Berita Terkini

PKPU dan Perbawaslu Harus Sinkron dan Harmonis

    Kota Mungkid_Menurut Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, evaluasi regulasi dibawah UU Nomor 10 Tahun 2016, harus ada harmonisasi dan sikronisasi antara PKPU dan Perbawaslu, terutama terkait batasan waktu dan kewenangan (Tempus delicti and locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM. Didalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM dapat dilaporkan sejak penetapan pasangan calon ditetapkan oleh KPU provinsi, kab/kota hingga hari pemunggutan suara.  Terkait norma ini ada tafsir yang dikeluarkan oleh MA, bahwa hari pemunggutan suara adalah sejak dibuka TPS pkl 07.00 hingga TPS ditutup pkl 13.00. Hal ini penting dilakukan agar tidak terulang kasus sengketa hukum serupa pada pemilihan serentak tahun 2024, karena UU pilkada tetap sama; tidak ada revisi atau perubahan.  Sedangkan jika dugaan pelanggaran TSM ini dilaporkan setelah ada fakta hukum hasil penghitungan suara rekapitukasi yang dilakukan KPU provinsi, kab/kota maka akan dapat terulang kasus pilkada Bandar Lampung di provinsi lain.  Sebaiknya dugaan TSM menjadi ranah MK dalam sengketa PHP & menjadi dalil dalam permohonan pemohon & bisa diperkuat bukti-bukti hasil temuan atau pengawasan bawaslu sebagai pihak terkait. Catatan penting itu disampaikan Dedy saat tampil sebagai pembicara dalam forum Sharing Session Diskusi Daring Kepemiluan, yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022), menggunakan aplikasi zoom meeting.  Dia memaparkan materi berjudul Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.  Kegiatan ini diikuti 35 KPU kabupaten/kota di Jateng. Narasumber lain dalam forum ini Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Boestami dan Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.(***/RED)   

Pleno SPIP Mei 2022

Kota Mungkid_ Pekan Pertama hari kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, KPU Kabupaten Magelang, Kamis (12/5/2022) menggelar Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diruang Audio Visual, Kantor KPU setempat. Pleno rutin ini diikuti 5  komisioner, sekretaris dan pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Magelang.Sebagaimana pleno SPIP bulan lalu, pleno kali ini juga dilaksanakan secara daring bagi komisioner ataupun pegawai yang mendapat jadwal kerja di rumah (wfh) dan luring bagi yang bekerja di kantor (wfo). Agenda pleno aalah pembacaan penetapan kartu kendali yang termaktub dalam berita acara rapat pleno SPIP bulan Mei 2022.(***/RED)

Tahun 2023, NPHD Diharapkan Sudah Siap

Kota Mungkid_ Sesuai Instruksi KPU Provinsi Jawa Tengah, Penandantanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembiayaan pilkada bagi kabupaten/kota penyelengara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan September 2023, sehingga kebutuhan anggaran pra tahapan termasuk didalamnya proses register hibah ke Kantor Wilayah  Dirjen Perbendahaaraan (DJPB)  Jawa Tengah bisa dilakukan pada awal tahun 2023, sebelum NPHD ditandatangani. Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Magelang, Janarto, dalam forum Rapat  Desk Usulan Pendanaan Pendukung Kegiatan Pilkada Tahun 2023 yang digelar Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, di ruang Studio Perencana, Kantor Bappeda dan Litbangda setempat, Rabu (11/5/2022). Selain KPU, rapat yang dipimpin Agus Widodo, Sekretaris Bappeda dan Litbangda,  juga dihadiri  instansi terkait diantaranya Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Adminitrasi Pembangunan serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang. Janarto juga menambahkan KPU Kabupaten. Magelang akan segera melengkapi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Tahun 2023 dengan indeks honor dan standar biaya lainnya sesuai PMK/SMB. Agus Widodo dalam kesempatan itu menyatakan Pemkab Magelang siap memfasilitasi KPU terkait anggaran hibah 2023 dan NPHD 2023 meskipun tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang  Tahun 2024. (***/RED)  

