Berita Terkini

KPU Dorong Pemkab Terbitkan Regulasi Pemasangan APK

Kota Mungkid_ Pemasangan Alat Peraga Kampanye  (APK) selintas memang serupa dengan reklame. Namun sejatinya kalau diperhatikan kedua hal tersebut berbeda. KPU Kabupaten Magelang terus mendorong Pemkab Magelang untuk dapat menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah  yang khusus mengatur perihal APK Pemilu. “Terus terang KPU butuh Perbup (peraturan bupati-Red) yang khusus mengatur perihal pemasangan APK Pemilu seperti kabupaten/kota lainnya yang sudah memiliki aturan khusus, sehingga setiap penyelenggaraan pemilu, KPU cukup berpegang pada satu aturan, tidak perlu setiap pemilu mengeluarkan produk hukum terkait lokasi pemasangan APK” Ungkap Dwi Endys Mindarwoko, Anggota KPU sekaligus  Ketua Divisi Sosdiklih Parmas saat memimpin Rapat  Koordinasi Pencermatan Rancangan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024  yang digelar KPU Kabupaten Magelang bersama 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkab Magelang termasuk Bawaslu, Kamis (26/10/2023), di ruang rapat kantor KPU. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hendaknya tetap memperhatikan estetika, kelestarian lingkungan alam serta keamanan pasca pemasangannya tanpa melanggar regulasi yang berlaku.“Jangan sampai APK roboh, APK tidak boleh dipaku di pohon-pohon atau bahkan dipasang di area taman “,Tegas Joni Budi, Kabid PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang saat menyampaikan masukan dan tanggapan. Hal senada juga disampaikan  Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Dollut Tuge. Dia bahkan mendorong KPU untuk berani memasukkan klausul baru dalam Surat Keputusan tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024, seperti partai politik hendaknya memelihara dan merawat APK yang telah dipaang, membersihakan APK saat tahapan kampanye berakhir, serta bertanggungjawab memberikan ganti rugi apabila APK yang dipasang menimbulkan kerusakan ataupun korban. Sementara Titik Syarifah, Pengadministrasi Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga Nur Arifah, Analis Hukum mewakili Bagian Hukum Setda, keduanya menyoroti regulasi yang harus ditaati  dalam pemasangan APK tetaplah merujuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, pasal 12 dan 15 yang menyebutkan larangan memasang APK Pemilu di tempat tertentu.(***/RED)  

Meriah; KPU Goes To Pesantren Nobar"Kejarlah Janji"

Kota Mungkid_ Nonton Bareng Film “Kejarlah Janji”, yang digelar  KPU secara serentak bersamaan dengan Peringatan Hari Santri, Ahad (22/10/2023), dalam ramgkaian Kegiatan KPU Goes To Pesantren, berlangsung sukses dan meriah. KPU Kabupaten Magelang menggelar nobar film besutan sutradara kenamaan Garin Nugroho itu di dua tenpat, Pondok Pesantren Putri Al Husain Salam dan SMA Taruna Muhammadiyah Boarding School Gunungpring, Muntilan dengan waktu berbeda, pagi dan malam hari. Para santri dikedua pesantren itu nampak antusias menyaksikan jalan cerita film “Kejarlah Janji”, yang  bercerita tentang hiruk pikuk hajat demokrasi pemilihan kepala desa dengan segala romantikanya ditataran akar rumput masyarakat desa. Di Pondok Pesantren Putri Al Husain Salam, Magelang,  Ahad pagi sekitar 200-an santri putri berbusana muslimah terlihat rapi dan khusyuk duduk lesehan didepan layar lebar dia aula pesantren, menikmati hiburan yang tidak bisa mereka peroleh setiap harinya. Penayangan film bertemakan demokrasi ini  disambut antusias ditengah-tengah rutinitas para santri belajar agama dan menghafal al-quran. Hal serupa juga nampak saat Film “Kejarlah Janji” diputar di Mushola Asrama SMA Taruna Muhammadiyah Boarding School Gunungpring Muntilan, Ahad sore hari. Ratusan siswa putra dan putri sekolah berasrama berbasis agama ini rapi duduk lesehan menyaksikan film yang khusus diproduksi untuk mendukung kesuksesan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, dalam sambutan penutup nobar  di Pondok Pesnatren Al Hsain Salam,  mengatakan nobar film bertemakan demokrasi ini diharapkan mampu menstimulasi arah pandang santri, bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat dibutuhkan agar pemilu menghasilkan pemimpin yang betul-betul hasil pilihan rakyat. “Untuk itu pemilih harus cerdas saat menggunakan hak pilihnya “, tukasnya. (***/RED)  

Lokasi Pemasangan APK Jangan Sampai Salahi Aturan

Kota Mungkid_ " Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye  jangan sampai menyalahi aturan , seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas gedung milik pemerintah", Terang Dwi Endys Mindarwoko, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang saat memimpin Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Ketua PPK se Kabupaten Magelang, Selasa (17/10/2023), di Ruang Rapat Kantor KPU. Endys menjelaskan pihaknya juga segera akan menggelar kegiatan internalisasi Peraturan KPU tentang kampanye. Internalisasi penting mengingat seluruh penyelenggara dituntut memahami regulasi sehingga bila ada yang menyalahi aturan, segera dapat di-identifikasi. “Peraturan Kampanye ada perubahan dengan terbtnya PKPU nomor 20 tahun 2023 sebagai perubahan terhadap PKPU nomor 15 Tahun 2023, Nanti kita akan bahas apa saja yang diatur dalam PKPU perubahan tersebut:, Imbuhnya. Rakor pencermatan  lokasi APK  bersama PPK merupakan rakor yang  kedua setelah sebelumnya  rakor serupa digelar secara daring pada akhir September 2023. (***/RED)

