Berita Terkini

Sosialisasikan PDPB dan Diklih Berkelanjutan, KPU Magelang Gandeng TP PPK

KOTA MUNGKID – KPU Kabupaten Magelang menggandeng Tim Penggerak (TP)  PKK Kabupaten Magelang untuk bersinergi mensosialisasikan program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Jalinan sinergi dan kerjasama itu tercetus dalam forum audiensi bersama Ketua TP PKK, Dian Grengseng Pamuji, di pendopo rumah dinas Bupati Magelang, Selasa (11/11/2025).  “Untuk menciptakan data pemilih yang akurat, akuntabel dan muntahir, KPU Kabupaten Magelang, terus melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak. Setelah sebelumnya kami melakukan kerjasama dengan Pemkab Magelang, Polresta Magelang, kami juga melakukan penjajakan dengan KNPI Kabupaten Magelang, kini kami ke tim penggerak PKK Kabupaten Magelang,”terang Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, disela-sela audensi kemarin. Latar belakang pihaknya menjalin kerjasama dengan TP PKK Kabupaten Magelang, kata Rofik, diawali saat pihaknya mengadakan rapat koordinasi terkait PDPB dikantornya. Dalam kesempatan itu, pihak TP PKK Kabupaten Magelang, siap diajak kerjasama untuk menciptakan data pemilih yang akurat, akuntabel dan muntahir pada Pemilu dan Pilkada kedepan. “Berawal dari itu, kami kemudian bersilaturahmi dengan ketua tim penggerak PKK Kabupaten Magelang,” ujarnya.  Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Dian Grengseng Pamuji, didampingi penggurus PKK yang lain, menyampaikan jika pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama dengan pihak lain. Apalagi tujuannya baik, untuk menciptakan data pemilih yang akurat, akuntabel dan muntahir. “Pada prinsipnya, kami siap. Kedepan kami akan minta pengurus dari kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk bisa membantu KPU mensosialisasikan terkait pemeliharaan data pemilih ini. Utamanya yang meninggal, pemilih sudah berusia 17 tahun dan yang pindah domisili,” katanya. Di sisi lain, pihaknya juga siap untuk ikut serta mengajak perempuan di Kabupaten Magelang, aktif terlibat dalam setiap tahapan kepemiluan. “Pada waktunya nanti, kami siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU. Kami akan sampaikan ke semua jenjang, agar mereka mengajak anggotanya, aktif dalam setiap tahapan kepemiluan. Semoga dengan peran yang kami miliki, bisa ikut terlibat meningkatkan angka partisipasi pada pemilu dan pemilihan kedepan,” harapnya. (***/RED)

Konten Informasi Inklusif Perlu Perbanyak Visual dan Gunakan Bahasa Sederhana

KOTA MUNGKID_ Memenuhi persyaratan ideal  konten informasi  pemilu dan pemilihan inklusif, perlu pemakaian bahasa sederhana dan memperbanyak konten visual agar lebih efektif dan tepat sasaran bagi semua kalangan termasuk masyarakat penyandang disabilitas khususnya para penyandang tuli dan netra. Masukan menarik itu disampaikan Ketua Forum Inklusi Disabilitas Kabupaten Magelang (Fidakama) Hendri Hernowo dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas KPU Kabupaten Magelang Tahun 2025, Jumat (7/11/2025), di ruang rapat kantor KPU. Hendri juga menyampaikan bahwa selama ini teman-teman disabilitas tuli dan netra khususnya,  menjadi ragam penyandang disabilitas nomor urut paling terakhir yang dapat menyimak informasi di platform media sosial terutama. Sebagai contoh untuk disabilitas netra, mereka kesulitan untuk ikut menikmati konten yang diunggah karena masih banyak yang belum menyertakan altenatif teks pada konten gambar flyer ataupun foto yang diunggah. “Adanya alternatif teks ini sangat membantu teman – teman disabilitas netra untuk bisa ikut menikmati unggahan konten berupa foto atau gambar”, ujar Hendri. Senada juga diungkapkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) Susianah.Dia mengatakan sebaiknya memang konten-konten media sosial khususnya KPU yang ingin menyapa seluruh kalangan masyarakat termasuk disabilitas, sebaiknya perbanyak konten visual dan disampaikan dengan  bahasa sederhana  yang mudah dipahami. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik dalam Forum Konsultasi Publik itu berharap forum ini menjadi medium penyampaian masukan dari penyandang disabilitas secara langsung,  guna perbaikan layanan publik ramah disabilitas KPU Kabupaten Magelang kedepannya. Selain melibatkan para penyandang disabilitas, Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Kabupaten Magelang ini juga mengundang Dinas Sosial dan PPKB PPPA serta perwakilan media.(***/RED)

