Berita Terkini

Pakta Integritas Upaya Bangkitkan Kepercayaan Publik

Kota Mungkid_ Membangkitkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan  yang bebas kepentingan masih membutuhkan perjuangan panjang. Masyarakat masih terpancang dengan peristiwa tertangkapnya salah seorang komisioner KPU RI dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.  Hasil Pemilu Tahun 2019 yang diklaim sebagai hasil pemilu yang luar biasa, bebas dari kepentingan pribadi, tim maupun golongan seolah terpatahkan dengan peristiwa yang disiarkan secara luas oleh media cetak dan  elektronik di Indonesia dan luar negeri . ‘Karenanya penandatanganan Pakta Integritas ini salah satu upaya untuk membangkitkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai lembaga yang tidak berada dalam pusaran kepentingan pihak manapun”, Kata Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang saat memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/1/2022), bertempat di Aula Kantor KPU, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Mungkid. Dalam kesempatan yang sama, Janarto, Sekretaris KPU Kabupaten Magelang mengimbau kepada semua yang telah menandatangani pakta integritas untuk memahami isi kandungan pakta integritas dan berkomitmen untuk melakukan seluruh poin yang termaktub didalamnya. Penandatanganan  pakta intgritas tahun 2022 ini dilakukan seluruh anggota  KPU dan  jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Magelang mulai  pejabat struktural hingga staf pelaksana baik berstatus PNS maupun PPNPN.(***/RED)

Dukung Program Kerja KPU, Diskominfo Siap Sediakan Perangkat Teknologi Informasi

Kota Mungkid_Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Magelang siap bersinergi mendukung program kerja KPU dalam melaksanakan  kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), mulai dari konsultasi hingga bantuan pembuatan aplikasi menggunakan perangkat teknologi informasi guna mempermudah pengelolaan DPB serta upaya menghindari potensi kebocoran data pemilih. Hal itu mengemuka dalam forum audiensi antara Diskominfo dan KPU Kabupaten Magelang di ruang Command Center Pusaka Gemilang, Komplek Kantor Setda Kabupaten Magelang, Selasa (11/1/2021). Audiensi membahas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang saat ini tengah dilakukan KPU Kabupaten Magelang. Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang yang terdiri  dari Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Rofik; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Nurhayati, didampingi  Sekretaris KPU, Janarto beserta staf diterima langsung Tim Dinas Kominfo yang terdiri dari  Musokib, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Statistik, Noga Nanda Septa, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Agustina Purwati, Kepala Seksi Statistik, , serta Sugeng Sugiyarto, Kepala Seksi Komunikasi Publik. Ahmad Rofik dalam kesempatan itu memaparkan perihal  proses dan perkembangan pembangunan SPBE dan pemutakhiran DPB yang saat tengah dilaksanakan oleh  KPU Kabupaten Magelang. Rofik juga berharap ada kerjasama  pengembangan PPID untuk meningkatkan performa pelayanan informasi publik yang lebih baik.  Sementara Siti Nurhayati menyampaikan harapannya  untuk dapat bekerjasama dalam pengembangan JDIH KPU Kabupaten Magelang terutama dalam penggunaan platform digital  yang telah dilakukan masing masing lembaga hingga saat ini.(***/RED)

Simandali dan Kanca JDIH, Sarana mengkomunikasikan kegiatan SPIP dan Informasi Hukum Pemilu/Pemilihan KPU Kabupaten Magelang kepada Publik

Kota Mungkid_Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Magelang mengawali Tahun 2022 ini menerbitkan dua buletin sekaligus yakni Buletin Simandali dan Kanca JDIH.  Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Nurhayati, mengatakan kedua buletin ini dimaksudkan sebagai sarana mengkomunikasikan informasi kepada masyarakat luas perihal kegiatan pengawasan SPIP, informasi produk hukum pemilu dan pemilihan terkini yang terus terbarui serta kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang secara umum. *Simandali*, buletin yang terbit dalam ukuran mungil bertagline mengawal untuk perubahan ini dalam edisi perdananya berisi sosialisasi perihal apa itu SPIP atau Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di lembaga KPU.  Sedangkan *KancaJDIH*, buletin untuk menginformasikan seputar kegiatan JDIH KPU Kabupaten Magelang yang juga berisi informasi terbaru produk hukum pemilu dan pemilihan yang diterbitkan KPU RI seperti PKPU maupun produk hukum lain berupa Keputusan KPU Kabupaten Magelang.  Sesuai rencana kedua buletin akan diterbitkan secara berkala."Untuk edisi perdana, masyarakat sudah dapat mengakses dua buletin tersebut melalui link khusus ", Pungkas Siti Nurhayati.(***/RED)  Berikut link untuk mengakses buletin:  https://bit.ly/Simandali https://bit.ly/BuletinKancaJDIH

