Berita Terkini

1.116 PPS Resmi Dilantik, Dihimbau Jaga Netralitas

Kota Mungkd_  Sebanyak 1.116 anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten  Magelang, Selasa (24/1/2023) , dilantik dan diambil sumpah-janjinya oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang, di Lapangan drh.Soepardi, Sawitan, Magelang, disaksikan Bupati Magelang dan jajaran Forkopimda beserta  pimpinan organisasi perangkat daerah terkait lainya di lingkungan Pemkab Magelang. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Apel Siaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS Pemilu Serentak 2024, yang juga dilakukan secara  serentak di seluruh Indonesia pada hari yang sama. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wujud kesiapan jajaran penyelenggara Pemilu dalam rangka menyukseskan gelaran pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia yang akan digelar 24 Februari 2024.  Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam amanatnya mengatakan bahwa sejak dilantik nya PPS maka  sejak saat itulah PPS harus siap menjalankan seluruh tugas kepemiluan yang dibebankan kepadanya tanpa  kecuali sebagaimana bunyi pakta integritas penyelenggara pemilu yang telah diucapkannya seusai prosesi pelantikan. “Netralitas penyelenggara Pemilu  juga harus dijaga, jaga integritas, bersikap adil dalam melayani peserta pemilu juga pemilih”, Pesan Afiffuddin didepan  seluruh badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang hadir . Dalam kesempatan yang sama, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar penyelenggara pemilu terutama PPK dan PPS  dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya , agar pesta demokrasi dapat berjalan lancar demi tegaknya demokrasi di Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).(***/RED)

Pemilu 2024 ada Potensi TPS Lokasi KhuSus

Kota Mungkid_ Daftar Pemilih Pemilu memiliki arti penting  perlindungan hak pilih warga negara dalam pemilu, sekaligus sebagai persiapan bagi penyelenggara dalam menyediakan distribusi logistik surat suara dan kelengkapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Daftar pemilih perlu dimutakhirkan dengan cara, menyandingkan  data antara Daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir  yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan  dengan  Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyusunan Daftar Pemilih juga berkaitan dengan pemetaan TPS, untuk setiap TPS sesuai  PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan  Pemilu dan  Sistem Informasi Data Pemilih, pada  Pasal 15 adalah maksimal atau paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan salah satunya kemudahan pemilih menuju TPS. Materi tersebut mengemuka dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama Pengurus Apindo, Pondok Pesantren, Panti sosial, serta lembaga pendidikan tinggi dan menengah di wilayah Kabupaten Magelang, Kamis (19/1/2023). Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menjelaskan untuk Kabupaten Magelang pemetaan TPS Pemilu 2024 ada 2 potensi TPS Lokasi Khusus, disamping 1 TPS Lokasi khusus yang telah disetujui KPU RI. “Yang dua ini memang masih usulan potensi TPS lokasi khusus dengan pertimbangan ada di sebuah pondok pesantren khusus perempuan yang memang tidak mengijinkan para santriwatinya keluar area pondok, dan satu lagi ada di sekolah menengah atas berasrama”, Jelas Ahmad Rofik. Adapun 1 TPS lokasi khusus yang sudah disetujui ada di Pondok Pesantren API Tegalrejo, dengan jumlah pemilih lebih dari 100 pemilih. Pemateri lain lain dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wardoyo, menyampaikan materi perihal Sosialisasi  Penyusunan DPT dan Pembuatan TPS pemilu 2024. (***/RED)  

Lima Ribu Dukungan Untuk Satu DPD

Kota Mungkid_ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam satu provinsi hanya ada empat orang.  Syarat dukungan untuk dapat mencalonkan diri, khususnya di Provinsi Jawa tengah , harus memiliki  kurang lebih 5000 lebih dukungan , yang dibuktikan dengan  KTP-el. Satu orang hanya dapat mendukung satu orang bakal calon DPD. “Di Jawa Tengah, dukungan harus tersebar di 18 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota yang ada’, dan nanti juga akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan DPD “,Ungkap Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Magelang, saat tampil sebagai  pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi PKPU NOmor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan dalam Pemilu Anggota DPD, di Hotel Trio Front One, Magersari, Magelang, Selasa (27/12/2022). Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan  organisasi masyarakat, akademisi, organisasi kemahasiswaaan, komunitas disabilitas, serta organisasi profesi  lainnya yang ada di Kabupaten Magelang. Hadir juga Bawaslu Kabupaten Magelang.(***/RED)