Sesibuk Apapun, JanganPernah Tinggalkan Shalat

Kota Mungkid_ Sebagai Muslim, sudah seharusnya menegakkan sholat lima adalah prioritas utama. Sesibuk apapun, jangan pernah meninggalkan atau melalaikan  kewajiban utama menegakan sholat lima, agar apapun yang dikerjakan dan dihasilkan selama beraktivitas di dunia mendapatkan keberkahan.Tausiyah itu disampaikan KH. Syaiful Islam Al Ghozi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bandongan Magelang, saat didaulat sebagai penceramah Acara Halal Bil Halal Keluarga Besar KPU Kabupaten Magelang, Senin (9/4/2022), di kediaman Anggota KPU, Ahmad Rofik, Dusun Petungduwur, Desa Ngepanrejo, Bandongan. Berlatarkan pemandangan alam pegunungan gandu , sesi Tausiyah semakin hikmat, ketika disampaikan nasehat  bahwa sebanyak apapun materi yang diperoleh dari hasil bekerja namun jika sampai melalaikan sholat lima waktu, semua itu tidak akan memberikan kebahagiaan dan keberkahan. Hanya lelah yang dirasakan. KH. Syaiful juga menyampaikan hikmah halal bil halal mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang pemaaf dan tidak gampang emosi atau marah. Setaat apapun menjalan perintah agama ketika lisannya tidak dijaga, sering meyakiti orang lain melalui kata-kata, justru membawa kedalam perbuatan dosa yang lebih besar. Pahala amal sholih yang dia kerjakan hanya akan habis diberikan kepada orang yang didzoliminya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU, Afiffuddin,dalam sambutannya  mengatakan malalui acara  halal bil halal ini diharapkan segenap keluarga besar KPU berbesar hati saling  maaf memaaafkan sesama rekan kerja,atasan dan kolega. ””Tak ada kesalahan yang dilakukan dengan disengaja selama kita berkomunikasi dalam bekerja. Delapan jam berada di kantor setiap harinya tentu tidak luput dari kesalahan”, Katanya.(***/RED)

SELAMAT MERAYAKAN IDUL FITRI 1443 HIJRIYAH

Kota Mungkid_ Keluarga Besar KPU Kabupaten Magelang  mengucapkan Selamat Merayakan Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada #Teman Pemilih semuanya. Semoga amal sholeh yang dikerjakan selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah diterima Allah Azza wa Jalla. Tetap jaga kesehatan, terapkan prosedur kesehatan yang berlaku selama melakukan anjangsana Idul Fitri .(***/RED) #KPUMelayani

Pemkab Magelang Siap Bantu KPU Mutakhirkan DPB

Kota Mungkid_ Pemkab Magelang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraaan Rakyat. Ananda Cahaya Pribadi, menyatakan kesiapannya mendukung kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu terutama dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Terkait dinamisasi pemutakhiran data pemilih perlu ada pemecahan masalah dan masukan dari pemerintah daerah. Kami siap membantu KPU maupun Bawaslu agar pemilu terselenggara dengan baik.Pemilu yang sukses  dapat dilihat dari data pemilih yang valid dan berkualitas.Jangan sampai Daftar Pemilih berujung sengketa”,Kata Ananda  dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Triwulan I Tingkat Kabupaten Magelang, Selasa (5/4/2022), di Aula Kantor KPU setempat. Rakor ini mengundang Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 0705, Polres,  Paguyuban Kades, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK serta  pengurus partai politik dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Magelang. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini juga menyampaikan Pemkab Magelang siap memfasilitasi ruang koordinasi antara KPU, Camat,  Kepala Desa serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  sebelum Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kemendagri kepada KPU.Hal ini dilakukan  agar ada upaya pembaruan data penduduk lebih awal dengan tujuan supaya  tidak terjadi penumpukan permasalahan perubahan data kependudukan, meskipun sifatnya belum resmi. “Kami juga siap bersinergi dengan semua pihak termasuk penyiapan Rapat Teknis Khusus dengan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Magelang  dalam rangka mendukung pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dimulai pertengahan Juni 2022 yang akan datang.Camat dan Kades perlu mendapatkan updating data partai politik, “Ungkapnya didepan peserta Rakor. Masih dalam forum yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Rofik,  menjelaskan Pemutakhiran DPB ini bertujuan memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT Pemilu berikutnya. Pemutakhiran ini dilakukan mengggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. DPB secara terperinci memuat 12 elemen data pemilih tentang Nama lengkap, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Alamat lengkap, Keterangan disabilitas serta Nomor TPS. Mekanisme pemutakhiran DPB mencakup perlakuan mendata pemilih baru, seperti pemilih pemula usia 17 tahun, Pemilih alih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan, pemilih pindah domisili. Disamping itu pemutakhiran DPB juga untuk menghapus  pemilih TMS yang mencakup pemilih meninggal dunia, pindah domisili keluar wilayah kabupaten, alih status menjadi TNI/Polri, dibawah umur, hak pilih dicabut serta pemilih tidak dikenal dan bukan penduduk. “ KPU juga memperbarui elemen data pemilih yang berubah seperti penulisan RT/RW yang salah”, Jelas Rofik.(***/RED)