Berita Terkini

KPU Magelang Lakukan Sejumlah Inovasi Dukung PDPB

KOTA MUNGKID_ Ada tiga inovasi dalam pelaksanaan program kerja Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) yang dilakukan KPU Magelang pasca Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, yakni pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas)  dengan cara berkunjung dari rumah ke rumah dengan membawa formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB, relawan PDPB serta layanan helpdesk PDPB On The Spot. Hal itu dikemukakan Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat menyampaikan materi knowledge sharing PDPB bagi internal Sekretariat KPU Kabupaten Magelang  yang terangkai dalam forum Rapat Persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Magelang, Selasa (1/7/2025) di ruang rapat  Kantor KPU. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) dilaksanakan sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir.Rekapitulasi PDPB untuk satuan kerja KPU tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan sekalisemenara tigkatan kabupaten kota dilaukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka dihadiri Bawaslu, partai politik serta instansi terkait. (***/RED)

Coktas di Desa Deyangan, Tim PDPB KPU Magelang Kunjungi Rumah Warga

KOTA MUNGKID_ Tim Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Magelang yang dipimpin Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati melakukan  pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas)  dengan berkunjung dari rumah ke rumah dengan membawa formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB, Rabu (25/6/2025). Tim ini bertugas memverifikasi secara langsung identitas warga yang sudah masuk ketegori pemilih dalam pemilu dan pemilihan, serta memastikan informasi kependudukan yang tercantum sudah benar dan terkini.  Coktas yang baru pertama kali ini  dilaksanakan di desa Deyangan Mertoyudan sebagai wilayah rintisan atau wilayah percontohan Coktas PDPB Tahun 2025 di Kabupaten Magelang. Prosesi Coktas  melibatkan perangkat desa hingga pengurus RT/RW setempat, serta diawasi langsung oleh tim Bawaslu Kabupaten Magelang. Coktas merupakan inovasi KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara terbatas dan langsung ke lapangan. Sasaran utamanya adalah pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI/Polri. “PDPB bukan hanya kerja administratif, tetapi juga kerja demokrasi. Melalui Coktas, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun hak pilih yang hilang hanya karena tidak tercatat,” jelas Siti Nurhayati disela-sela coktas. Menurutnya antusias warga desa Deyangan terlihat tinggi. Banyak di antara mereka yang menyambut baik kedatangan petugas dan mengapresiasi keaktifan KPU dalam melakukan pendataan. Salah satu warga, Supartiyah (50), mengaku senang karena merasa dilibatkan dalam proses demokrasi sejak awal.“Saya kira cuma didata pas mau pemilu, ternyata sekarangpun dicek juga,” Ucapnya kepada Tim PDPB KPU.(***/RED)

Cepat dan Mudah Diakses, Esensi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik

KOTA MUNGKID_Esensi pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi secara cepat dan mudah diakses, mudah dipahami serta dalam pelayanan lebih mendahulukan substansi dibandingkan prosedur kepada seluruh pemohon informasi tanpa terkecuali. Pemahamanan tersebut dikemukakan Reni Renjani Pratiwi Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI saat memaparkan materi Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (25/6/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan daring ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Teknis KPU Eberta Kawima dan diikuti seluruh satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia. Menurut Reni, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik adalah  melaksanakan pelayanan dan  pengelolaan informasi publik serta membuat struktur pelayanan informasi publik, yang dalam hal ini praktiknya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan data (PPID) beserta tim. Setiap pemohon informasi wajib dilayani dengan prosedur membawa kartu tanda pengenal untuk pemohon informasi perseorangan atau pribadi, sementara pemohon informasi dari kelompok masyarakat atau badan hukum wajib menyerahkan surat kuasa dan akta pendirian.”Sekali lagi dalam melayani pemohon informasi, petugas layanan informasi wajib mendahulukan substansi terlebih dulu dibandingkan prosedur”, tandas Reni. Optimalisasi laman PPID Sesi dua kegiatan sosialisasi yang digelar KPU RI secara daring ini juga dilengkapi materi praktek pengelolaan laman PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi layanan informasi dilingkungan KPU secara daring atau online melalui laman PPID yang dipandu admin PPID KPU RI yang diperuntukkan bagi seluruh Operator PPID satuan kerja KPU. (***/RED)