Coktas Tahap 3: KPU Magelang Konsisten Jaga Akurasi Data Pemiih Usia Sebelas Dasawarsa

KOTA MUNGKID_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Serentak Tahap 3, pada Rabu (5/11/2025) dengan sasaran Data Pemilih Invalid kategori Pemilih diatas Usia 100 tahun.Coktas kali ini merupakan  lanjutan Coktas Tahap 2 lalu dengan titik sasaran dii 17 desa pada 6 kecamatan, yaitu Mertoyudan, Kaliangkrik, Salaman, Tempuran, Mungkid, dan Tegalrejo. Tim KPU dalam Coktas Serentak Tahap  3 ini kembali melakukan verifikasi faktual secara langsung terhadap pemilih lanjut usia ekstrem untuk memastikan dokumen status kependudukan dan keberadaannya di lapangan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menegaskan bahwa Coktas Tahap 3 masih memiliki tantangan tersendiri karena menyangkut pemilih lanjut usia yang perlu diverifikasi dengan kehati-hatian. “Coktas Serentak Tahap 3 merupakan upaya jemput akurasi hingga ke pelosok desa. Kami turun langsung alamat domisili pemilih tercoktas dengan cara berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga untuk memastikan pemilih berusia di atas 100 tahun benar-benar valid, masih hidup ataukah sudah meninggal,” ungkap Nurhayati. “Pendataan ini penting agar data pemilih benar-benar bersih dan mutakhir. Untuk pemilih yang telah meninggal, kami melakukan pencocokan dengan dokumen dan keterangan dari keluarga serta pemerintah desa setempat, dan nantinya dihapus dari data pemilih melalui Aplikasi Sidalih KPU. Sedangkan untuk pemilih yang masih hidup, petugas mendatangi langsung ke rumah untuk melakukan verifikasi faktual,” jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyampaikan kegiatan Coktas ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi hak pilih seluruh warga negara. “Kami ingin memastikan bahwa hak konstitusional warga tetap terjamin, termasuk bagi mereka yang telah melewati satu abad usia. Ini bukan hanya tentang data, tetapi juga penghargaan terhadap perjalanan panjang kehidupan warga yang masih terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya. Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Bawaslu Kabupaten Magelang yang secara konsisten mendampingi dan mengawasi seluruh proses Coktas. “Kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan menjadi bagian penting dari transparansi dan integritas proses pemutakhiran data. Dengan pengawasan yang melekat, hasil pendataan menjadi lebih objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.(***)  

Hadir di Talkshow Jamus Gemilang, KPU Kupas Potret PDPB Triwulan III Tahun 2025

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang kembali hadir berbagi informasi melalui program Talk Show Jamus Gemilang Radio Gemilang FM dengan tema “Potret Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025”, Jumat (31/10/2025). Hadir mewakili KPU sebagai narasumber, Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam dialog interaktif yang dipandu  penyiar Calista itu, Siti Nurhayati memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  selama Triwulan III Tahun 2025, termasuk perkembangan jumlah pemilih, kategori data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta langkah-langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. “Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan strategis yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap tahapan pemilu,” ujar Siti Nurhayati dalam siaran tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung keakuratan data pemilih. Lebih lanjut, Siti Nurhayati menjelaskan sejumlah strategi yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan PDPB, diantaranya Koordinasi intensif dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Magelang, sosialisasi dan edukasi PDPB, serta peningkatan peran Relawan PDPB dalam menyosialisasikan pentingnya pembaruan data pemilih di tingkat desa. Selain menyampaikan capaian dan strategi, Siti Nurhayati juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, atau kematian anggota keluarga, melalui layanan helpdesk KPU Kabupaten Magelang maupun secara langsung di kantor KPU. Tak hanya itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status data pemilihnya secara mandiri melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. “Cukup masukkan NIK, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Ini langkah sederhana namun penting untuk memastikan hak pilih kita tetap terjaga,”pungkas Siti.(***/RED)