Uji Publik Tahap 1 Rancangan Dapil Anggota DPRD Kab Magelang Pada Pemilu 2024

Kota Mungkid_ Rancangan daerah pemilihan (dapil) yang sudah disusun  KPU kabupaten/kota  harus melalui tahapan uji publik untuk selanjutnya oleh KPU RI dengan persetujuan DPR RI dijadikan Keputusan KPU tentang Daerah Pemilihan  Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 nanti. “Rancangan Dapil perlu diuji Publik kan agar apabila ada kkekurangan dapat diperbaiki sebelum ditetapkan oleh KPU RI”, Terang Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, saat membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Tahap 1 Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024, yang digelar di Hotel Grand Artos Magelang, Rabu (14/12/2022). Kegiatan Uji Publik ini mengundang 21 Camat dan Kapolsek se- Kabupaten Magelang, Bawaslu, serta perwakilan kepala desa  dan panwascam di Kabupaten Magelang yang lokasinya tidak jauh dari ibukota Kabupaten Magelang. Dijelaskan Afiffuddin, rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Magelang ini telah melalui pengujian argumen di tingkat KPU RI terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan uji publik kepada masyarakat di Kabupaten Magelang, agar dapat dicermati dan mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat luas. Dalam forum yang sama, Anggota KPU kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wardoyo, kepada peserta uji publik menjelaskan bahwa rancangan dapil Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024 ini  telah disusun dan dirancang sesuai prinsip yang diamanatkan undang-undang. “KPU kabupaten/Kota tidak tidak memiliki  kapasitas  menetapkan rancangan dapil, KPU kabupaten/kota hanya  berhak mengusulkan. Usulan  Dapil inipun sudah kami susun sesuai prinsip-prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan", Ucapnya. Uji publik tahap satu ini selain pemaparan tentang rancangan dapil , setiap peserta juga diberikan form tanggapan dan masukan masyarakat untuk diisi  seluruh tamu undangan yang hadir, sebagai kelengkapan telah dilaksanakannya kegiatan uji publik. (*/RED)