Akhir Juni 2025, KPU Magelang Segera Laksanakan CoKtas

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang  sesuai rencana segera akan menggelar kegiatan  Coklit Terbatas (Coktas) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, sebagai proyek rintisan atau pilot project. Coktas ini merupakan simulasi pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas, sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan coklit serentak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 yang akan datang. Hal itu diungkapkan anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati  dalam pertemuan sinergitas bersama Bawaslu Kabupaten Magelang, Selasa (24/6/2025). Turut membersamai pertemuan tersebut  Yohanes Bagyo Harsono Divisi Sosdiklih dan Parmas, Anas Khoirudin Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi  Kasubag  Rendatin Sekretariat KPU Rewin Adi Prasetya. “Kami ingin memastikan bahwa tahapan PDPB yang akan dilaksanakan KPU mendapatkan pengawasan yang optimal serta masukan yang konstruktif dari Bawaslu sehingga proses pemutakhiran data bisa lebih akurat dan dipercaya publik,” Ujar Siti Nurhayati. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Sholeh, daam pertemuan tersebut berujar pihaknya memberikan apresiasi positif atas langkah-langkah proaktif yang telah dilakukan KPU. “Bawaslu tentu siap untuk terus bersinergi, termasuk  mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya, seperti Coktas di Desa Deyangan,”Janji Habib. Dalam pertemuan sinergitas itu, KPU Kabupaten Magelang juga berkesempatan menyerahkan enam buku terbitan resmi KPU Kabupaten Magelang kepada Bawaslu, yang terdiri dari dua buku Pemilu 2024 dan empat buku Pilkada 2024. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk mendorong pemahaman menyeluruh terhadap dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja kelembagaan(***/RED)

KPU Magelang Matangkan Persiapan Coktas Untuk Akurasi Data Pemilih

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang terus mematangkan persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk akurasi data pemilih dalam program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, yang akan dilaksanakan di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan. Sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Coktas bertujuan menyisir dan memverifikasi data pemilih dalam kategori meninggal dunia, pemilih pemula (potensial), warga pindah keluar, serta warga baru yang masuk ke desa. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan tepat sasaran, KPU Kabupaten Magelang melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Desa Deyangan. Dalam pertemuan koordinasi di Kantor Desa Deyangan, Selasa (24/6/25), anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati, didampingi Kasubbag serta Staf Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Magelang bertemu Sekretaris Desa  (Sekdes) Deyangan Akhmad F. Farkhan. Koordinasi ini  membahas alur teknis pelaksanaan coktas, validasi data awal, serta strategi pelibatan tokoh masyarakat dalam mendukung proses pencocokan data dilapangan.  “Persiapan yang matang menjadi kunci agar proses Coktas berjalan cepat, tepat, dan akurat. Kami berharap Pemerintah Desa dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan data pemilih yang bersih dan valid,” ujar Siti Nurhayati. Dalam kesempatan yang sama  Sekdes Deyangan Akhmad F. Farkhan menyambut baik inisiatif KPU dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan coktas.“Kami siap membantu kelancaran kegiatan ini. Data pemilih yang akurat juga menjadi kebutuhan bersama untuk mendukung suksesnya pemilu ke depan,” ungkapnya. Kegiatan coktas ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak. KPU Kabupaten Magelang optimis pelaksanaan coktas di Desa Deyangan dapat menjadi contoh baik dalam proses pemutakhiran data pemilih ditingkat desa. (***/RED)

Perkuat PDPB 2025, KPU Magelang Jalin Kemitraan Bersama Pemeritah Kecamatan Mertoyudan

KOTA MUNGKID_Terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan mitra strategis dalam memperkuat pelaksanaan program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Senin (23/6/2025) KPU Kabupaten Magelang menjalin kemitraan dengan pemerintah kecamatan Mertoyudan. Koordinasi kemitraan ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi KPU dengan pemerintah kecamatan dalam memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih, selain itu sejalan dengan komitmen KPU untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, valid, dan terpercaya sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu. Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa dukungan dari pihak kecamatan sangat vital dalam mempercepat proses pemutakhiran data, terutama dalam hal pencatatan warga yang pindah domisili, meninggal dunia, ataupun baru memenuhi syarat sebagai pemilih. “Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan dari pemerintah kecamatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PDPB. Ia juga menginstruksikan jajaran di wilayahnya agar proaktif menyampaikan data kependudukan yang relevan kepada KPU. “Kami siap membantu dan mendorong partisipasi aparatur desa dan kelurahan dalam menyampaikan laporan data pemilih secara rutin. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjamin hak pilih masyarakat,” tandasnya. (***/RED)