Berita Terkini

Penyelenggara dan Peserta Pilbup Magelang Perlu Pemahaman Sama Tentang Kampanye

KOTA MUNGKID_ Perlu pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan peserta Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan tahapan kampanye.  "Perlu pemahaman bersama agar tidak ada persepsi berbeda terkait  fasilitasi alat peraga kampanye, jadwal kampanye  serta dana kampanye sesuai yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye  pada Pilkada 2024 ini", tegas Ahmad Rofik, Ketua KPU Magelang saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye Pilbup Magelang 2024,Sabtu (28/9/2024), di Mertoyudan Magelang .  Rakor mengundang pengurus partai politik pengusul pasangan calon, LO dan tim kampanye pasangan calon  peserta Pilbup Magelang 2024. Selain itu, forum rakor  juga dimanfaatkan KPU Magelang untuk berkoordinasi dengan LO paslon peserta pIlbup Magelang 2024 terkait desain APK yang difasilitasi KPU kepada setiap pasangan calon yang akan dipasang di titik-titik strategis dan juga iklan media . (***/RED)

KPU Magelang Klarifikasi PAW Anggota DPRD Magelang Periode 2024-2029

KOTA MUNGKID_ KPU Magelang melakukan klarifikasi terhadap ajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Magelang  Periode Tahun 2024- 2029 atas nama Grengseng Pamuji dari Partai PDI-Perjuangan asal Daerah Pemilihan Magelang 4 dan H.Sahid,SH dari Partai Gerindra asal daerah Pemilihan Magelang 5, keduanya mengundurkan diri karena maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024,  Jumat (27/9/2024), di ruang rapat VIP kantor KPU . Nama yang diajukan sebagai pengganti dari PDI-Perjuangan adalah Nanang Qosim Andriawanto, ST menggantikan Grengseng Pamuji, dan Agus Sugiyono diajukan Partai Gerindra untuk menggantikan H.Sahid, SH. Ahmad Rofik Ketua KPU Magelang mengatakan forum klarifikasi ini merupakan tahapan yang harus dilakukan KPU untuk memastikan pengganti yang diajukan benar-benar memenuhi syarat untuk menggantikan anggota DPRD yang mengundurkan diri.  Selain klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan yang akan menggantikan mereka yang mundur, klarifikasi dan penelitian  juga dilakukan terhadap dokumen syarat calon yang telah diajukan semasa pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 lalu .(***/RED)

Suara Pemilih Muda Harus Mampu Bawa Perubahan

KOTA MUNGKID_ Pemilih muda mendominasi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu maupun Pemilihan. Bila melihat kondisi tersebut bukan hal yang mustahil suara dari pemilih pemula mampu membawa perubahan kearah mana pemimpin yang akan menjadi pemenang dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu. Hal itu ditandaskan Eny Boedi Orbawati, dosen senior Fisipol Untidar saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Muda "KPU Goes To Campus" Pilkada Serentak KPU Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Fisipol Untidar Magelang, Selasa(24/9/2024), di GKU HR Suparsono, Kampus Untidar Potrobangsan Magelang. Dalam sambutannya Eny yang juga mantan anggota KPU Kota Magelang ini berharap mahasiswa yang mengikuti KPU goes to Campus dapat menjadi pemilih cerdas tidak asal memilih . "Satu menit di bilik suara akan mempengaruhi kearah mana kepemimpinan suatu daerah akan dibawa lima tahun kedepan", Ucapnya didepan 200 mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fisipol Untidar yang mengikuti acara KPU Goes to Campus. Tampil sebagai pemateri utama KPU Goes to Campus, Ketua KPU Ahmad Rofik., yang membawakan materi tentang demokrasi dan Pilkada Serentak 2024. Selama penyampaian materi yang dimoderatori Matheus Gratiano Mali Dosen Fisipol Untidar ini, mahasiswa juga dipantik dengan pertanyaan seputar materi pencalonan dalam Pilkada 2024 berkaitan dengan adanya Putusan MK tentang batas usia calon dalam Pilkada 2024. Kuis pertanyaan ini berhadiah merchandise Pilkada dari KPU Kabupaten Magelang berupa t-shirt, payung, tumbler , mug dan pouch. Metode ini cukup ampuh menstimulasi mahasiswa untuk menjawab dan melontarkan pertanyaan seputar pilkada.(***/RED)

KPU Magelang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilbup Magelangv2024

