Berita Terkini

Paska Tahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU Kab/Kota Diminta Berinovasi dan Berkreativitas

KOTA MUNGKID_Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Jawa Tengah, Akmaliyah  mengharapkan  paska pemilu dan pilkada,  KPU Kab/Kota untuk berkreasi dan berinovasi. "Kami ingatkan, hidup itu selalu bergerak dan belajar. Apa yang dilakukan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, paska Pemilu/Pilkada melalui kegiatan zoom meeting dengan "Kamis Sesuatu-nya", itu luar biasa. Kita bisa belajar persoalan hukum yang dialami KPU Kab/Kota dan Prov paska keputusan MK kemarin," katanya dalam sambutan pembuka.an  Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di Jawa Tengah,Rabu Malam (3/12/2025), di Aula Lantai III Kantor KPU Provinsi JawaTengah .  Disampaikan dalam acara yang diikuti anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Parmas dan SDM se -Jawa Tengah  termasuk KPU Kabupaten Magelang. "Hari ini momentum untuk kita berkonsolidasi kembali. Kita harus menjawab pertanyaan masyarakat, soal paska pemilu/pilkada, KPU ngapain? Ini yang harus kita jawab. Budaya kerja harus kita tingkatkan. Kami minta bapak dan ibu untuk selalu berkreasi dan berinovasi. Kini saatnya, kita menjawab pertanyaan masyarakat itu," pintanya. Senada Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Tengah, Mahcrus dalam kesempatan itu mengingatkan, para peserta saat pelantikan di KPU RI lalu. "Kalau melihat video kita saat pelantikan kemarin, harusnya kita selalu ingat akan tanggung jawab kita menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada. Beban dan tanggung jawab itu yang harus selalu ingat. Kerja kita tidak hanya selesai saat tahapan di Pemilu dan Pilkada saja, tapi paska tidak ada tahapan. Jangan sampai DKPP memanggil kita," ungkapnya. Ketua Divisi SDM, Mey Nurlela mengingatkan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang ijin belajar/kuliah, untuk mengelola itu dengan baik. Termasuk mekanisme cuti, menjalankan ibadah misalnya. "Hal-hal seperti ini yang harus kita kelola dengan baik. Teman-teman kami minta untuk saling mengingatkan. Jangan sampai temen-temen kuta kebablasan," imbuhnya. Plh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono mengingatkan, ada kewajiban-kewajiban yang harus kita penuhi. Salah satunya dalam SPIP. "Dalam SPIP itu ada pengawasan dan penilaian resiko. Ini kita harus bisa menganalisis. Selanjutnya ada juga kegiatan pengendalian, untuk memastikan kegiatan-kegiatan bisa dilaksanakan sesuai rencana. Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi secara berkala dan bersama-sama. Hari ini momen untuk kita belajar bersama-bersama dalam melakukan evaluasi," lanjutnya. (***/RED)

Pilar Utama Demokrasi, DPRD Pegang Peran Strategis

KOTA MUNGKID_ Dalam penguatan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang, DPRD Kabupaten Magelang memegang peran strategis sebagai pilar utama demokrasi. Salah satunya adalah fungsi legislasi, DPRD bertugas menghadirkan Peraturan Daerah yang mendorong keterbukaan, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan perlindungan hak-hak politik masyarakat. “DPRD juga menjadi saluran utama partisipasi masyarakat melalui kegiatan reses, audiensi, dan forum dialog. Aspirasi warga tidak hanya dicatat, tetapi diperjuangkan agar terintegrasi dalam kebijakan publik dan prioritas pembangunan daerah”, ungkap Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir sebagai narasumber dalam Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang Gelombang II, Rabu (26/11/2025) di Atria Hotel Magelang. Didepan peserta yang berasal akademisi, ormas, mantan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024 tingkat kecamatan, kelompok disabilitas serta sejumlah media, Fahrudin menyampaikan jumlah penduduk sebesar 1.330.656 jiwa, juga  menjadi modal penting bagi tumbuhnya demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam forum yang sama, narasumber lain dari Pemerintah Daerah,  Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Polresta Magelang, serta Kodim 0705, mengetengahkan kondisi dukungan masing-masing lembaga sesuai perannya dalam penguatan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang.(***/RED)

