Berita Terkini

Di Magelang, Ada 64 Data Pemilih Kategori Tanggal Lahir Tidak Valid Usia Diatas 100 Tahun

KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati mengungkapkan saat ini di Kabupaten Magelang ada data pemilih dengan kategori tanggal lahir tidak valid usia diatas 100 tahun lebih sebanyak 64 orang; 40 orang diantaranya sudah dilengkapi data dukung yang valid seperti NIK dan KTP-el yang masih aktif, sedangkan sisanya beberapa sudah dilakukan penelitian dan pencocokan melalui Coktas PDPB pada akhir September 2025 kemarin.  Fakta menarik itu disampaikannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Magelang, Kamis (2/10/2025) di ruang rapat kantor KPU yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Magelang. Rapat pleno ini  dipimpin langsung Ketua KPU Ahmad Rofik dan dihadiri Bawaslu,  Polresta Magelang, Kodim 0705, Organisasi Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemkab Magelang, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, serta perwakilan beberapa lembaga mitra strategis KPU. Siti menjelaskan data pemilih dengan kategori usia diatas 100 tahun atau tanggal lahir tidak valid  termasuk data invalid dalam SiDalih yang harus segera ditindaklanjuti dengan pengecekan data dukung, bila memang yang bersangkutan diketahui masih hidup maka tidak perlu dicoret dari data pemilih. “Namun bila diketahui ada laporan atau  data dukung valid yang menyatakan sudah meninggal dunia maka akan segera dicoret dari data pemilih di Aplikasi SiDalih (Aplikasi Data Pemilih) KPU”, ujarnya. Dia juga memaparkan kategori data invalid lainnya dalam SiDalih adalah Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan NIK tidak valid, serta usia belum 17 tahun dan belum menikah. Dua kategori ini di Kabupaten Magelang sudah tidak ada, karena sudah diselesaikan atau dicoret saat  Tabrak Data KPU bulan Agustus 2024 lalu yang digelar KPU RI pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024. Forum ini mempertemukan seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan III ini, jumlah pemilih baru terekap sebanyak 8.738, sedangkan perbaikan data pemilih ada sebanyak 19.389 dan  pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.738. Pemilih TMS ini harus dicoret dari SiDalih diantaranya karena sudah dinyatakan meninggal dunia atau alih status dari sipil ke Polri/TNI ataupun karena pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Magelang. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat memimpin rapat pleno dan membacakan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 menyebutkan jumlah data pemilih di Kabupaten Magelang tercatat sebanyak 1.017.683 pemilih, terdiri 507.925 laki-laki dan 509.758 perempuan, tersebar di 21 kecamatan dan 372 desa. Ada penambahan 519 pemilih dari rekapitulasi PDPB Triwulan II yang berjumlah 1.017.164.  Dalam sesi tanggapan dan masukan saat rapat pleno, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magelang, M. Taufik, menilai KPU telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengawal demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Magelang yang konsisten menjaga kualitas demokrasi melalui PDPB. Upaya ini tidak hanya soal data, tetapi juga soal menjamin hak politik warga negara,” ujarnya. AKP Rindarwanto Kasubagbinops-Bagops Polresta Magelang juga turut menyampaikan kesiapan bersinergi dalam penyelenggaran PDPB. “Polresta Magelang sangat mendukung kegiatan PDPB yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang, karena akurasi data pemilih merupakan pondasi penting bagi suksesnya penyelenggaraan pemilu,”ujarnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah memberikan apresiasi sekaligus masukan penting. “Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Magelang dalam menjaga akurasi data pemilih. Ke depan, kami mendorong agar dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) khusus untuk semua pemilih yang berusia di atas 100 tahun, agar validitas data semakin terjamin,” ucapnya. (***/RED)

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Meningkat

KOTA MUNGKID_Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Magelang meningkat cukup signifikan. Hal ini diketahui dari semakin banyaknya perempuan korban kekerasan seksual yang berani melapor, serta semakin banyak lembaga yang peduli terhadap kasus yang saat ini banyak menjadi perhatian publik. “Sebenarnya, kasusnya relatif sama dengan sebelumnya. Namun dulu tidak ada yang berani melapor karena berbagai faktor. Kini, dengan semakin banyaknya sosialisasi ke masyarakat yang kami lakukan bersama stakeholder, orang dan terutama korban, semakin berani melapor,” ungkap Sri Rahayu Penyuluh Sosial Ahli Muda  Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang saat menjadi pemateri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang, Selasa (30/9/2025), bertempat di ruang rapat kantor KPU. Dalam kesempatan itu, ia  menyampaikan Dinas Sosial  PPKB PPPA saat ini juga telah memiliki fasilitas rumah aman bagi  perempuan korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan, dan tentu saja alamatnya dirahasiakan untuk keperluan keamanan. “Bagi korban kekerasan, kami siapkan rumah aman. Namun tidak kami sebutkan alamatnya. Yang jelas, kami siapkan dengan segala fasilitasnya. Mulai dari makan 3 kali sehari, psikolog dan psikiater, termasuk juga pendampingan saat pelaporan ke  pihak kepolisian,” jelasnya. Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang juga turut mengapresiasi keberadaan Jaring Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang. Diharapkan, semakin banyak yang peduli, tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akan semakin berkurang. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kesediaan  Dinsos PPKB PPPA untuk berbagi informasi perihal pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. “Ini pertama kali kami kedatangan tamu dari Dinsos. Sebuah pengalaman yang baru dan banyak ilmu yang kami dapatkan. Semoga dengan pencerahan ini, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akan semakin menurun,” katanya. (***/RED)    