KOTA MUNGKID_KPU Magelang menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Magelang tahun 2024 dalam forum rapat pleno terbuka, Senin(23/9/2024), di Mertoyudan Magelang.  Rapat Pleno terbuka ini diawali pengundian nomor urut dengan hasil Pasangan Calon Sudaryanto, SH dan Agung Trijaya,SH mendapatkan Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Grengseng Pamuji dan H. Sahid, SH mendapatkan Nomor Urut 2. Seusai secara resmi kedua pasangan calon mendapatkan nomor urut dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai Pilkada Serentak 2024. Kedua pasangan calon resmi menyatakan siap kalah dan siap menang dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Magelang.  Pasangan calon bupati dan wakil bupati juga membubuhkan tanda tangan deklarasi kampanye damai  dengan disaksikan Pj Bupati Magelang beserta jajaran forkopimda Magelang.  Terangkai dalam acara yang sama, Polresta Magelang juga secara resmi menyerahkan secara simbolis tim pengawal pribadi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilbup Magelang 2024. Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto dalam acara tersebut mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja keras KPU yang sudah bekerja keras menggelar seluruh tahapan Pilkada 2024 hingga  hari ini. (***/RED)

KPU Magelang Tetapkan DPT Pilkada 2024

KOTA MUNGKID_ Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Kabupaten Magelang yang dipimpin Ketua KPU Ahmad Rofik, Jumat (20/9/2024) ,  menetapkan jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2024  sebanyak 1.014.525 pemilih;  terdiri pemilih Laki-laki sebanyak 506.239, pemilih perempuan 508.286; tersebar di 1.991 TPS reguler dan 20 TPS lokasi khusus. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri Pj Bupati Magelang beserta jajaran Forkopimda, anggota Bawaslu Magelang Sumarni Aini Chabibah, pimpinan OPD terkait, parpol peserta pemilu 2024, LO paslon, pimpinan ormas, tokoh masyarakat,serta  ketua dan anggota PPK se Kabupaten Magelang yang membidangi data dan informasi serta awak media.Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto  berharap DPT yang ditetapkan pada hari ini dapat menjadi data valid yang dapat dipergunakan untuk pemungutan suara 27 November 2024 nanti.  " Data DPT ini juga dapat menjadi database untuk sasaran pelaksanaan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 lebih masif lagi, agar pemilih dapat lebih optimal dalam menggunakan hak pilih", Tandasnya saat memberikan sambutan dalam Pembukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Magelang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024,  di Ballroom Hotel Grand Artos Magelang.  Sepyo juga berharap sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 di Magelang dengan angka partisipasi 90,1persen, semoga pada Pilkada 2024 dapat meningkat lebih baik lagi.  Pj Bupati Magelang juga menyampaikan pihaknya melalui Disdukcapil terus mendorong capaian rekam e-KTP sesuai target.  Saat ini sesuai data sudah ada 13.750 orang telah rekam e-ktp, dan masih  tersisa 4.250 orang lagi akan disasar untuk menuntaskan rekam e-ktp dalam rangka mendukung sukses Pilkada 2024,dan hal ini sudah diapresiasi oleh Pemprov Jawa Tengah.(***/RED)

KPU Magelang Segera Rekrut 14.077 Petugas KPPS Pilkada 2024

KOTA MUNGKID_ Sesuai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Magelang mulai  tanggal 17 September 2024 dijadwalkan akan melaksanakan rekrutmen  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 14.077 orang, yang akan bertugas saat Hari Pemungutan Suara 27 November 2024 nanti   di 2.011 TPS. Pendaftaran KPPS dimulai tanggal 17 s.d 28 September 2024; Tahapan  tahap seleksi penelitian administrasi mulai tanggal 18 s.d 29 September. Pengumuman seleksi administrasi tanggal 30 September s.d 2 Oktober; Tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober. Pengumuman hasil seleksi tanggal 5 s.d 7 Oktober 2024.  "Untuk penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024. Masa kerja KPPS Selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember," Tandas Ahmad Rofik, Ketua KPU Magelang. Persyaratan untuk menjadi KPPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilihan. "Untuk melakukan pendaftaran calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS dan di upload melalui aplikasi Siakba. Diantaranya salinan KTP elektronik, surat keterangan sehat dr puskesmas, rumah sakit, klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol serta  daftar riwayat hidup dan pasfoto, salinan ijazah," imbuh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Magelang, Yohanes Bagyo Harsono. (***/RED)