Berita Terkini

Inovasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, KPU Magelang Hadir di Talkshow Radio Unimma

KOTA MUNGKID_Langkah inovasi terus dilakukan KPU Kabupaten Magelang dalam melaksanakan program kerja Pendidikan Pemilih Berkelanjutan diluar tahapan pemiliu dan pemilihan. Salah satu terobosan itu diantaranya hadir melalui talkshow Radio Unimma Magelang, Rabu (9/6/2025) di studio radio  yang berada di komplek kampus 2 Universitas Muhammadiyah Magelang, Mertoyudan. Dua orang anggota KPU masing masing Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  Siti Nurhayati dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yohanes Bagyo Harsono tampil sebagai narasumber dalam acara bincang bincang yang juga disiarkan melalui streaming.  Program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 menjadi topik menarik yang disampaikan kepada pendengar radio Unimma.“Kami berharap melalui radio unimma dan seluruh pendengarnya, masyarakat  paham apa itu PDPB. Dengan begitu, mereka bisa ikut bersama kami, melakukan pemeliharaan data pemilih. Kerabat unimma dan seluruh masyarakat di Kabupaten Magelang, bisa melaporkan bila ada anggota keluarganya, yang meninggal, masuk 17 tahun, masuk atau diterima menjadi anggota TNI/Polri, atau sebaliknya purna atau pension dari anggota TNI/Polri, pindah domisili dan sebagainya,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Yohanes Bagyo Harsono menyatakan kehadiran KPU dalam talkshow Unimma menjadi bagian dari upaya sosialisasi ke masyarakat tentang  PDPB yang saat ini tengah dilakukan KPU, selain juga untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilih.  “Ini juga adalah bagian dari pendidikan pemilih berkelanjutan. Tujuannya, agar masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban sebagai pemilih. Dengan mereka sadar, harapannya mereka kedepan akan menggunakan hak pilihnya tanpa paksaan dan tekanan. Harapan lainnya, tentu kualitas pemilu dan pemilihan akan meningkat sejalan dengan berkurangnya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan pemilihan, termasuk meminimalisir praktek-praktek money politik,” imbuhnya. (***/RED)

Penguatan PDPB, KPU Magelang Perbanyak Koordinasi Dengan Stakeholder

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbanyak koordinasi dengan stakeholder. Kali ini bersama  Pemerintah Desa Rambeanak, Kecamatan Mungkid, Selasa (8/7/2025). Kepala Desa Rambeanak Muhammad Maftufudin beserta jajaran perangkat desa, nampak menyambut baik kunjungan dan inisiasi kolaborasi dari Tim PDPB KPU yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, di kantor Desa Rambeanak. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah teknis yang dapat dilakukan secara bersama, seperti pelaporan data kependudukan yang relevan dengan daftar pemilih, termasuk warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun pemilih pemula. “Kolaborasi ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga daftar pemilih tetap mutakhir. Kami menyadari bahwa kunci keberhasilan PDPB terletak pada keterlibatan aktif pemerintah desa sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Ahmad Rofik. Dalam kesempatan yang sama Siti Nurhayati menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan kelancaran komunikasi antar lembaga akan sangat membantu dalam menjaga validitas data pemilih. Ia berharap kerja sama seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lainnya di Kabupaten Magelang.  “Kami siap membantu KPU dalam menyampaikan informasi perubahan data warga, agar hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” Jawab Muhammad Maftufudin, Kades Rambeanak.(***/RED)  

Kurun Waktu Enam Bulan, Pemilih Bertambah Tiga Ribu

KOTA MUNGKID_Selama kurun waktu enam bulan pada Tahun 2025, tercatat penambahan jumlah pemilih di Kabupten Magelang sebanyak tiga ribu lebih  pemilih dari jumlah data pemilih saat Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu. Sebagian besar pemilih baru merupakan kategori pemilih pemula yang baru saja berusia 17 Tahun hingga bulan Juni 2025 ini. Hal itu diugkapkan anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informsi Siti Nurhayati saat memberikan materi pengantar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Magelang, Rabu (2/7/2025) di ruang rapat kantor KPU setempat. Rapat Pleno ini dihadiri Bawaslu, pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Magelang serta pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Magelang. Tujuan dilaksanakannya PDPB  untuk meningkatkan akurasi data pemilih, mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, serta meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Secara garis besar alur PDPB dimulai dengan pengumpulan data yang yang bersumber dari data kependudukan terbaru Kemendagri, data pemilih pemilu dan atau pemilihan terakhir, serta laporan masyarakat. Data awal ini selanjutnya diverifikasi dan disinkronisasi agar hasilnya akurat sebagai hasil pemutakhiran data. Hasil pemutakhiran ini dituangkan dalam berita acara pleno terbuka KPU dan selanjutnya dipublikasikan secara berkala melalui website serta disampaikan kepada stakeholder terkait seperti Bawaslu, partai politik serta instansi terkait. Dalam pengantarnya Siti Nurhayati juga menjelaskan perihal program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kabupaten Magelang, termasuk mekanisme bagi masyarakat yang ingin  berpartisipasi langsung dalam PDPB baik berupa laporan perubahan identitas kependudukan maupun pemilih baru mellalui layanan Helpdesk PDPB Tahun 2025 KPU Kabupaten Magelang. Layanan dibuka dalam format daring dan luring. “Kami melakukan sejumlah langkah inovasi untuk mendukung PDPB tahun ini, seperti layanan helpdesk PDPB on the spot dengan cara jemput bola ke sekolah mendata anak usia 17 yang saat ini masih duduk dibangku sekiolah menengah atas baik umum maupun kejuruan”, Katanya. Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dipimpin langsung Ketua KPU Magelang Ahmad Rofik menyebutkan Rekapitulasi  PDPB Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut : jumlah  total pemilih sebanyak 1. 017.164, terdiri laki-laki 507.613 orang dan perempuan sebanyak 509.551 orang. (***/RED)

