Berita Terkini

KPU Kab/Kota Verifikasi Data Parpol Melalui SIPOL

Kota Mungkid_ KPU kabupaten/kota akan memverifikasi faktual sesuai data yang diunggah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU RI dan telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya. “Jadi kami akan memverifikasi data partai politik yang ada di Aplikasi Sipol” Tandas Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magelang, saat menjadi pemateri kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022), di Ruang Rapat Kantor KPU setempat. Kegiatan sosialisasi ini mengundang Petugas Penghubung atau Liaison Officer (LO)  Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Magelang. Menanggapi pernyataan LO DPC Partai Gerindra, Bagus Panuntun, perihal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai sebatas memperhatikan atau mempertimbangkan saja, Wardoyo mengatakan apabila 30 keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan sama sekali tidak diperhatikan atau tidak menjadi pertimbangan bagi partai politik  dikhawatirkan nanti akan berkorelasi pada saat tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD. “Takutnya nanti saat penyusunan daftar calon kesulitan mengisi calon perempuannya.Pengalaman Pemilu 2019 lalu, dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD  dalam satu Daerah Pemilihan,  setiap susunan daftar  tiga caleg harus ada satu caleg perempuan didalamnya”, Ungkap Wardoyo. Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Sholeh, menyatakan pada fase tahapan pendaftaran partai politik menggunakan Sipol saat ini, Bawaslu dalam kapasitas hanya sebagai Viewer (pemerhati) Sipol. “Terkait data anggota ganda internal partai, Kami akan coba bantu lacak dan mengirimkannya kepada teman teman partai politik di tingkat kabupaten”, Ujar Habib.

21 Parpol Hadiri Rakor

Kota Mungkid_sebanyak 21 partai politik ditingkat Kabupaten Magelang menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Rapat Koordinasi (Rakor)  yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Jumat (29/7/2022) ini, juga mengundang lembaga atau instansi terkait lainnya seperti Bawaslu, Bakesbangpol, juga jajaran Forkompimda setempat. Kegiatan ini sekaligus sebagai media sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan rakor,  mengatakan dalam  tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 semua terpusat di KPU RI menggunakan Sipol. Sipol merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimiliki dan dikembangkan KPU RI sebagai fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran ,  verifikasi dan  penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus nantinya sebagai sarana pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyeleggaraan dalam forum yang sama menjelaskan meskipun pendaftaran terpusat di KPU RI, namun KPU kabupaten/kota tetap memberikan layanan helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan syarat pendaftaran bagi partai politik di tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan. Helpdesk dibuka setiap hari dan jam kerja KPU. (**/RED)

Polres Magelang Siap Sinergi Sukseskan Pemilu 2024

Kota Mungkid_Polres siap bersinergi dengan KPU Kabupaten Magelang dalam mendukung lancarnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahu 2024 ditingkat Kabupaten Magelang. “Kami siap sharing informasi bila memang diperlukan, termasuk humas, bila ada flyer (konten informasi kepemiluan-Red) dari humas KPU yang perlu diinformasikan kami siap  membantu  menyebarkan”, Ujar Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun, kepada Tim Audiensi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Magelang, di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022). Tim audiensi KPU dipimpin , Afifuddin selaku Ketua KPU didamping Sekretaris KPU, Janarto. Kapolres Magelang juga menegaskan pihaknya akan senantiasa berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Bawaslu,Pengadilan Negeri juga Kejaksaan setempat bilamana nanti ada temuan-temuan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Komunikasi antar lembaga penting , agar kendala maupun masalah  yang muncul dapat diatasi bersama dengan baik”, Tandasnya. Terkait data anggota Polres yang masih aktif dan merupakan warga Kabupaten Magelang yang nantinya diperlukan saat tahapan pemutakhiran daftarpemilih,  pihaknya mempersilakan KPU untuk berkirim surat secara resmi.”Namun sebenarnya data lengkap ada di Mabes Polri, kalau memang diperlukan bisa melalui  KPU RI dalam koordinasinya”, Terang Sajarod.(***/RED)

TNI Jamin Netralitasnya

Kota Mungkid_ Netralitas TNI dalam setiap penyelenggaraan pemilu mauun pemilihan  sudah jelas dan  dijamin tidak berpihak kepada siapapun yang menang dalam kontestasi itu. Ketegasan itu disampaikan Komandan Kodim 0705 Magelang, Letkol Arm Rohmadi, saat menerima Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang terkait Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Magelang, Kamis (28/7). Tim audiensi KPU yang terdiri 5 komisioner dan sejumlah pejabat struktural sekretariat KPU tersebut berkunjung ke markas Kodim 0705 dalam rangka koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 membahas sinergi dan  dukungan keamanan dari jajaran TNI. “TNI menjamin,  netralitas tidak akan berpihak.Siapapun yang berkuasa tetap akan dibela. TNI tidak ada kepentingan sama sekali ”,Tegas Letkol Arm Rohmadi  kembali sekaligus menutup  forum audiensi yang didalamnya membahas  pengalaman KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pilbup 2018  dan Pemilu  2019 lalu. (***/RED)

