Berita Terkini

Penyelenggara Pemilu Perlu Cermati Perki Nomor 1/2019

Kota Mungkid_ Dalam rangka meminimalkan munculnya potensi sengketa informasi dan aduan  masyarakat perihal layanan informasi pemilu dan pemilihan, Penyelenggara Pemilu perlu mencermati Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur PenyeLesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. “Contoh kasus pemilu 2019 kemarin,  KPU Kabupaten Tegal disengketakan oleh salah satu partai politik peserta pemilu terkait informasi pemilu “, ungkap Siti Nurhayati, pemateri sekaligus Anggota KPU Kabupaten Magelang yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Rapat Kajian Hukum, di Ruang Rapat Kantor KPU setempat, Rabu (15/6/2022). Rapat Kajian Hukum ini rutin diadakan oleh Divisi Hukum, dihadiri  ketua dan seluruh anggota KPU, sekretaris beserta jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Kajian Hukum kali ini adalah forum kajian hukum  yang ke-11 kalinya digelar. Dijelaskan Siti Nurhayati, Pemohon Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Informasi adalah Warga Negara atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan;  tidak termasuk Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. Waktu penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan ini tergolong singkat hanya 14 hari. (***/RED)  

Rekapitulasi DPB Periode Mei 2022

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang,Senin (30/5/2022) menggelar Rapat internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU setempat inidiikuti seluruh ketua beserta seluruh anggota KPU, Sekrearis beserta jajaran pejabatstruktural serta staf pelaksana Su Bagian Peencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Magelang.Agenda rapat adalah menuangkan hasil proses pemutakhiran DPB selama Bulan Mei 2022 kedalam Berita Acara (BA). (***/RED)  

PKPU dan Perbawaslu Harus Sinkron dan Harmonis

    Kota Mungkid_Menurut Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, evaluasi regulasi dibawah UU Nomor 10 Tahun 2016, harus ada harmonisasi dan sikronisasi antara PKPU dan Perbawaslu, terutama terkait batasan waktu dan kewenangan (Tempus delicti and locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM. Didalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM dapat dilaporkan sejak penetapan pasangan calon ditetapkan oleh KPU provinsi, kab/kota hingga hari pemunggutan suara.  Terkait norma ini ada tafsir yang dikeluarkan oleh MA, bahwa hari pemunggutan suara adalah sejak dibuka TPS pkl 07.00 hingga TPS ditutup pkl 13.00. Hal ini penting dilakukan agar tidak terulang kasus sengketa hukum serupa pada pemilihan serentak tahun 2024, karena UU pilkada tetap sama; tidak ada revisi atau perubahan.  Sedangkan jika dugaan pelanggaran TSM ini dilaporkan setelah ada fakta hukum hasil penghitungan suara rekapitukasi yang dilakukan KPU provinsi, kab/kota maka akan dapat terulang kasus pilkada Bandar Lampung di provinsi lain.  Sebaiknya dugaan TSM menjadi ranah MK dalam sengketa PHP & menjadi dalil dalam permohonan pemohon & bisa diperkuat bukti-bukti hasil temuan atau pengawasan bawaslu sebagai pihak terkait. Catatan penting itu disampaikan Dedy saat tampil sebagai pembicara dalam forum Sharing Session Diskusi Daring Kepemiluan, yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022), menggunakan aplikasi zoom meeting.  Dia memaparkan materi berjudul Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.  Kegiatan ini diikuti 35 KPU kabupaten/kota di Jateng. Narasumber lain dalam forum ini Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Boestami dan Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.(***/RED)   

Pleno SPIP Mei 2022

Kota Mungkid_ Pekan Pertama hari kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, KPU Kabupaten Magelang, Kamis (12/5/2022) menggelar Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diruang Audio Visual, Kantor KPU setempat. Pleno rutin ini diikuti 5  komisioner, sekretaris dan pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Magelang.Sebagaimana pleno SPIP bulan lalu, pleno kali ini juga dilaksanakan secara daring bagi komisioner ataupun pegawai yang mendapat jadwal kerja di rumah (wfh) dan luring bagi yang bekerja di kantor (wfo). Agenda pleno aalah pembacaan penetapan kartu kendali yang termaktub dalam berita acara rapat pleno SPIP bulan Mei 2022.(***/RED)

Tahun 2023, NPHD Diharapkan Sudah Siap

Kota Mungkid_ Sesuai Instruksi KPU Provinsi Jawa Tengah, Penandantanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembiayaan pilkada bagi kabupaten/kota penyelengara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan September 2023, sehingga kebutuhan anggaran pra tahapan termasuk didalamnya proses register hibah ke Kantor Wilayah  Dirjen Perbendahaaraan (DJPB)  Jawa Tengah bisa dilakukan pada awal tahun 2023, sebelum NPHD ditandatangani. Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Magelang, Janarto, dalam forum Rapat  Desk Usulan Pendanaan Pendukung Kegiatan Pilkada Tahun 2023 yang digelar Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, di ruang Studio Perencana, Kantor Bappeda dan Litbangda setempat, Rabu (11/5/2022). Selain KPU, rapat yang dipimpin Agus Widodo, Sekretaris Bappeda dan Litbangda,  juga dihadiri  instansi terkait diantaranya Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Adminitrasi Pembangunan serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang. Janarto juga menambahkan KPU Kabupaten. Magelang akan segera melengkapi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Tahun 2023 dengan indeks honor dan standar biaya lainnya sesuai PMK/SMB. Agus Widodo dalam kesempatan itu menyatakan Pemkab Magelang siap memfasilitasi KPU terkait anggaran hibah 2023 dan NPHD 2023 meskipun tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang  Tahun 2024. (***/RED)