KPU Magelang Lakukan Sejumlah Inovasi Dukung PDPB

KOTA MUNGKID_ Ada tiga inovasi dalam pelaksanaan program kerja Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) yang dilakukan KPU Magelang pasca Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, yakni pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas)  dengan cara berkunjung dari rumah ke rumah dengan membawa formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB, relawan PDPB serta layanan helpdesk PDPB On The Spot. Hal itu dikemukakan Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat menyampaikan materi knowledge sharing PDPB bagi internal Sekretariat KPU Kabupaten Magelang  yang terangkai dalam forum Rapat Persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Magelang, Selasa (1/7/2025) di ruang rapat  Kantor KPU. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) dilaksanakan sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir.Rekapitulasi PDPB untuk satuan kerja KPU tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan sekalisemenara tigkatan kabupaten kota dilaukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka dihadiri Bawaslu, partai politik serta instansi terkait. (***/RED)

Coktas di Desa Deyangan, Tim PDPB KPU Magelang Kunjungi Rumah Warga

KOTA MUNGKID_ Tim Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati melakukan  pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas)  dengan berkunjung dari rumah ke rumah dengan membawa formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB, Rabu (25/6/2025). Tim ini bertugas memverifikasi secara langsung identitas warga yang sudah masuk ketegori pemilih dalam pemilu dan pemilihan, serta memastikan informasi kependudukan yang tercantum sudah benar dan terkini.  Coktas yang baru pertama kali ini  dilaksanakan di desa Deyangan Mertoyudan sebagai wilayah rintisan atau wilayah percontohan Coktas PDPB Tahun 2025 di Kabupaten Magelang. Prosesi Coktas  melibatkan perangkat desa hingga pengurus RT/RW setempat, serta diawasi langsung oleh tim Bawaslu Kabupaten Magelang. Coktas merupakan inovasi KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara terbatas dan langsung ke lapangan. Sasaran utamanya adalah pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI/Polri. “PDPB bukan hanya kerja administratif, tetapi juga kerja demokrasi. Melalui Coktas, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun hak pilih yang hilang hanya karena tidak tercatat,” jelas Siti Nurhayati disela-sela coktas. Menurutnya antusias warga desa Deyangan terlihat tinggi. Banyak di antara mereka yang menyambut baik kedatangan petugas dan mengapresiasi keaktifan KPU dalam melakukan pendataan. Salah satu warga, Supartiyah (50), mengaku senang karena merasa dilibatkan dalam proses demokrasi sejak awal.“Saya kira cuma didata pas mau pemilu, ternyata sekarangpun dicek juga,” Ucapnya kepada Tim PDPB KPU.(***/RED)

Cepat dan Mudah Diakses, Esensi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik

KOTA MUNGKID_Esensi pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi secara cepat dan mudah diakses, mudah dipahami serta dalam pelayanan lebih mendahulukan substansi dibandingkan prosedur kepada seluruh pemohon informasi tanpa terkecuali. Pemahamanan tersebut dikemukakan Reni Renjani Pratiwi Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI saat memaparkan materi Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (25/6/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan daring ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Teknis KPU Eberta Kawima dan diikuti seluruh satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia. Menurut Reni, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik adalah  melaksanakan pelayanan dan  pengelolaan informasi publik serta membuat struktur pelayanan informasi publik, yang dalam hal ini praktiknya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan data (PPID) beserta tim. Setiap pemohon informasi wajib dilayani dengan prosedur membawa kartu tanda pengenal untuk pemohon informasi perseorangan atau pribadi, sementara pemohon informasi dari kelompok masyarakat atau badan hukum wajib menyerahkan surat kuasa dan akta pendirian.”Sekali lagi dalam melayani pemohon informasi, petugas layanan informasi wajib mendahulukan substansi terlebih dulu dibandingkan prosedur”, tandas Reni. Optimalisasi laman PPID Sesi dua kegiatan sosialisasi yang digelar KPU RI secara daring ini juga dilengkapi materi praktek pengelolaan laman PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi layanan informasi dilingkungan KPU secara daring atau online melalui laman PPID yang dipandu admin PPID KPU RI yang diperuntukkan bagi seluruh Operator PPID satuan kerja KPU. (***/RED)