Berita Terkini

Cepat dan Mudah Diakses, Esensi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik

KOTA MUNGKID_Esensi pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi secara cepat dan mudah diakses, mudah dipahami serta dalam pelayanan lebih mendahulukan substansi dibandingkan prosedur kepada seluruh pemohon informasi tanpa terkecuali. Pemahamanan tersebut dikemukakan Reni Renjani Pratiwi Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI saat memaparkan materi Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (25/6/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan daring ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Teknis KPU Eberta Kawima dan diikuti seluruh satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia. Menurut Reni, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik adalah  melaksanakan pelayanan dan  pengelolaan informasi publik serta membuat struktur pelayanan informasi publik, yang dalam hal ini praktiknya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan data (PPID) beserta tim. Setiap pemohon informasi wajib dilayani dengan prosedur membawa kartu tanda pengenal untuk pemohon informasi perseorangan atau pribadi, sementara pemohon informasi dari kelompok masyarakat atau badan hukum wajib menyerahkan surat kuasa dan akta pendirian.”Sekali lagi dalam melayani pemohon informasi, petugas layanan informasi wajib mendahulukan substansi terlebih dulu dibandingkan prosedur”, tandas Reni. Optimalisasi laman PPID Sesi dua kegiatan sosialisasi yang digelar KPU RI secara daring ini juga dilengkapi materi praktek pengelolaan laman PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi layanan informasi dilingkungan KPU secara daring atau online melalui laman PPID yang dipandu admin PPID KPU RI yang diperuntukkan bagi seluruh Operator PPID satuan kerja KPU. (***/RED)

Akhir Juni 2025, KPU Magelang Segera Laksanakan CoKtas

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang  sesuai rencana segera akan menggelar kegiatan  Coklit Terbatas (Coktas) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, sebagai proyek rintisan atau pilot project. Coktas ini merupakan simulasi pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas, sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan coklit serentak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 yang akan datang. Hal itu diungkapkan anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati  dalam pertemuan sinergitas bersama Bawaslu Kabupaten Magelang, Selasa (24/6/2025). Turut membersamai pertemuan tersebut  Yohanes Bagyo Harsono Divisi Sosdiklih dan Parmas, Anas Khoirudin Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi  Kasubag  Rendatin Sekretariat KPU Rewin Adi Prasetya. “Kami ingin memastikan bahwa tahapan PDPB yang akan dilaksanakan KPU mendapatkan pengawasan yang optimal serta masukan yang konstruktif dari Bawaslu sehingga proses pemutakhiran data bisa lebih akurat dan dipercaya publik,” Ujar Siti Nurhayati. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Sholeh, daam pertemuan tersebut berujar pihaknya memberikan apresiasi positif atas langkah-langkah proaktif yang telah dilakukan KPU. “Bawaslu tentu siap untuk terus bersinergi, termasuk  mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya, seperti Coktas di Desa Deyangan,”Janji Habib. Dalam pertemuan sinergitas itu, KPU Kabupaten Magelang juga berkesempatan menyerahkan enam buku terbitan resmi KPU Kabupaten Magelang kepada Bawaslu, yang terdiri dari dua buku Pemilu 2024 dan empat buku Pilkada 2024. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk mendorong pemahaman menyeluruh terhadap dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja kelembagaan(***/RED)

KPU Magelang Matangkan Persiapan Coktas Untuk Akurasi Data Pemilih

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang terus mematangkan persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk akurasi data pemilih dalam program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, yang akan dilaksanakan di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan. Sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Coktas bertujuan menyisir dan memverifikasi data pemilih dalam kategori meninggal dunia, pemilih pemula (potensial), warga pindah keluar, serta warga baru yang masuk ke desa. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan tepat sasaran, KPU Kabupaten Magelang melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Desa Deyangan. Dalam pertemuan koordinasi di Kantor Desa Deyangan, Selasa (24/6/25), anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati, didampingi Kasubbag serta Staf Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Magelang bertemu Sekretaris Desa  (Sekdes) Deyangan Akhmad F. Farkhan. Koordinasi ini  membahas alur teknis pelaksanaan coktas, validasi data awal, serta strategi pelibatan tokoh masyarakat dalam mendukung proses pencocokan data dilapangan.  “Persiapan yang matang menjadi kunci agar proses Coktas berjalan cepat, tepat, dan akurat. Kami berharap Pemerintah Desa dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan data pemilih yang bersih dan valid,” ujar Siti Nurhayati. Dalam kesempatan yang sama  Sekdes Deyangan Akhmad F. Farkhan menyambut baik inisiatif KPU dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan coktas.“Kami siap membantu kelancaran kegiatan ini. Data pemilih yang akurat juga menjadi kebutuhan bersama untuk mendukung suksesnya pemilu ke depan,” ungkapnya. Kegiatan coktas ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak. KPU Kabupaten Magelang optimis pelaksanaan coktas di Desa Deyangan dapat menjadi contoh baik dalam proses pemutakhiran data pemilih ditingkat desa. (***/RED)

