
KOTA MUNGKID- KPU Kabupaten Magelang terus berupaya memperbarui data pemilih secara berkelanjutan melalui layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Sejak dibukanya layanan ini, sejumlah pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun ada yang proaktif memanfaatkan layanan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Magelang guna memastikan dirinya tercatat sebagai pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2029, Rabu (18/6/2025). Menurut Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, partisipasi aktif dari pemilih pemula, terutama yang baru genap berusia 17 tahun, merupakan cerminan dari meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda “Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka yang datang secara mandiri untuk melaporkan data dan memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar”, Ungkapnya Melalui layanan Helpdesk PDPB, masyarakat dapat melaporkan perubahan atau penambahan data pemilih, termasuk bagi mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti telah berusia 17 tahun, pindah domisili, berganti identitas ataupun anggota keluarga yang meninggal. Untuk melaporkan diri sebagai pemilih baru, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP-elektronik dan/atau Kartu Keluarga ke kantor KPU Kabupaten Magelang atau mengakses layanan daring melalui tautan (link) PDPB KPU Kabupaten Magelang https://bit.ly/PDPB_KPUKABMAGELANG KPU Kabupaten Magelang juga terus melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui akun media sosial untuk menjangkau kelompok pemilih pemula agar proses pemutakhiran data berjalan akurat dan partisipatif. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat, terutama yang baru genap berusia 17 tahun, untuk segera melapor.Pastikan Anda terdaftar agar tidak kehilangan hak suara pada pemilu lima tahun yang akan datang”, Pesannya. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari program nasional KPU dalam memelihara dan memperbaharui data pemilih secara berkala agar data tetap valid, akurat, mutakhir dan komprehensif (***/RED).