Berita Terkini

Kaji Metode Verifikasi Parpol dan Paslon, KPU Magelang Gelar FGD Bersama Parpol

KOTA MUNGKID – KPU Kabupaten Magelang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Tahapan Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (27/8/2025) bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan juga  Bawaslu Kabupaten Magelang, di ruang rapat kantor KPU. Ketua KPU Ahamd  Rofik dalam sambutan pembukaan menyampaikan, ada beberapa evaluasi yang ingin KPU bagikan kepada peserta FGD. Salah satunya terkait keputusan MK, tentang verifikasi dan pencalonan.“Ada yang menarik dalam keputusan MK untuk pilkada kemarin. Salah satunya tentang pencalonan wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat. Dimana, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan. Meski dibawah lima tahun, namun yang bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik. Dan ternyata itu dipersoalkan di MK, dan MK memutuskan mendiskualifikasi salah satu calon wakil bupati untuk Pilkada 2024 di Pasaman, karena terbukti tidak memenuhi prinsip keterbukaan sehingga mencederai asas keadilan, demokrasi, dan integritas dalam pemilihan kepala daerah,” jelasnya. Contoh lain, kata Rofik, di Kabupaten Gorontalo Utara, MK juga mendiskualifikasi salah satu calon Bupati, karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan akibat masih berstatus sebagai terpidana. “Beberapa contoh ini, kami sampaikan, harapan kami di pemilu dan pemilihan kedepan di Kabupaten Magelang, hal ini tidak terjadi,” harapnya. Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Magelang, Nurul Ekawati menambahkan, pada prinsipnya, pertemuan hari ini diharapkan ada diskusi dan sharing informasi paska pemilu dan pemilihan kemarin. “Selain temu kangen, kami berharap di pertemuan ini ada hal positif yang kita dapatkan,” imbuhnya.  Pengurus DPD Partai Golkar Magelang Bagus Patria, mengapresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Magelang di Pemilu dan Pilkada kemarin. Namun ada beberapa masukkan yang diberikan. Diantaranya soal, masih adanya pemilih yang meninggal masuk dalam DPT. Kemudian soal pemilih yang tidak ada orangnya, namun juga masuk DPT. “Hal-hal semacam ini, semoga tidak ada lagi. Kami kawatir jika itu muncul lagi, akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.  Ketua Partai Buruh Kabupaten Magelang, Afif Kurniawan menambahkan, pihaknya meminta partai-partai besar untuk diikutkan dalam verifikasi. “Pada pemilu kemarin, masih nampak adanya diskriminasi,  yang diverifikasi keanggotaannya hanya partai kecil yang belum memiliki perwakilan di DPR dan DPRD. Sedang partai besar yang ada perwakilan di DPR dan DPRD, tidak ikut diverifikasi. Kami minta hal ini, tidak terjadi lagi di pemilu dan pemilihan kedepan,” pintanya. (***/RED

