Berita Terkini

TNI Jamin Netralitasnya

Kota Mungkid_ Netralitas TNI dalam setiap penyelenggaraan pemilu mauun pemilihan  sudah jelas dan  dijamin tidak berpihak kepada siapapun yang menang dalam kontestasi itu. Ketegasan itu disampaikan Komandan Kodim 0705 Magelang, Letkol Arm Rohmadi, saat menerima Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang terkait Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Magelang, Kamis (28/7). Tim audiensi KPU yang terdiri 5 komisioner dan sejumlah pejabat struktural sekretariat KPU tersebut berkunjung ke markas Kodim 0705 dalam rangka koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 membahas sinergi dan  dukungan keamanan dari jajaran TNI. “TNI menjamin,  netralitas tidak akan berpihak.Siapapun yang berkuasa tetap akan dibela. TNI tidak ada kepentingan sama sekali ”,Tegas Letkol Arm Rohmadi  kembali sekaligus menutup  forum audiensi yang didalamnya membahas  pengalaman KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pilbup 2018  dan Pemilu  2019 lalu. (***/RED)

Pengajuan Permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tidak Lagi Rumit

Kota Mungkid_ Tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana maupun Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya bagi Calon legislator pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, karena penerbitan kedua surat keterangan tersebut memang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Pengadilan Negeri. “Entah seribu atau lebih bahkan yang mengajukan, tidak  mengapa, itu sudah merupakan pekerjaan Pengadilan”, Tandas Dr.Husnul Khotimah, S.H.,M.H.,  Ketua Pengadilan Negeri Mungkid di ruang kerjanya  kepada Tim Audiensi Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Ketua, Afiffuddin, didampingi empat anggota KPU lainnya serta Sekretaris KPU, Janarto juga  Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Rewin Adi Prasetya, Selasa (19/7/2022). Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang berkunjung ke Kantor Pengadilan Negeri Mungkid dalam rangka koordinasi fasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya terkait fasilitasi penerbitan surat keterangan tidak sedang dipidana maupun tidak sedang dicabut hak pilihnya bagi calon legislator sebagai salah satu syarat pendaftaran saat Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD,  yang akan dilaksanakan mulai  24 April 2023 hingga 23 November 2023 nanti. Husnul menambahkan untuk pengajuan dua surat keterangan itu sebenarnya sudah tidak rumit lagi, karena semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang.”Datang ke Pengadilan Negeri hanya untuk mengambil produk surat keterangannnya yang sudah jadi’, Tukas Husnul yang pada kesempatan tersebut didamping Sekretaris, Puji Setiawan,  dan Panitera,  Sigit Indriyatno. Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan pada Pengadilan Negeri. Partai Politik sebenarnya hanya perlu menugaskan tim untuk mengurus pengajuan permohonan surat keterangan ini bagi calegnya, tidak perlu perorangan, sehingga Pengadilan Negeri mudah mengadiministrasikannya. Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid  juga berpesan kepada KPU agar tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu.”Jangan sampai KPU tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku”, Tukasnya.(***/RED)

Golkar Sudah Siapkan 2000 Anggota

  Kota Mungkid_Persiapan menjelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, DPD Partai Golkar Kabupaten Magelang sudah menyiapkan data anggota partai kurang lebih 2000 orang, lengkap dengan data KTP dan KTA . “Dari 2000 itu, 1800-an sudah masuk dan terintegrasi dengan data anggota  di DPP Golkar. Alhamdulillah kami  (DPD) sudah berkoordinasi dengan pusat. Dalam waktu dekat, di Jawa Tengah akan ada bimtek (bimbingan teknis) bagi Petugas Penghubung (LO) partai “, Ungkap Budi Purnomo, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Magelang, dalam acara audiensi di Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (14/7/202). Kedatangan rombongan  audiensi  DPD Partai Golkar yang terdiri pengurus DPD dan  sayap partai itu ke Kantor KPU dalam rangka konsultasi perihal pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 . Mereka diterima langsung Ketua KPU kabupaten Magelang, Afiffuddin beserta 4 anggota KPU lainnya, serta didampingi Sekretaris KPU, Janarto dan juga jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Dalam forum audiensi itu, Budi Purnomo melontarkan banyak pertanyaan kepada KPU, terkait waktu pendaftaran  dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, persyaratan pendaftaran , mekanisme verifikasi partai politik seperti apa, apakah syarat kepengurusan partai harus sampai tingkat desa. Tak hanya soal mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik, Budi Purnomo juga menanyakan tentang 30 % keterwakilan perempuan dalam pencalegan apakah masih berlaku , serta penataan dapil apakah akan berubah untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti, termasuk  bilangan pembagi penduduk nya (BPPd). Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi antusias Partai Golkar menyongsong pemyelenggaraan Pemilu serentak 2024, terutama terkait persiapan pendaftaran dan verifiksi partai politik calon peserta pemilu. “Persepsi penyelenggara pemilu dan peserta harus jaga jarak sudah saatnya berubah menjadi kedekatan yang sama, sehingga koordinasi dan konsultasi terjalin intensif agar persoalan persoalan yang muncul saat  penyelenggaraan pemilu dapat diatasi dengan baik, detail-detail penting  bisa didiskusikan bersama”, Ucap Afiffudin. Terkait pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, Afiffuddin menjelaskan bahwa pendaftaran  memang terpusat di KPU RI, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing yang nantinya mendaftarkan diri melalui Aplikasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimiliki dan  digunakan KPU RI sebagai fasilitasi pengelolaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu  DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan. (***/RED)        