Siti Nurhayati: Transparansi Prinsip Utama PDPB

KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan PDPB. KPU terus berupaya menjalankan PDPB secara terbuka dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam Rapat bersama Bawaslu Kabupaten Magelang terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin, (29/9/2025), di kantor Bawaslu setempat, yang dihadiri perwakilan Disdukcapil, Dispermades, Polresta, Kodim 0705, Kemenag , serta Komunitas  Laskar Jaga Hak Pilih Magelang bentukan Bawaslu. Siti Nurhayati  juga memaparkan sejumlah capaian penyelenggaraan PDPB, mulai dari pencocokan dan penelitian (coktas) bagi pemilih sepuh, sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, pembentukan Relawan PDPB, hingga koordinasi PDPB secara rutin kepada Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Koordinasi dengan Bawaslu adalah langkah penting agar setiap tahapan terawasi dengan baik sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi,” ujarnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, dalam forum itu mengatakan bahwa kerja-kerja KPU dan Bawaslu tidak berhenti setelah tahapan Pemilu dan Pilkada selesai. “Masih ada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan data pemilih lebih mutakhir, akurat, dan komprehensif. Kunci data pemilih ada dua, yaitu yang berhak dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat harus dicoret atau dikeluarkan,” katanya.(***/RED)

Dari Saper Bawaslu : 29 Pemilih TMS dan 3 Pemilih Baru Berhasil Diperbarui

  KOTA MUNGKID_ Menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Magelang menindaklanjuti dua kali saran perbaikan (saper) dari Bawaslu Kabupaten Magelang, berupa data  29 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 3 pemilih baru untuk diperbarui dan diinput dalam sistem data pemilih (SiDalih) KPU. Dua surat saran perbaikan yang diterima KPU Kabupaten Magelang masing-masing Surat Nomor 51/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Nomor 53/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 25 September 2025. Tindak lanjut saran saper ini  pertama dilaksanakan  Jumat,(12/9/2025),  dan saran perbaikan  kedua ditindaklanjuti pada Senin (29/9/2025). Melalui Sidalih, setiap data perbaikan langsung diverifikasi dan diproses ke dalam aplikasi oleh operator SiDalih, sehingga semua data yang masuk, baik  itu pemilih TMS maupun pemilih baru, dipastikan terinput ke dalamnya agar segera tercatat dalam database nasional. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami memastikan setiap saran perbaikan dari Bawaslu akan diproses dengan cermat sesuai ketentuan. Akurasi data pemilih adalah fondasi utama dalam menjamin hak pilih masyarakat,” ujarnya. Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, mengatakan tindak lanjut ini bukan sekadar administratif belaka, melainkan juga bentuk tanggung jawab publik. “Data hasil rekapitulasi PDPB akan menjadi dasar dalam mempersiapkan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Karena itu, setiap masukan dari Bawaslu kami sikapi dengan cepat dan transparan,” jelasnya. Dengan adanya tindak lanjut terhadap dua surat saran perbaikan tersebut, diharapkan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***/RED)

Masuk Triwulan III, KPU RI Instruksikan Penyelesaian Data Invalid dan Ganda

Kota Mungkid_ KPU RI menginstruksikan kepada seluruh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data invalid dan membersihkan data ganda dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Instruksi tersebut disampaikan anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan PDPB Triwulan III yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Jumat siang (26/9/2025) dengan peserta seluruh satuan kerja KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk KPU Kabupaten Magelang. Dalam arahannya, Betty menekankan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Ia menegaskan agar jajaran penyelenggara segera menuntaskan perbaikan data invalid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih dengan usia di atas 100 tahun maupun di bawah 17 tahun, serta melakukan pembersihan data ganda baik antarprovinsi maupun lintas provinsi. “Kita harus memastikan bahwa data pemilih yang akan ditetapkan benar-benar valid, mutakhir, dan bebas dari permasalahan ganda maupun data invalid. Ini adalah bagian penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Betty. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI Mashur Sampurna Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025  sebagai pedoman penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Surat Edaran ini menjadi acuan bersama agar proses rekapitulasi PDPB dapat berjalan seragam, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pedoman ini, kita berharap KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat menyajikan data pemilih yang semakin berkualitas,” ujarnya. Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan penetapan PDPB dapat berjalan serentak, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.(***/RED)  

Bersama Disdukcapil, KPU Magelang Bahas Data Invalid dan Persiapan Rekap DPB Triwulan III

KOTA MUNGKID_Tim KPU Kabupaten Magelang melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, didampingi Kasubbag Rendatin Rewin Adi Prasetya, melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Jumat (26/9/2025). Dalam pertemuan koordinasi itu Tim KPU diterima langsung Kepala Disdukcapil R. Anta Murpuji Antaka beserta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rina Ekowati. Pertemuan membahas sejumlah isu penting terkait validitas data pemilih, diantaranya data invalid penduduk usia di atas 100 tahun, data kependudukan yang belum padan, serta sinkronisasi persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 besok. Siti Nurhayati Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magelang saat itu menyampaikan koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas data pemilih. “Kami berharap melalui sinergi dengan Disdukcapil, persoalan data seperti usia yang tidak wajar maupun ketidakpadanan identitas bisa segera ditangani. Dengan begitu, rekapitulasi DPB Triwulan III nanti benar-benar menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Menanggapi hal itu, R Anta Murpuji Antaka, menyampaikan  kesiapan dan komitmennya dalam mendukung KPU. “Disdukcapil siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk data kependudukan yang akurat. Kami menyadari bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak lepas dari ketersediaan data administrasi kependudukan yang valid, sehingga kerja sama ini sangat penting,” tegasnya. Koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara KPU dan Disdukcapil dalam memastikan setiap data pemilih terekam secara tepat dan mutakhir, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan baik dan akuntabel.(***/RED)