Perkuat PDPB 2025, KPU Magelang Jalin Kemitraan Bersama Pemeritah Kecamatan Mertoyudan

KOTA MUNGKID_Terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan mitra strategis dalam memperkuat pelaksanaan program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Senin (23/6/2025) KPU Kabupaten Magelang menjalin kemitraan dengan pemerintah kecamatan Mertoyudan. Koordinasi kemitraan ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi KPU dengan pemerintah kecamatan dalam memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih, selain itu sejalan dengan komitmen KPU untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, valid, dan terpercaya sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu. Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa dukungan dari pihak kecamatan sangat vital dalam mempercepat proses pemutakhiran data, terutama dalam hal pencatatan warga yang pindah domisili, meninggal dunia, ataupun baru memenuhi syarat sebagai pemilih. “Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan dari pemerintah kecamatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PDPB. Ia juga menginstruksikan jajaran di wilayahnya agar proaktif menyampaikan data kependudukan yang relevan kepada KPU. “Kami siap membantu dan mendorong partisipasi aparatur desa dan kelurahan dalam menyampaikan laporan data pemilih secara rutin. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjamin hak pilih masyarakat,” tandasnya. (***/RED)

Optimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Magelang Jalin Kolaborasi Bersama Pemdes Pucungrejo Muntilan

KOTA MUNGKID – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengambil langkah strategis dengan menjalin kolaborasi bersama Pemerintah Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan. Kolaborasi ini diawali dengan kegiatan kunjungan koordinasi Tim PDPB KPU ke Kantor Desa Pucungrejo pekan kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Tim PDPB KPU disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Pucungrejo Kaderi beserta jajaran perangkat desa. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi awal serta membuka ruang koordinasi dan kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah desa dalam rangka mendukung akurasi dan validitas data pemilih di tingkat desa. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan strategis yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah desa sangat penting dalam memberikan informasi terkini terkait warga yang mengalami perubahan status kependudukan seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau baru mencapai usia pemilih. “Kami menyadari bahwa keberhasilan PDPB tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan kerja sama lintas sektor, terutama dengan pemerintah desa yang memiliki akses langsung ke data dan dinamika masyarakat. Dengan kolaborasi ini, kami berharap proses pemutakhiran data akan berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung akar permasalahan di lapangan,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Kepala Desa Pucungrejo Kaderi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang. Pihaknya menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan PDPB, termasuk dengan menyediakan data penduduk yang tidak memenuhi sayarat dalam hal ini yang telah meninggal dunia, memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat, serta melibatkan peran RT dan RW dalam pelaporan data. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Magelang untuk memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal dengan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak pilih dan tercatat dalam daftar pemilih secara sah. Rencananya, pola kolaborasi ini akan diperluas ke desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Magelang sebagai bentuk pendekatan berbasis wilayah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan berintegritas (***/RED).

Layanan Helpdesk PDPB Dibuka, Sejumlah Pemilih Pemula Proaktif Manfaakan Layanan

KOTA MUNGKID- KPU Kabupaten Magelang terus berupaya memperbarui data pemilih secara berkelanjutan melalui layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Sejak dibukanya layanan ini, sejumlah pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun  ada yang proaktif memanfaatkan layanan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Magelang guna memastikan dirinya tercatat sebagai pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2029, Rabu (18/6/2025). Menurut Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, partisipasi aktif dari pemilih pemula, terutama yang baru genap berusia 17 tahun, merupakan cerminan dari meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda “Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka yang datang secara mandiri untuk melaporkan data dan memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar”, Ungkapnya Melalui layanan Helpdesk PDPB, masyarakat dapat melaporkan perubahan atau penambahan data pemilih, termasuk bagi mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti telah berusia 17 tahun, pindah domisili, berganti identitas ataupun anggota keluarga yang meninggal. Untuk melaporkan diri sebagai pemilih baru, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP-elektronik dan/atau Kartu Keluarga ke kantor KPU Kabupaten Magelang atau mengakses layanan daring melalui tautan (link) PDPB KPU Kabupaten Magelang https://bit.ly/PDPB_KPUKABMAGELANG KPU Kabupaten Magelang juga terus melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui akun media sosial untuk menjangkau kelompok pemilih pemula agar proses pemutakhiran data berjalan akurat dan partisipatif. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat, terutama yang baru genap berusia 17 tahun, untuk segera melapor.Pastikan Anda terdaftar agar tidak kehilangan hak suara pada pemilu lima tahun yang akan datang”, Pesannya. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari program nasional KPU dalam memelihara dan memperbaharui data pemilih secara berkala agar data tetap valid, akurat, mutakhir dan komprehensif (***/RED).