KPU RI Turut Apresiasi Talk To Me

KOTA MUNGKID – Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap, mengapresiasi program “Talk to Me” yang diinisiasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Hal itu ia sampaikan, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan yang juga diikuti KPU Kabupaten Magelang secara during tersebut, Rabu (26/11/2025). “Kami apresiasi program KPU Jawa Tengah yang mampu melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lain untuk bergabung. Karena model acara seperti ini, sangat bagus untuk membangun dan mengkonsolidasi satuan kerja yang masih dalam satu rumah. Yakni KPU. Ini penting, agar api semangat kita tetap menyala,” kata Parsadaan Harahap. Kegiatan seperti ini, lanjutnya, menjadi salah satu upaya juga untuk meningkatkan kapasitas lembaga saat tidak ada tahapan. Di sisi lain, melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, juga bagus sebagai bagian dari penguatan lembaga. “Ini bagus agar kita selalu on the track. Karena itu, kami menghimbau agar teman-teman bisa melakukan pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas saat seperti ini (non tahapan). Namun jangan lupa untuk selalu menyesuaikan lingkungan,” pintanya.  Sementara Fernandes Maurisya, salah satu Tim Ahli KPU RI dalam kesempatan ini menyampaikan, bicara SDM bukan sekedar individu, tapi jauh lebih luas. Karena disana ada citra lembaga, ASN dan reformasi birokrasi, pembagian divisi, rencana kerja, monitoring dan supervisi, kode etik dan perilaku, kebijakan umum dan sebagainya. “Ini yang harus dipahami bersama. Namun terkadang kualitas SDM fluktuatif. Ini karena beberapa faktor. Meliputi, rendahnya SDM, kurangnya motivasi kerja, struktur dan prosedur kerja yang belum optimal, daya dukung sarana dan prasarana,” imbuhnya.  Menurut Fernandes, peningkatan SDM perlu ada langkah inventarisasi  masalah. Diantaranya, rekrutmen badan adhoc, pemahaman terhadap isu-isu kepemiluan yang rendah, honorarium, pemahaman teknis penyelenggaran pemilu, regulasi yang multitafsir dan tidak konsisten, serta hubungan tata kerja kelembagaan. (***/RED)

Pastikan Pemilih Miliki Identitas Tunggal, KPU Magelang Kembali Coktas Data Pemilih Invalid

KOTA MUNGKID_ Sebagai bukti komitmen KPU untuk memastikan setiap pemilih memiliki identitas tunggal yang sah, demi tersusunnya daftar pemilih yang akurat,  KPU Kabupaten Magelang kembali melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) untuk memverifikasi data pemilih invalid, Selasa (25/11/2025). Verifikasi dilakukan sebagai respons atas temuan data pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama namun tercatat dengan nama berbeda, yang berpotensi mengganggu akurasi data pemilih dan dapat berdampak pada hak pilih warga dalam pemilu. Kegiatan COKTAS dilaksanakan di dua (2) titik  Lokasi, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, dan Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo. Tim Coktas dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati dan didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Magelang. Petugas melakukan verifikasi dengan cara mengklarifikasi warga, pengecekan dokumen kependudukan resmi, serta koordinasi dengan perangkat desa untuk menentukan status akhir pemilih yang datanya bermasalah. Siti Nurhayati menyampaikan bahwa Coktas menjadi bagian krusial dari upaya menjaga validitas data pemilih. “Ketika ditemukan data yang berpotensi mengganggu hak pilih warga, kami harus bergerak cepat. Validasi ini adalah bentuk tanggung jawab agar tidak ada data ganda maupun warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujarnya. Ia juga menegaskan akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pemilu yang adil dan terpercaya. Melalui COKTAS, KPU Kabupaten Magelang berharap dapat memperkuat kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan ketika terjadi perubahan identitas atau domisili.(***/RED)