KPU Magelang Apresiasi Partisipasi Aktif Pemdes Paremono Dukung PDPB

KOTA MUNGKID_ Tim PDPB KPU Kabupaten Magelang yang terdiri Ketua KPU Ahmad Rofik  Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, didampingi Kasubbag Rendatin Rewin Adi Prasetya kembali melaksanakan Kunjungan Koordinasi dan Monitoring Tindak Lanjut Fasilitasi Surat Permohonan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kali ini  dengan  Kepala Desa Paremono beserta jajaran perangkat desa, Rabu (27/8/2025) di kantor desa Paremono Mungkid. Desa Paremono dipilih sebagai destinasi kunjungan koordinasi dan monitoring KPU  karena dinilai aktif dalam mendukung program PDPB. Pemerintah desa telah melaporkan 78 perubahan data pemilih melalui tautan resmi KPU Kabupaten Magelang di https://bit.ly/PDPB_KPUKABMAGELANG. Sesuai data yang dikirimkan ada  44 pemilih baru berusia 17 tahun, 16 pemilih pindah domisili, dan 18 laporan anggota keluarga meninggal dunia. “Partisipasi aktif Desa Paremono adalah bukti nyata bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjaga hak pilih warganya. Akurasi data pemilih adalah fondasi demokrasi, dan kami salut Desa Paremono dapat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Magelang,” ucap Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat memimpin kunjungan . Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kabupaten Magelang menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kepala Desa Paremono Tri Sabdono atas partisipasi aktif dan kerja sama Pemerintah Desa Paremono dalam Pelaporan Perubahan Data Pemilih, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kepala Desa Paremono Tri Sabdono pada kesempatan itu menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus mendukung KPU. “Kami sadar betul, data pemilih yang akurat adalah kunci agar hak pilih warga tetap terjaga. Karena itu, kami aktif melaporkan perubahan data, baik pemilih baru, pindah domisili, maupun data kematian. Ini bagian dari tanggung jawab kami demi mendukung suksesnya pemilu yang demokratis,” ungkapnya. Siti Nurhayati, anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Rendatin, menambahkan secara keseluruhan, hingga akhir Agustus 2025 KPU Kabupaten Magelang telah menerima laporan perubahan data pemilih total sebanyak 261 data pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan 179 desa/kelurahan. Angka ini menunjukkan kesadaran kolektif pemerintah desa/kelurahan dalam menjaga akurasi daftar pemilih. “Laporan dari Desa Paremono salah satunya,  sangat membantu KPU Kabupaten Magelang dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Partisipasi aktif pemerintah desa ini adalah teladan nyata dalam mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kami berharap semangat ini bisa menular ke desa-desa lain,” jelasnya. Siti juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah mendukung penuh kegiatan PDPB. “Kami mengapresiasi Pemkab Magelang yang telah memfasilitasi surat permohonan data pemilih kepada seluruh desa dan kelurahan. Dukungan ini sangat penting agar setiap perubahan data di wilayah masing-masing dapat segera dilaporkan, sehingga daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat,” tambahnya.(***/RED)  

KPU Magelang Ikuti Kajian Daring KPU Jawa Tengah Talk To Me Edisi Perdana: Bahas Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc

KOTA MUNGKID - KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang meluncurkan edisi perdana kajian kepemiluan daring  "Talk to Me" denganl tema "Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc dan Penyelesaiannya" yang wajib diikuti seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota  di Jawa Tengah termasuk KPU Kabupaten Magelang melalui zoom meeting. Edisi perdana ini menghadirkan dua narasumber, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batang, Khikmatun dan Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat Willi Sumarlin.  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam sambutan pembukaanya mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan perdana Divisi SDM dan Litbang ini. "Kami sangat apresiasi kegiatan SDM hari ini. Kami berharap bisa menjadi wadah dan forum diskusi kita bersama. Di sisi lain, kami berharap bisa mendapatkan sesuatu yang baik untuk lembaga kita kedepan," katanya. Hal yang sama juga disampaikan Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat  Abdulah Sapi'i. Selain mengapresiasi, pihaknya juga berbagi ilmu dan pengalaman saat rekrutmen badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024. Diantaranya, saat rekrutmen kemarin pihaknya mengalami kesulitan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan minimal ijazah SLTA, khususnya untuk PPS. Terkait hal itu, pihaknya minta ke KPU RI untuk mengevaluasi khususnya perihat pasal persyaratan pendidikan minimal tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan beberapa upaya dan strategi khususnya dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas SDM. Yakni pelibatan TNI dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas SDM, khususnya untuk PPK dan PPS. "Kami sengaja merangkul TNI untuk membangun soliditas, kekompakan, kerjasama dan kebersamaan. Selain itu juga untuk membangun jiwa korsa kepada KPU. Saat rekrutmen badan adhoc kemarin, kami juga melibatkan secara masif generasi Z," jelasnya. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela dalam pengarahannya mengatakan, Divisi SDM adalah penopang utama setiap tahapan kepemiluan. Agenda "Talk to Me" hari ini adalah wadah sharing dan diskusi bersama, untuk berbagi pengalaman. "Dalam rekrutmen badan adhoc kemarin, tentu ada kejadian-kejadian unik disetiap daerah. Ini yang perlu kita sharingkan. Harapannya, supaya daerah lain yang tidak mengalami bisa mengambil contoh tentang solusi yang dilakukan. Dengan begitu, jika kedepan mengalami, bisa menyelesaikan," harapnya. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batang Khikmatun dalam materinya menyampaikan, ada trauma  beban kerja pada Pemilu 2019 dan 2024, sehingga minat untuk mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada diwilayahnya menurun. Selain itu, klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengcover badan adhoc yang keguguran, termasuk BPJS kesehatan karena sakitnya masuk kriteria bawaan/kormobit. "Ada juga yang karena honor badan adhocnya, tidak sepadan dengan beban kerja. Terakhir adanya isu kedekatan dan titipan. Beberapa hal ini yang kami alami pada pilkada kemarin," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa tantangan regulatif, misalnya terkait minim minat lulusan SLTA yang tidak hanya menimpa di daerah pegunungan tapi juga pesisir. Kemudian juga soal administrasi kesehatan. "Meski digratiskan soal tes kesehatan, tapi sebagian tes kormobit masih berbayar sehingga mereduksi jumlah calon berpotensi. Selain itu, ketiadaan tahapan wawancara pada rekrutmen KPPS menyulitkan penentuan keterpilihan berdasarkan kemampuan kerja. Namun untuk mengatasi hal itu, kami melakukan beberapa strategi. Diantaranya jemput bola dengan pendekatan humanis. Kemudian, sinergi dengan stakeholder, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan serta pemanfaatan teknologi (medsos dan digital campaign)," lanjutnya. (***/RED)

