Berita Terkini

PDPB Meminimalkan Kecurigaan atau Potensi Manipulasi Daftar Pemilih

Kota Mungkid_ Prinsip  kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia salah satunya adalah dalam upaya meminimalkan kecurigaan  atau potensi manipulasi Daftar Pemilih. Pendekatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/. "Disamping itu juga untuk memudahkan kerja secara teknis  berkelanjutan, Daftar Pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran Data Pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi Daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki', Terang Ahmad Rofik, Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  dalam Forum Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB Bulan Desember Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Magelang, Rabu (29/12/2021), di Ruang Rapat (Aula)  Kantor KPU setempat. Rakor dihadiri Bawaslu, beberapa instansi terkait di lingkungan Pemkab Magelang diantaranya Disdukcapil dan Kemenag dan juga pengurus partai politik tingkat Kabupaten Magelang. Dijelaskan juga , PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB bahkan juga  mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk menggelar Rakor PDP setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan peserta  diantaranya Bawaslu Kab/Kota, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kab/kota, Lembaga permasyarakatan dan atau rumah tahanan negara, TNI dan Kepolisian Negara RI, Pemerintah tingkat kecamatan, Pemerintah tingkat desa, RT/ RW  dan  Organisasi masyarakat. Forum Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. KPU Kab/Kota juga mengumumkan DPB yang terdiri atas: a. rekapitulasi yang memuat informasi jumlah masing-masing, serta Data Pemilih per nama berbasis TPS per desa/kelurahan untuk: Pemilih baru, Pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat.  Pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui media: (a) papan pengumuman; (b) laman KPU Kab/Kota; (c) media sosial; (d) pernyataan pers; dan/atau (e) media lain pada setiap bulan. Hasil PDPB hingga bulan Desember 2021, tercatat  Jumlah Pemilih sebanyak 981.521, dengan rincian Laki-laki sebanyak 487.832  dan Perempuan  493.689 . Terdapat masukan Pemilih Baru atau pemula sebanyak 567 orang, sementara Pemilih Meninggal Dunia terdata sejumlah  26 orang. Untuk  diketahui Data Rekapitulasi  satu bulan lalu yakni  DPB Bulan November 2021 sebanyak   980.980 pemilih. (***/RED) Berikut  - Hasil Rekapitulasi  DPB Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-1.DPB, Klik disini               - DPB by name Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-DPB, Klik Disini

Desa Srumbung, Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Tahun 2021 di Jawa Tengah

Kota Mungkid_ KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan  Desa Srumbung  Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang sebagai salah satu lokus proyek rintisan (pilot project) Desa Peduli  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021. Desa Srumbung  dipilih sebagai representasi desa di Jawa Tengah dengan lokasi geografis di lereng Gunung Merapi, yang merupakan salah satu gunung berapi di Indonesia yang sulit diprediksi sifat letusannya. Dengan kata lain Desa Srumbung menjadi salah satu desa rawan bencana letusan gunung berapi. Aspek partisipasi masyarakatnya dalam pemilu dan pemilihan sebelumnya dinilai  sudah baik, kedepan harapannya tidak surut, meski sewaktu-waktu terancam bencana letusan gunung berapi. Hal itu ditekankan Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,  saat memberikan sambutan dalam Acara Penandantanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama Pilot Project Desa Peduli Pemilu  dan Pemilihan Tahun 2021 antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Desa Srumbung, Jumat (3/9), di Aula Balaidesa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Yulianto menjelaskan pilot project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini merupakan lanjutan dari program sosialisasi pemilu oleh KPU dengan fokus desa. Sebagai tempat nilai-nilai kearifan lokal dan kebersamaan  serta menjunjung tinggi falsafah kegotong-royongan Bangsa Indonesia, desa merupakan entitas yang potensial untuk membangun kesadaran politik warga negara yang sehat, bebas dari pengaruh negatif hoax pemilu dan politik uang. “Ditengah-tengah gempuran berita hoax pemilu yang beredar dan isu money politics, gebrakan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata KPU dalam upaya membangun optimisme kedepan  agar kualitas  partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan menjadi  lebih baik”, Katanya. Program DP3 ini secara resmi akan dimulai  Bulan September 2021 ini. KPU Provinsi Jawa Tengah juga sudah menyiapkan silabus maupun kurikulum, sebagai bahan pembekalan materi (transfer knowledge-Red)  kepada 25 orang kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Srumbung.Para kader itu merupakan representasi dari beberapa kelompok masyarakat terpilih, seperti  kelompok masyarakat disabilitas, perempuan, pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan pemilih pemula. Selain Desa Srumbung, Kabupaten Magelang, sehari sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah juga sudah menandatangani kesepakatan kerjasama serupa dengan  Pemerintah Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dua desa di wilayah Jawa Tengah ini  terpilih sebagai salah satu lokus Pilot Project DP3 di Indonesia yang telah dicanangkan KPU RI, Jumat (20/8) lalu. Untuk diketahui, Pilot Project DP3 ini merupakan program KPU RI yang dilaksanakan  KPU  provinsi di seluruh Indonesia. Masing-masing provinsi  wajib menetapkan dua desa di dua wilayah kabupaten berbeda sebagai lokus proyek rintisan DP3  di wilayahnya. Kepala Desa Srumbung, Bambang Kiswanto, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya menyambut baik tawaran kerjasama KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan proyek rintisan DP3 ini. Pihaknya akan menyiapkan 25 nama-nama kader DP3, yang nantinya siap untuk diberikan materi pembekalan sebagai ujung tombak  agen informasi kepemiluan kepada kelompok masyarakat yang diwakilinya. “Intinya kami berterima kasih telah terpilih sebagai rintisan desa peduli pemilu dan pemilihan tahun 2021, dan kami tentu saja siap menyukseskan kerjasama ini”,Ucap Bambang optimis dalam forum yang juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Srumbung. ( iik/RED)

PPID Harus Siap Terbuka Namun Tetap Berwibawa

Kota Mungkid_ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus siap  untuk terbuka dalam memberikan informasi yang diiinginkan publik, namun juga tetap harus menjaga kewibawaaannya saat menjalankan tugas melayani publik. Hal itu ditekankan Robby Leo Agust, Kabag Humas dan Informasi Setjen  KPU RI, saat tampil sebagai salah satu narasumber dalam Kegiatan Diskusi Rutin KPU Provinsi Jawa Tengah “ Rabu Ingin Tahu” (RIT) Episode ke-19, bertema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan diskusi secara daring ini di-ikuti 35 KPU Kabupaten/Kota di Jateng melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara live melalui channel Youtube, sehingga bisa diikuti masyarakat umum. Dijelaskan Robby, tugas PPID khususnya lembaga KPU kedepan makin menantang. PPID dituntut makin produktif dan kreatif untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan  mempromosikan lembaganya menggunakan seluruh platform digital yang ada dan yang mudah diakses masyarakat, apalagi masa pandemi seperti saat ini. Pemateri lain dalam RIT Episode 19 ini , Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner  Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, dalam materinya menyampaikan perihal Standar Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ermy memberikan contoh beberapa kasus sengketa layanan informasi yang ditangani lembaganya, salah satunya adalah Sengketa KPU Kabupaten Tegal melawan DPD Partai Nasdem. Sengketa  terkait informasi  daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) di TPS saat pemilu 2019 yang diminta DPD Nasdem Kabupaten Tegal. Dalam sengketa itu, PPID KPU Kabupaten Tegal menganggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan, padahal  sama sekali tidak. (***/RED)