
Kota Mungkid_ KPU RI menginstruksikan kepada seluruh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data invalid dan membersihkan data ganda dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Instruksi tersebut disampaikan anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan PDPB Triwulan III yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Jumat siang (26/9/2025) dengan peserta seluruh satuan kerja KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk KPU Kabupaten Magelang. Dalam arahannya, Betty menekankan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Ia menegaskan agar jajaran penyelenggara segera menuntaskan perbaikan data invalid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih dengan usia di atas 100 tahun maupun di bawah 17 tahun, serta melakukan pembersihan data ganda baik antarprovinsi maupun lintas provinsi. “Kita harus memastikan bahwa data pemilih yang akan ditetapkan benar-benar valid, mutakhir, dan bebas dari permasalahan ganda maupun data invalid. Ini adalah bagian penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Betty. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI Mashur Sampurna Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 sebagai pedoman penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Surat Edaran ini menjadi acuan bersama agar proses rekapitulasi PDPB dapat berjalan seragam, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pedoman ini, kita berharap KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat menyajikan data pemilih yang semakin berkualitas,” ujarnya. Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan penetapan PDPB dapat berjalan serentak, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.(***/RED)