Terkait Perubahan Data 40 Pemilih, KPU Magelang Tindaklanjuti Saper Bawaslu

    KOTA MUNGKID_Tim Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Magelang menindaklanjuti saran perbaikan (Saper) terkait perubahan data 40 orang pemilih hasil pengawasan dan laporan masyarakat melalui Posko Aduan Pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Magelang. Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Magelang tertuang dalam Surat  Nomor: 43/PM.00.02/K.JT-16/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 mencatat ada  40 data pemilih yang harus diperbaiki dan tersebar di 5 Kecamatan yaitu Borobudur, Kajoran, Tempuran, Salam dan Kaliangkrik. Rinciannya, 2 orang dimasukkan sebagai pemilih baru karena memenuhi syarat, sementara 38 orang harus dicoret dari daftar pemilih lantaran diketahui telah meninggal dunia. Langkah tindak lanjut ini sekaligus sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 8 angka 3 huruf g, yang menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. Aturan tersebut menjadi pedoman penting agar pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan pengawasan yang dilakukan. Proses perbaikan juga dilengkapi dokumen pendukung. Untuk pemilih baru, Bawaslu melampirkan KTP-el, sedangkan bagi pemilih yang sudah meninggal terdapat surat keterangan kematian maupun akta kematian. Seluruh data diverifikasi oleh Tim PDPB dan dimutakhirkan dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih). Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, Selasa (26/8/2025), saat memimpin langsung tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu itu  menyampaikan apresiasi atas peran Bawaslu. “Setiap saran perbaikan akan kami tindaklanjuti, karena tujuan kita sama memastikan setiap warga yang berhak terdaftar, dan mereka yang sudah tidak memenuhi syarat segera diperbaiki. Ini demi perlindungan hak pilih masyarakat,” tuturnya. Operator Sidalih KPU Kabupaten Magelang Yarni Hidayah menjelaskan seluruh data hasil pengawasan Bawaslu sudah diverifikasi sesuai dokumen. “Dua pemilih baru akan langsung dimasukkan sebagai pemilih baru, sementara 38 pemilih yang meninggal dunia akan dihapus dari data pemilih,” jelasnya.(***/RED)  

Tim Bola Voli KPU Magelang Dipaksa Akui Ketangguhan Tim DPRD

KOTA MUNGKID – Tim  bola voli KPU Kabupaten Magelang dipaksa mengakui ketangguhan tim bola voli Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang dalam permainan dua set langsung dengan skor 0-2 (12-25 dan 7-25) di ajang turnamen bola voli semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Magelang, Selasa (26/8/2025) di Lapangan Pendopo drh.Soepardi kompleks Setda Kabupaten Magelang Meski melaju ke babak selanjutnya  tim DPRD gagal masuk final, karena gagal mengimbangi permainan tim bola voli paguyuban Koramil dengan skor 0-2 pada babak semifinal. Tim bola voli paguyuban Koramil ahirnya keluar sebagai juara setelah mengalahkan tim bola voli Polresta Magelang, dengan skor 2-0 pada babak final. Turnamen bola voli antar lembaga dan instansi ini  digelar Pemkab Magelang dalam rangka semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ada delapan tim yang mengikuti turnamen yang rutin digelar setiap tahun tersebut. Selain KPU, ada DPRD, Kejaksaan, Paguyuban Koramil, Bupati, Polresta, Paguyuban Polsek dan Paguyuban Camat. Selain bola voli, panitia juga mengadakan lomba sepakbola jago kapuk (berusia diatas 40 tahun), lomba permainan tradisional dan sebagainya. “Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI,” kata Yuvita, salah satu panitia yang juga Kepala Bagian  Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, mengapresiasi pelaksanaan turnamen tersebut. “Baru kali ini, kami diminta meramaikan turnamen voli memperingati HUT kemerdekaan. Meski kalah, namun terima kasih sudah diperkenankan meramaikan. Kegiatan seperti ini, bagus. Bisa jadi ajang silaturahmi, kolaborasi dan sinergi,” katanya. Tim voli KPU Kabupaten Magelang sendiri, kata Rofik, diperkuat dua komisioner yakni Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anas Khoirudin serta jajaran  sekretariat KPU. (***/RED)