Pengajuan Permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tidak Lagi Rumit

Kota Mungkid_ Tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana maupun Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya bagi Calon legislator pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, karena penerbitan kedua surat keterangan tersebut memang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Pengadilan Negeri. “Entah seribu atau lebih bahkan yang mengajukan, tidak  mengapa, itu sudah merupakan pekerjaan Pengadilan”, Tandas Dr.Husnul Khotimah, S.H.,M.H.,  Ketua Pengadilan Negeri Mungkid di ruang kerjanya  kepada Tim Audiensi Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Ketua, Afiffuddin, didampingi empat anggota KPU lainnya serta Sekretaris KPU, Janarto juga  Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Rewin Adi Prasetya, Selasa (19/7/2022). Tim Audiensi KPU Kabupaten Magelang berkunjung ke Kantor Pengadilan Negeri Mungkid dalam rangka koordinasi fasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya terkait fasilitasi penerbitan surat keterangan tidak sedang dipidana maupun tidak sedang dicabut hak pilihnya bagi calon legislator sebagai salah satu syarat pendaftaran saat Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD,  yang akan dilaksanakan mulai  24 April 2023 hingga 23 November 2023 nanti. Husnul menambahkan untuk pengajuan dua surat keterangan itu sebenarnya sudah tidak rumit lagi, karena semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang.”Datang ke Pengadilan Negeri hanya untuk mengambil produk surat keterangannnya yang sudah jadi’, Tukas Husnul yang pada kesempatan tersebut didamping Sekretaris, Puji Setiawan,  dan Panitera,  Sigit Indriyatno. Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan pada Pengadilan Negeri. Partai Politik sebenarnya hanya perlu menugaskan tim untuk mengurus pengajuan permohonan surat keterangan ini bagi calegnya, tidak perlu perorangan, sehingga Pengadilan Negeri mudah mengadiministrasikannya. Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid  juga berpesan kepada KPU agar tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu.”Jangan sampai KPU tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku”, Tukasnya.(***/RED)

Golkar Sudah Siapkan 2000 Anggota

  Kota Mungkid_Persiapan menjelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, DPD Partai Golkar Kabupaten Magelang sudah menyiapkan data anggota partai kurang lebih 2000 orang, lengkap dengan data KTP dan KTA . “Dari 2000 itu, 1800-an sudah masuk dan terintegrasi dengan data anggota  di DPP Golkar. Alhamdulillah kami  (DPD) sudah berkoordinasi dengan pusat. Dalam waktu dekat, di Jawa Tengah akan ada bimtek (bimbingan teknis) bagi Petugas Penghubung (LO) partai “, Ungkap Budi Purnomo, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Magelang, dalam acara audiensi di Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (14/7/202). Kedatangan rombongan  audiensi  DPD Partai Golkar yang terdiri pengurus DPD dan  sayap partai itu ke Kantor KPU dalam rangka konsultasi perihal pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 . Mereka diterima langsung Ketua KPU kabupaten Magelang, Afiffuddin beserta 4 anggota KPU lainnya, serta didampingi Sekretaris KPU, Janarto dan juga jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Dalam forum audiensi itu, Budi Purnomo melontarkan banyak pertanyaan kepada KPU, terkait waktu pendaftaran  dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, persyaratan pendaftaran , mekanisme verifikasi partai politik seperti apa, apakah syarat kepengurusan partai harus sampai tingkat desa. Tak hanya soal mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik, Budi Purnomo juga menanyakan tentang 30 % keterwakilan perempuan dalam pencalegan apakah masih berlaku , serta penataan dapil apakah akan berubah untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti, termasuk  bilangan pembagi penduduk nya (BPPd). Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi antusias Partai Golkar menyongsong pemyelenggaraan Pemilu serentak 2024, terutama terkait persiapan pendaftaran dan verifiksi partai politik calon peserta pemilu. “Persepsi penyelenggara pemilu dan peserta harus jaga jarak sudah saatnya berubah menjadi kedekatan yang sama, sehingga koordinasi dan konsultasi terjalin intensif agar persoalan persoalan yang muncul saat  penyelenggaraan pemilu dapat diatasi dengan baik, detail-detail penting  bisa didiskusikan bersama”, Ucap Afiffudin. Terkait pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, Afiffuddin menjelaskan bahwa pendaftaran  memang terpusat di KPU RI, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing yang nantinya mendaftarkan diri melalui Aplikasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimiliki dan  digunakan KPU RI sebagai fasilitasi pengelolaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu  DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan. (***/RED)