Maksimalkan Pendidikan Politik dan Tegasnya Regulasi Pemilu Modal Dulang Suara

KOTA MUNGKID_ Pentingnya memaksimalkan pendidikan politik pemilih dan tegasnya regulasi pemilu menjadi modal paling utama mendulang suara bagi para calon wakil  rakyat yang akan berkontestasi dalam pemilu, disamping kedekatan dengan konstituen yang harus dibangun sedini mungkin sebelum perhelatan pesta demokrasi berlangsung. Pesan itu disampaikan narasumber Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir saat menjawab pertanyaan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Magelang Yudi Irawati tentang tip dan trik bagi kaum perempuan yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, agar sukses mendulang suara saat kontestasi pemilu legislatif,  dalam forum Pendidikan Pemilih Menjaga Kondusifitas Pasca Pemilu dan Pemilihan dengan tema Peran Perempuan dalam Penguatan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang, Kamis (20/11/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang. Menurut Sakir, memang ada sedikit perbedaan antara calon wakil rakyat laki-laki dengan perempuan dalam kiat-kiat membangun kedekatan dengan konstiuen atau masyarakat akar rumput. “Akan kelihatan sekali ketika sebuah usaha itu mebutuhkan biaya berupa uang yang tidak sedikit. Perempuan biasanya akan berpikir berulangkali untuk mengeluarkan uang. Beda dengan laki-laki”, ucapnya disambut senyuman para peserta yang semuanya merupakan kaum perempuan. Senada juga dilontarkan pengurus Departemen Perempuan DPC PDIP Kabupaten Magelang yang telah sukses tiga periode berturut-turut menjadi anggota  DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDIP Endrianingsih Yunita. Menurut Endria, membangun kedekatan dengan konstituen atau akar rumput sangat penting. “Harus rela jam tidur berkurang, karena harus siap untuk melayani masyarakat mulai dari menghadiri acara warga hingga pendampingan hukum bagi masyarakat bawah yang membutuhkan perlindungan hukum",lontarnya. M.Fahrudin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang juga hadir menjadi narasumber turut mengupas tentang masih sedikitnya perempuan calon wakil rakyat yang terpilih dalam pemilu legislatif. Di Kabupaten Magelang dari pemilu ke pemilu, persentase wakil rakyat perempuan hanya 10 persen atau 7 orang dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Magelang. Fakta ini  memang harus menjadi perhatian bersama.  Sebelumnya Ketua TP PKK Kabupaten Magelang yang juga istri Bupati Magelang Dhian Grengseng Pamuji dalam sambutan pembukaannya meminta peserta yang hadir untuk menjadikan momen pendidikan pemilih hasil kerjasama KPU dengan Bakesbangpol Kabupaten Magelang ini sebagai medium diskusi dan pembelajaran politik bagi kaum perempuan yang tidak boleh disia-siakan.(***/RED)

Invalid Vote Bentuk Protes Masyarakat

KOTA MUNGKID_ Tren naik turunnya jumlah invalid vote atau suara tidak sah dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan menjadi salah satu sinyal ada yang belum optimal, baik dari sisi sosialisasi, desain surat suara, maupun literasi politik warga. “Keberadaan Invalid Vote  salah satunya juga bisa dikatakan sebagai bentuk protes masyarakat akan  keberadaan calon yang tidak sesuai dengan pilihan politik mereka”, ucap Yulianto Sudrajat Anggota KPU RI sekaligus Ketua Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, dalam forum Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang Gelombang I, Senin (17/11/2025) di Magelang. Yulianto juga mengakui bahwa tingginya jumlah invalid vote dari pemilu ke pemilu merupakan  implikasi pemilih harus menghadapi 5 surat suara sekaligus dalam satu kali pemberian hak suara di TPS. Pemilih mau tidak mau harus mencermati lima surat suara dengan ukuran besar dalam tempo waktu yang cukup sempit di bilik suara. “ Dari sisi legitimasi pemilu,  tingginya angka suara tidak sah berarti sebagian suara rakyat 'hilang' dari proses politik. Ada ekspresi politik masyarakat yang tidak tertampung’, lontarnya didepan peserta kegiatan yang berasal dari unsur pemerintah, ormas, mahasiswa serta perwakilan kelompok penyandang disabilitas serta sejumlah media di Kabupaten Magelang. Pria asal Sukoharjo Jawa Tengah  yang juga Wakil Ketua di Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI ini menyampaikan bahwa fenomena invalid vote sejujurnya menjadi evaluasi sekaligus tantangan bagi KPU selaku penyelenggara pemilu dan juga partai politik peserta pemilu untuk terus tanpa henti menyosialisasikan tentang tata cara memilih yang benar, agar jumlah invalid vote dapat ditekan seminimal mungkin.  Dia mengatakan sosialisasi tentang tata cara memilih yang benar sebenarnya juga menjadi tanggung tanggung seluruh pemangku kepentingan, terutama partai politik melalui kegiatan kampanye saat pemilu. “Sejatinya yang bisa menggerakkan pemilih secara signifikan sebenarnya adalah peserta pemilu yakni partai politik dan juga kandidat calonnya”, Tegas Yulianto. Selain Yulianto Sudrajad, forum Diseminasi Invalid Vote  hasil kerjasama Badan Kesbangpol dan KPU Kabupaten Magelang itu juga menghadirkan narasumber lain dari jajaran forkopimda Kabupaten Magelang yang mengkaji pembangunan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang dari sisi kebijakan pemerintah daerah hingga dukungan pengamanan dan penegakan hukum. (***/RED)