PDPB Meminimalkan Kecurigaan atau Potensi Manipulasi Daftar Pemilih

Kota Mungkid_ Prinsip  kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia salah satunya adalah dalam upaya meminimalkan kecurigaan  atau potensi manipulasi Daftar Pemilih. Pendekatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/. "Disamping itu juga untuk memudahkan kerja secara teknis  berkelanjutan, Daftar Pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran Data Pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi Daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki', Terang Ahmad Rofik, Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  dalam Forum Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB Bulan Desember Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Magelang, Rabu (29/12/2021), di Ruang Rapat (Aula)  Kantor KPU setempat. Rakor dihadiri Bawaslu, beberapa instansi terkait di lingkungan Pemkab Magelang diantaranya Disdukcapil dan Kemenag dan juga pengurus partai politik tingkat Kabupaten Magelang. Dijelaskan juga , PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB bahkan juga  mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk menggelar Rakor PDP setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan peserta  diantaranya Bawaslu Kab/Kota, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kab/kota, Lembaga permasyarakatan dan atau rumah tahanan negara, TNI dan Kepolisian Negara RI, Pemerintah tingkat kecamatan, Pemerintah tingkat desa, RT/ RW  dan  Organisasi masyarakat. Forum Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. KPU Kab/Kota juga mengumumkan DPB yang terdiri atas: a. rekapitulasi yang memuat informasi jumlah masing-masing, serta Data Pemilih per nama berbasis TPS per desa/kelurahan untuk: Pemilih baru, Pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat.  Pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui media: (a) papan pengumuman; (b) laman KPU Kab/Kota; (c) media sosial; (d) pernyataan pers; dan/atau (e) media lain pada setiap bulan. Hasil PDPB hingga bulan Desember 2021, tercatat  Jumlah Pemilih sebanyak 981.521, dengan rincian Laki-laki sebanyak 487.832  dan Perempuan  493.689 . Terdapat masukan Pemilih Baru atau pemula sebanyak 567 orang, sementara Pemilih Meninggal Dunia terdata sejumlah  26 orang. Untuk  diketahui Data Rekapitulasi  satu bulan lalu yakni  DPB Bulan November 2021 sebanyak   980.980 pemilih. (***/RED) Berikut  - Hasil Rekapitulasi  DPB Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-1.DPB, Klik disini               - DPB by name Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-DPB, Klik Disini

Desa Srumbung, Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Tahun 2021 di Jawa Tengah