Tahapan Pemilu Berhimpitan, Support Pihak Lain Penting

Kota Mungkid_ Tahapan-tahapan pemilu pelaksanaannya dapat berhimpitan satu dengan lainnya. Satu tahapan pemilu tidak selesai hanya di satu divisi (komisioner) saja, dalam pelaksanaannya  tetap membutuhkan kerjasama dengan divisi bahkan pihak lain , agar  dapat diperoleh hasil kerja yang baik dari kinerja team work yang solid. “Support dari pihak lain dapat menambah kesuksesan kerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu”, Ucap Ira Wahyu Catur Kusumaningtyas, Sekretaris KPU Kabupaten Magelang, ketika memberikan materi pertama dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan Logistik  Pemilu 2024, Senin (16/10/2023) di Sekar Kedhaton Resto,  Magelang. Kegiatan ini selain menampilkan pemateri internal KPU, juga menghadirkan narasumber dari Bagian Umum Setda Kabupaten Magelang yang dalam kesempatan ini diwakili Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan, Dwi Astuti,  dengan peserta rakor seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Dalam forum rakor  itu, Dwi menyatakan Pemkab Magelang tentu mendukung kerja-kerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu. “Kita akan buatkan booking tempat (GOR Gemilang-Red) memakai aplikasi. Kami siap bantu, bila sewaktu-waktu ada perubahan segera hubungi kami”, Tukas Dwi astuti menjawab pertanyaan perihal kesiapan GOR Gemilang yang rencananya akan dipinjam KPU Kabupaetn Magelang sebagai gudang logistik Pemilu 2024, yang diperkirakan mulai digunakan akhir November 2023 sampai dengan akhir April 2024. Sementara Ketua KPU Kabpaten Magelang, Afiffuddin, yang juga ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) mengatakan  kecermatan menjadi penting saat  penyusunan penentuan besaran standar pengelolaan logistik pemilu dan biaya distribusinya, sejak dari penyediaan gudang, seting dan packing hingga distribusi dari  gudang KPU ke kecamatan (PPK), desa (PPS) hingga ke TPS. (***/RED)

Partisipasi Pemilu Tidak Hanya Soal Kehadiran Pemilih di TPS

Kota Mungkid_ Partisipasi pemilu tidak hanya bicara angka kehadiran pemilih di TPS. "Indeks partisipasi pemilu mencakup banyak kebutuhan, salah satunya hasil kinerja penyelenggara pemilu adhoc, yang keluarannya bisa dikonsumsi publik" Papar Engelbert Johannes Rohi, Ketua Tim Supervisi Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) KPU RI, saat melaksanakan Supervisi Pendataan Indeks Partisipasi Pemilu di Sekretariat KPU Kabupaten Magelang, Kamis (12/10/2023), di ruang rapat . Di Kabupaten Magelang,  Tim supervisi IPP menyoroti  tingginya partisipasi masyarakat dalam seleksi badan adhoc. Terdata dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, (SIAKBA),  aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran seleksi anggota KPU dan Badan Adhoc, khusus  di Kabupaten Magelang, tercatat jumlah pendaftar seleksi badan adhoc pemilu 2024 yang digelar akhir tahun 2022 lalu, ada 1. 460 pendaftar, dengan rincian Laki-laki sebanyak  739  dan  perempuan 721. ‘Ribuan yang mendaftar ini juga salah satu bukti motivasi masyarakat dalam pemilu  cukup bagus, meskipun motivasi mendaftar bisa beraneka ragam , mulai dari keinginan eksis bahkan paling tinggi ingin mewujudkan pemilu demokratis”, Seloroh M. Maskurudin Hafid, anggota Tim Supervisi IPP KPU RI saat memberikan pengantar supervisi di depan sejumlah anggota PPK dan PPS yang dihadirkan secara random di kantor KPU Kabupaten Magelang utuk keperluan supervisi IPP. Dalam forum supervise tersebut seluruh PPK dan PPS yang dihadirkan diminta memaparkan pernyataan dan pengalamannya mengikuti seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu 2024. Seerti halnya yang diungkapkan Jesi Pramudiana, Anggota PPS Sukorejo, Mertoyudan. Perempuan belia luluisan SMK ini mengaku menjadi PPS adalah hal diluar nalar nya selama ini, karena dirinya selama ini hanya berkecimpung didunia laki-laki, dunia proyek bangunan. Namun setelah ia jalani, tugas-tugas PPS menjadi sebuah pengalaman  baru yang tidak mengecewakan namun cukup membanggakan. Turut membersamai dalam  kegiatan ini, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi  Jateng, Akmaliyah, serta jajaran KPU Kab Magelang. Kegiatan supervisi ini dipandu langsung Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin didampingi Dwi Endys Mindarwoko, ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. (***/RED)  

Persiapan tahapan Kampanye, KPU sosialisasikan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Kota Mungkid_ Persiapan menuju pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magelang menggelar Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang, Kamis (5/10/2023), di ruang rapat Kantor KPU setempat. Kegiatan ini juga dihadiri anggota  Bawaslu, Fauzan Rofiqun. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, menegaskan meskipun nuansa pemilu adalah persaingan memperebutkan suara pemilih, suasana kampanye harus tetap dalam situasi kondusif, aman dan terkendali. " Itulah sebabnya sebelum tahapan kampanye dimulai, akan kita gelar deklarasi kampanye damai bersama partai politik dan stake holder terkait", Tandas Afiffuddin saat memberikan sambutan pembukaan . Tampil sebagai pemateri sosialisasi PKPU tentang dana kampanye, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wardoyo; sedang pemateri sosialisasi regulasi kampanye, Dwi Endys Mindarwoko, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.(***/RED)