Komunikasi Antar Instansi Mutlak Diperlukan

Kota Mungkid_ Komunikasi yang baik antar instansi mutlak diperlukan untuk  mendukung sinergi terutama terkait pertukaran data yang dibutuhkan dalam melaksanakan kerjasama antar instansi  sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi atau lembaga. “Pada prinsipnya kami menyambut  niat baik KPU, karena bagaimanapun juga  Kami (Kejaksaan Negeri-Red) tidak hanya berhubungan dengan Bawaslu saja karena tergabung dalam Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Padahal Kejaksaan juga sebenarnya punya kewenangan untuk mengawasi, karena KPU juga menerima hibah dari pemerintah,  sehingga ada kewenangan Kejaksaan  untuk mengawasi apakah penggunaannya sudah  sesuai prosedur atau nggak?”, Ungkap Dandeni Herdiana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, diruang kerjanya saat menerima  Tim Audiensi Persiapan Pemilu Serentak 2024 KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Afiffuddin, selaku ketua beserta empat anggota lainnya,  serta  didampingi Sekretaris KPU, Janarto juga Kasubag Hukum & SDM, Syam Yulyanto, Selasa (12/7/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang hobi bermain basket ini mengatakan pihaknya mempersilakan instansi lain termasuk KPU untuk memanfaatkan keberadaan kejaksaan yang berposisi  selain sebagai penuntut umum juga selaku pengacara negara.”Sesuai perintah pimpinan, kami ini  harus mendampingi pemerintah setempat atau instansi-instansi yang membutuhkan pendampingan khususnya perkara urusan Tata Usaha Negara”, Tukasnya. Dandeni yang didampingi Kasi Intel, Satya Wirawan, Kasi Pidana Umum, Toto Harmiko, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Darma Sembiring, pada kesempatan itu juga   mengharapkan agar sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan KPU setempat  ini  segera diwujudkan dalam bentuk penandantanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam waktu dekat, mengingat tahun 2022 ini Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, mengatakan pihaknya akan segera merealisasikan penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri dengan KPU paling lambat akhir Juli 2022.”Secepatnya draft MoU akan kami susun", Tandasnya.(***/RED)

Akses SIPOL Sudah Resmi dibuka untuk Partai Politik

Kota Mungkid_ KPU RI secara resmi telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang digunakan dalam fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran ,  verifikasi dan  penetapan partai politik sebagai peserta pemilu . (***/RED) Pengumuman lengkap KLIK link berikut ini : https://jdih.kpu.go.id/data/data_pengumuman/2022pu004.pdf

Kesehatan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc Penting

Kota Mungkid_Kesehatan personil Badan  Penyelenggara pemilu adhoc seperti PPK dan PPS hingga KPPS, penting untuk diperhatikan, mengingat mereka  adalah ujung tombak  kelancaran penyelenggaraan Pemilu. KPU selaku penyelenggara pemilu perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten setempat dan juga organisasi perangkat daerah terkait agar permasalahan non teknis yang cukup krusial seperti kesehatan penyelenggara ini menjadi perhatian bersama dan dapat ditangani dengan baik. “ Faktor-faktor non teknis dalam penyelenggaraan pemilu kadang menjadi pembahasan yang luas seperti kasus PPK dan PPS yang kelelahan karena menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu membutuhkan gizi”,Ungkap Nanda Cahyadi Pribadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2022 Tingkat Kabupaten Magelang, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Magelang, Selasa (28/6/2022). Rakor yang diselenggarakan KPU setiap Triwulan sekali ini dihadiri  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Edi Susanto, serta perwakilan dari dinas dan instansi terkait lainnya seperti Polres, Kodim 07/05, Dinsos, Diskominfo, Bakesbangpol, Kemenag, Bawaslu, serta pengurus partai politik di Kabupaten Magelang. Nanda juga menyampaikan sikap pemerintah Kabupaten Magelang yang siap mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menjadi tanggung bersama baik pemerintah kabupaten dan juga perangkat daerah yang ada agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang terselenggara dengan baik. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin , turut menyampaikan dan menyosialisasikan jadwal dan tahapan pemilu 2024 kepada tamu undangan yang hadir. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rofik, dalam forum rakor itu menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  pada bulan Juni 2022 mencatat ada 6.430 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah dicoret  dari daftar pemilih dikarenakan telah meninggal dunia.(***/RED)