Politik Uang Justru jatuhkan Integritas Pemilu/Pemilihan

Kota Mungkid_Politik uang menjadi fenomena yang  sulit dielakkkan setiap menjelang  perhelatan besar demokrasi di Indonesia. Tawaran yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,  tidak selalu berbentuk uang bisa dalam bentuk voucher, hadiah, sembako, bansos bahkan uang elektronik yang disertai selebaran dan ajakan memilih paslon tertentu baik secara langsung maupun disamarkan. Dilakukan dalam ruang publik tertutup dalam  acara khusus atau  komunitas setempat lewat tokoh dan sebagainya, sehingga teramat sangat sulit untuk dapat menangkap tangan adanya praktik politik uang menjelang pemungutan suara. “Namun sejatinya adanya politik uang yang muncul jelas akan menjatuhkan integritas dari Pemilu atau Pemilihan itu sendiri dan tentu merugikan pemilih sebenarnya”, Ucap Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang saat memberikan materi pembekalan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, di Desa Beseran Kecamatan Kalaingkrik, Selasa (29/11/2022). Kegiatan ini diikuti seluruh Kader DP3 Beseran yang berjumlah 25 orang, terdiri dari unsur pemilih pemula, ibu-ibu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Dalam kesempatan itu, Afiffuddin juga menegaskan apapun bentuknya , sekecil apapun,  yang namanya politik uang tentu dilarang agama dan tak layak diterima. Keberadaan politik uang justru membuat kualitas hasil pemilu makin tidak berintegritas. Filter menanggulangi politik uang hanya mampu dimulai dari diri sendiri dan keluarga dengan bermodalkan keyakinan keimanan agama yang kuat. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDFM KPUkabupaten Magelang yang membidangi langsung kegiatan DP3 ini, Dwi Endys Mindarwoko, dalam forum yang sama sebagai penutup kegiatan memberikan penjelasan rencana tindaklanjut Program DP3 kedepan, yang akan dirancang berkesinambungan, terutama dalam kegiatan sosialisasi informasi kepemiluan kepada masyarakat. (***/RED) Kota Mungkid_Politik uang menjadi fenomena yang  sulit dielakkkan setiap menjelang  perhelatan besar demokrasi di Indonesia. Tawaran yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,  tidak selalu berbentuk uang bisa dalam bentuk voucher, hadiah, sembako, bansos bahkan uang elektronik yang disertai selebaran dan ajakan memilih paslon tertentu baik secara langsung maupun disamarkan. Dilakukan dalam ruang publik tertutup dalam  acara khusus atau  komunitas setempat lewat tokoh dan sebagainya, sehingga teramat sangat sulit untuk dapat menangkap tangan adanya praktik politik uang menjelang pemungutan suara. “Namun sejatinya adanya politik uang yang muncul jelas akan menjatuhkan integritas dari Pemilu atau Pemilihan itu sendiri dan tentu merugikan pemilih sebenarnya”, Ucap Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang saat memberikan materi pembekalan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, di Desa Beseran Kecamatan Kalaingkrik, Selasa (29/11/2022). Kegiatan ini diikuti seluruh Kader DP3 Beseran yang berjumlah 25 orang, terdiri dari unsur pemilih pemula, ibu-ibu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Dalam kesempatan itu, Afiffuddin juga menegaskan apapun bentuknya , sekecil apapun,  yang namanya politik uang tentu dilarang agama dan tak layak diterima. Keberadaan politik uang justru membuat kualitas hasil pemilu makin tidak berintegritas. Filter menanggulangi politik uang hanya mampu dimulai dari diri sendiri dan keluarga dengan bermodalkan keyakinan keimanan agama yang kuat. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDFM KPUkabupaten Magelang yang membidangi langsung kegiatan DP3 ini, Dwi Endys Mindarwoko, dalam forum yang sama sebagai penutup kegiatan memberikan penjelasan rencana tindaklanjut Program DP3 kedepan, yang akan dirancang berkesinambungan, terutama dalam kegiatan sosialisasi informasi kepemiluan kepada masyarakat. (***/RED)

Penduduk Bertambah Namun Tak Pengaruhi Jumlah Kursi DPRD

Kota Magelang_ Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Magelang selama kurun waktu pasca Pemilu Tahun 2019 sampai dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,  mengalami penambahan jumlah penduduk sebanyak 31.496, yang semula berjumlah 1.280.679 menjadi 1.312.175. Namun adanya penambahan penduduk ini, tidak memiliki dampak terhadap penambahan jumlah kursi di lembaga DPRD Kabupaten Magelang, dan dengan demikian jumlah kursi tetap yaitu 50 (limapuluh) kursi. “Setelah dilakukan simulasi penataan Dapil dan penghitungan jumlah kursi mendapatkan hasil tetap,  baik jumlah Dapil maupun penghitungan jumlah kursi setiap Dapilnya”, Ungkap Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magelang saat menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024,  Rabu (23/11/2022) di Hotel Atria Magelang.  Dipaparkannya, untuk jumlah kursi terbanyak 10 Kursi dan terendah 7 Kursi. Jumlah ini tidak melampaui batas maksimal jumlah kursi Perdapil (12 Kursi) dan telah sesuai dengan prinsip Prinsip (ketaatan pada sistem pemilu yang proposional) yang mengutamakan jumlah kursi besar (6-12 kursi). Di Kabupaten Magelang tidak terdapat pemekaran Kecamatan, maka Dapil Pemilu 2024 di Magelang juga diusulkan sama atau tetap sesuai dengan Dapil pada Pemilu 2019. Kegiatan rakor ini dihadiri pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magelang, stake holder dan Bawaslu serta  media cetak dan elektronik yang ada di Kabupaten Magelang. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam sambutannya mengatakan kegiatan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi bahasan  penting, karena  dapil menjadi  representasi riil pertarungan perebutan kursi antar kandidat wakil rakyat ( anggota legislatif) baik dalam satu partai maupun antar partai dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. (***/RED)