Kota Mungkid_ KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan  Desa Srumbung  Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang sebagai salah satu lokus proyek rintisan (pilot project) Desa Peduli  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021. Desa Srumbung  dipilih sebagai representasi desa di Jawa Tengah dengan lokasi geografis di lereng Gunung Merapi, yang merupakan salah satu gunung berapi di Indonesia yang sulit diprediksi sifat letusannya. Dengan kata lain Desa Srumbung menjadi salah satu desa rawan bencana letusan gunung berapi. Aspek partisipasi masyarakatnya dalam pemilu dan pemilihan sebelumnya dinilai  sudah baik, kedepan harapannya tidak surut, meski sewaktu-waktu terancam bencana letusan gunung berapi. Hal itu ditekankan Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,  saat memberikan sambutan dalam Acara Penandantanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama Pilot Project Desa Peduli Pemilu  dan Pemilihan Tahun 2021 antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Desa Srumbung, Jumat (3/9), di Aula Balaidesa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Yulianto menjelaskan pilot project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini merupakan lanjutan dari program sosialisasi pemilu oleh KPU dengan fokus desa. Sebagai tempat nilai-nilai kearifan lokal dan kebersamaan  serta menjunjung tinggi falsafah kegotong-royongan Bangsa Indonesia, desa merupakan entitas yang potensial untuk membangun kesadaran politik warga negara yang sehat, bebas dari pengaruh negatif hoax pemilu dan politik uang. “Ditengah-tengah gempuran berita hoax pemilu yang beredar dan isu money politics, gebrakan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata KPU dalam upaya membangun optimisme kedepan  agar kualitas  partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan menjadi  lebih baik”, Katanya. Program DP3 ini secara resmi akan dimulai  Bulan September 2021 ini. KPU Provinsi Jawa Tengah juga sudah menyiapkan silabus maupun kurikulum, sebagai bahan pembekalan materi (transfer knowledge-Red)  kepada 25 orang kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Srumbung.Para kader itu merupakan representasi dari beberapa kelompok masyarakat terpilih, seperti  kelompok masyarakat disabilitas, perempuan, pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan pemilih pemula. Selain Desa Srumbung, Kabupaten Magelang, sehari sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah juga sudah menandatangani kesepakatan kerjasama serupa dengan  Pemerintah Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dua desa di wilayah Jawa Tengah ini  terpilih sebagai salah satu lokus Pilot Project DP3 di Indonesia yang telah dicanangkan KPU RI, Jumat (20/8) lalu. Untuk diketahui, Pilot Project DP3 ini merupakan program KPU RI yang dilaksanakan  KPU  provinsi di seluruh Indonesia. Masing-masing provinsi  wajib menetapkan dua desa di dua wilayah kabupaten berbeda sebagai lokus proyek rintisan DP3  di wilayahnya. Kepala Desa Srumbung, Bambang Kiswanto, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya menyambut baik tawaran kerjasama KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan proyek rintisan DP3 ini. Pihaknya akan menyiapkan 25 nama-nama kader DP3, yang nantinya siap untuk diberikan materi pembekalan sebagai ujung tombak  agen informasi kepemiluan kepada kelompok masyarakat yang diwakilinya. “Intinya kami berterima kasih telah terpilih sebagai rintisan desa peduli pemilu dan pemilihan tahun 2021, dan kami tentu saja siap menyukseskan kerjasama ini”,Ucap Bambang optimis dalam forum yang juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Srumbung. ( iik/RED)

PPID Harus Siap Terbuka Namun Tetap Berwibawa

Kota Mungkid_ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus siap  untuk terbuka dalam memberikan informasi yang diiinginkan publik, namun juga tetap harus menjaga kewibawaaannya saat menjalankan tugas melayani publik. Hal itu ditekankan Robby Leo Agust, Kabag Humas dan Informasi Setjen  KPU RI, saat tampil sebagai salah satu narasumber dalam Kegiatan Diskusi Rutin KPU Provinsi Jawa Tengah “ Rabu Ingin Tahu” (RIT) Episode ke-19, bertema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan diskusi secara daring ini di-ikuti 35 KPU Kabupaten/Kota di Jateng melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara live melalui channel Youtube, sehingga bisa diikuti masyarakat umum. Dijelaskan Robby, tugas PPID khususnya lembaga KPU kedepan makin menantang. PPID dituntut makin produktif dan kreatif untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan  mempromosikan lembaganya menggunakan seluruh platform digital yang ada dan yang mudah diakses masyarakat, apalagi masa pandemi seperti saat ini. Pemateri lain dalam RIT Episode 19 ini , Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner  Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, dalam materinya menyampaikan perihal Standar Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ermy memberikan contoh beberapa kasus sengketa layanan informasi yang ditangani lembaganya, salah satunya adalah Sengketa KPU Kabupaten Tegal melawan DPD Partai Nasdem. Sengketa  terkait informasi  daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) di TPS saat pemilu 2019 yang diminta DPD Nasdem Kabupaten Tegal. Dalam sengketa itu, PPID KPU Kabupaten Tegal menganggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan, padahal  sama sekali tidak. (***/RED)