Pemilu Tidak hanya Berhenti di Bilik Suara Saja

KOTA MUNGKID_ Ketua KPU Kabuoaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan bahwa pemilu dan pemilihan tidak hanya berhenti pada saat pemilih keluar dari bilik suara, namun seharusnya memiliki nilai keberlanjutan dengan terus mengawal hasil pesta demokrasi agar  membawa kemakmuran masyarakat  kearah yang lebih baik . Pernyataan itu dikemukakannya saat membuka kegiatan Pendidikan Pemilih Menjaga Kondusifitas Pasca Pemilu dan Pemilihan dengan tema Peran Masyarakat Dalam Penguatan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang, Kamis (30/10/2025) di aula kecamatan Tempuran. Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama dengan Bakesbangpol Kabupaten Magelang ini menghadirkan dua narasumber Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir dan Muhammad Fahrudin, dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari jajaran forkopimcam, Tempuran, mantan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan kecamatan Tempuran, kepala desa, pemuda, youtuber, perempuan hingga marginal. Harapan serupa juga dilontarkan Ketua DPRD Sakir saat memaparkan materinya. Ia menghimbau,  agar masyarakat setelah pesta demokrasi usai untuk bersama-sama mengawal pemimpin yang telah terpilih. “Apakah pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi janjinya saat berkampanye dulu atau kah tidak”, ucapnya sembari memaparkan program kerja Bupati Magelang yang baru Grengseng Pamuji yang merupakan bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024. Disisi lain lain, Fahrudin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang berasal dari Fraksi PKB menyoroti pemilih pragmatis, yang memilih hanya dengan pertimbangan instan demi uang yang tak seberapa jumlahnya saat memberikan hak pilihnya di TPS. Dia berharap kedepan pemilih dapat lebih cerdas dan lebih baik lagi saat menentukan pilihannya ketika memberikan hak suarnyaa di TPS. Fahrudin juga siap berbagi pengetahuan dan rekomendasi bagi jajaran penyelenggara seperti KPU dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang lebih baik lagi kedepannya. (***/RED)

Perkuat Tata Kelola Data Pemilih, KPU Magelang Reviu SOP PDPB

KOTA MUNGKID_ Dalam rangka memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Magelang terus berkomitmen melakukan pembenahan dan penguatan pada aspek prosedural serta teknis kegiatan, dengan melakukan review internal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan pelaksanaan setiap tahapan PDPB dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Reviu SOP PDPB, Rabu (29/10/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Magelang. Rakor  dihadiri  ketua dan anggota KPU Kabupaten Magelang, sekretaris, jajaran struktural, serta staf Subbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat mebuka rapat, mengatakan review internal ini menjadi langkah penting dalam menjaga konsistensi pelaksanaan PDPB di tingkat kabupaten. “SOP adalah panduan kerja yang tidak hanya memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas hasil kerja kita,” ujarnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, memimpin langsung proses review terhadap dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun. Ia menegaskan pentingnya penyusunan dan penyempurnaan SOP secara komprehensif untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan PDPB. Beberapa SOP yang perlu dilengkapi antara lain SOP Penyusunan Rencana Kerja PDPB, SOP Monitoring dan Evaluasi, SOP Pelaporan, SOP Koordinasi dengan Stakeholder terkait, serta SOP Keamanan dan Kerahasiaan Data Pemilih. “Dengan adanya SOP yang komprehensif, setiap tahapan kegiatan PDPB dapat terlaksana lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” pungkasnya.(***/RED)