Tata Naskah Dinas Lembaga Baik, Tingkatkan Kepercayaan Publik

KOTA MUNGKID_Tata naskah dinas yang baik, akurat dan terukur, adalah pondasi awal pembuatan perencanaan dan kebijakan sebuah lembaga. Di sisi lain, tata naskah dinas yang baik, akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga. “Tata naskah dinas yang baik, diawali dengan dokumentasi yang baik. Dokumentasi yang baik, akan menciptakan tertib administrasi. Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, tata naskah dinas yang baik adalah umpan yang akurat, terukur dan terarah, sehingga akan memudahkan striker menciptakan gol atau lembaga mengeluarkan sebuah kebijakan,” kata Basmar Periyanto Amron Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, saat memberikan arahanpada kajian daring rutin Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Jawa Tengah “Ngopi Asli” (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik), Selasa (26/8/2025), dengan tema bahasan “Passing Akurat: Pedoman Awal Tertib Administrasi”. Dalam kajian kepemiluan yang wajib diikuti secara  daring oleh 35 Satuan Kerja KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah termasuk KPU Kabupaten Magelang setiap pekannya ini, Basmar juga menyampaikan, ketika seorang nelayan tidak melaut, mereka akan memperbaiki jaring. Ketika kita sedang tidak melaksanakan tahapan, maka kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif salah satunya pengarsipan. “Setiap bagian harus mampu membuat tata naskah yang baik. Evaluasi penting, namun penguatan kapasitas, ketrampilan dan pengetahuan secara konsisten juga penting. Hal ini saya sampaikan, dalam rangka tertib administrasi dan dalam pembuatan tata naskah dinas kedepan akan lebih baik lagi,” lanjutnya. Terkait tata naskah dinas ini, dibutuhkan kerjasama yang baik, antara komisioner dan kesekretariatan, maupun internal kesekretariatan sendiri. Pihaknya berharap semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kab/Kota mengikuti kegiatan ini, dalam rangka menginternalisasi dan memperbaiki kinerja lembaga. “Kalau pondasi kita baik, kita berharap lembaga kita kedepan akan semakin baik lagi dan kepercayaan publik juga akan meningkat,” tegasnya. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, dalam sambutan pembukaannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya tentang nota dinas.  Bahwa naskah dinas adalah bentuk komunikasi tertulis yang resmi secara kelembagaan KPU. Oleh karena itu, ini perlu diperhatikan. “Kami minta semua Satker agar saling mengingatkan dan mengontrol terhadap implementasi pedoman yang sudah diterbitkan oleh KPU RI. Termasuk yang baru saja kita terima, Surat Edaran KPU RI Nomor 1495 tertanggal 25 Agustus 2025, tentang kerjasama dengan pihak ketiga. Ini yang harus kita pedomani oleh bersama,” imbuhnya Sedang Kasubag Umum Logistik KPU Jawa Tengah, Dafidh Myharta mengatakan, instrumen evaluasi tata naskah dinas penting, agar tata kelola naskah kedepan sesuai regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Untuk Ada 10 aspek yang harus diperhatikan dalam penulisan tata naskah dinas, diantaranya kepatuhan format naskah dinas, sistem penomoran, penggunaan kode klasifikasi arsip, jenis dan bentuk naskah dinas, bahasa dan redaksi,serta  tanda tangan dan stempel. (***/RED)