas Endang Sundayani yang juga pembawa acara program TV “Kami  Bisa” TVRI Yogyakarta memuji fasilitas KPU Kabupaten Magelang, yang dinilainya sudah ramah penyandang disabilitas seperti dirinya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber  Podcast “Posting” (Podcast Informasi Penting) dengan tema “Disabilitas, Peran dan Keiikutsertaannya dalam Pemilu dan Pemilihan”, di studio Posting  KPU Kabupaten Magelang, Kamis (25/9/2025). “Ini pertama kali saya ke kantor KPU Kabupaten Magelang. Bisa dikatakan sudah ramah terhadap kami penyandang disabilitas. Semoga bisa bisa ditiru kantor-kantor lain”, kata Endang, yang juga Pengurus Himpunan Disabilitas Wanita Indonesia Kabupaten Sleman.  “Selain fasilitas yang sudah ramah terhadap disabilitas, kami mengharapkan KPU juga memberikan ruang-ruang kepada teman-temannya, untuk menjadi relawan dan jajaran penyelenggara di desa atau kecamatan. Hanya saja, sering kali terkendala syarat pendidikan. Padahal, banyak teman kami yang sebenarnya tidak lulus SMP, tapi secara kemampuan tidak kalah dengan yang normal. Ini karena mereka mau berusaha dan belajar,” pintanya saat menjawab pertanyaan Anggota KPU Magelang Yohanes Bagyo Harsono yang bertindak sebagai host Posting edisi khusus. Seusai pengambilan gambar siaran Posting, Endang juga didaulat menjadi salah satu perwakilan kaum disabilitas untuk menilai atau memberikan masukan terhadap SOP dan Kode Etik layanan publik ramah kelompok rentan dilingkungan Sekretariat KPU Magelang dalam forum rapat koordinasi yang dipimpin langsung Sekretaris KPU Ira Wahyu Catur K dan dibuka secara resmi Ketua KPU Ahmad Rofik, di ruang rapat kantor KPU. Dalam forum itu Endang memberikan masukan tentang bagaimana memperlakukan tamu  penyandang disabilitas, misalkan penyandang tuna netra, bisu tuli bahkan pemakai kursi roda seperti dirinya. “Tamu tuna netra, bisu tuli tentu beda perlakuan”, terangnya sembari merinci bagaimana seharusnya memberikan bantuan kepada mereka.(***/RED)

KPU Jawa Barat Apresiasi Inovasi Sosialisasi Pilkada KPU Magelang

Kota Mungkid_KPU Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi inovasi dan kreatifitas KPU Kabupaten Magelang dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin. Salah satunya terkait peran serta kelompok kesenian pada kegiatan kirab maskot Pilbup Magelang disetiap kecamatan. “Terus terang, kami mengapresiasi program dan kegiatan dari KPU Kabupaten Magelang, untuk menggerakkan pemilih pada Pilkada 2024 kemarin. Salah satunya dengan diajaknya kelompok kesenian untuk mengkirab Maskot Pilkada keliling ke kecamatan-kecamatan. Terbukti dari program tersebut, angka partisipasinya, cukup bagus,” kata Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, pada kegiatan “Kwowledge Sharing’ melalui zoom meeting dengan tema “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak”, Rabu (24/9/2025). Salah satu apresiasinya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono, dipercaya sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan tersebut. “Kami berharap, kegiatan hari ini bisa menjadi sarana berbagai ilmu dan pengetahuan antar kita, sehingga kedepan bisa meningkatkan kinerja-kerja kita bersama,” pinta Ahmad Nur Hidayat. Selain KPU Kabupaten Magelang, nara sumber lain yang dihadirkan adalah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tengerang, Yudhistira Prasasta. Sedang sebagai Moderator, adalah Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi. Disampaikan Bagyo, bahwa tingginya angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin, tidak bisa lepas dari peran seluruh stakeholder yang selalu mendukung KPU Kabupaten Magelang. “KPU tidak bisa sendiri dalam bekerja. Hanya kebetulan saja, setiap kegiatan sosialisasi yang kami lakukan dengan pelibatan kesenian trassional di seluruh kecamatan, animo masyarakat untuk hadir sangat tinggi. Namun tingginya partisipasi pada Pemilu dan Pilkada kemarin, kami sangat terbantu dari peran serta seluruh stakeholder diwilayah ini,” tegasnya. (***/RED)

KPU Jateng Gelar Ngopi Asli: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang mengikuti  secara  virtual forum diskusi mingguan bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan tema “Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala", Rabu (24/9/2025) di ruang rapat antor KPU Magelang.Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber,  Eko Supriyono, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik dan Dafidh Myharta S, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Diskusi dipandu moderator B. Eko Setyawati. Eko Supriyono menjelaskan bahwa tujuan utama alih media arsip adalah mempercepat akses informasi bagi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Sedangkan Dafidh Myharta S menyoroti pentingnya aspek autentikasi dalam arsip digital. “Autentikasi arsip dilakukan untuk memastikan arsip digital benar-benar otentik, sah, dan terjamin integritasnya. Proses ini penting agar arsip tidak mudah dimanipulasi, diubah, atau dipalsukan, sehingga tetap dapat dijadikan bukti yang valid secara hukum maupun administratif,” jelasnya. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat membuka secara resmi forum diskusi, menegaskan pentingnya arsip sebagai memori kolektif bangsa. “Tanpa arsip, suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif. Arsip menjadi sumber ingatan sekaligus memudahkan dalam penyediaan informasi yang lebih baik untuk mendukung kerja-kerja di masa depan,” ungkapnya. Hal senada turut ditekankan  Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, bahwa arsip memiliki nilai historis dan legal, sehingga penataannya harus dilakukan dengan baik untuk mempermudah akses. Menurutnya, alih media dari bentuk fisik ke soft file bukanlah tujuan akhir, melainkan harus dibarengi dengan pengelolaan yang tepat agar arsip tetap mudah ditemukan saat dibutuhkan. (***/RED)