KOTAMUNGKID_Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi, Kota Surakarta, dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan. Kedua bakal paslon tersebut adalah Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria) serta Grengseng Pamudji dan Sahid (Progres). "Hasil tes kesehatan kedua paslon ini, kami terima pada tanggal 4 September lalu dari RSUD Dr Moewardi. Kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat secara pemeriksaan kesehatan serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Magelang, Nurul Ekawati. Dijelaskan, dari semua poin pemeriksaan, termasuk pemeriksaan BNN terkait penyalahgunaan narkotika, kedua paslon dinyatakan lolos memenuhi syarat dan tidak ada gangguan kesehatan apapun. "Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian persyaratan calon. Berita acara hasil pemeriksaan administrasi terkait dengan syarat pendaftaran para calon, sudah kami serahkan ke masing-masing LO paslon maupun masing-masing admin Silonkada para calon pada Kamis 5 Septemer lalu," jelasnya. Selain itu hasil pemeriksaan administrasi, ada beberapa yang perlu diperbaiki. Dicontohkan, perbaikan penggunaan foto kedua pasangan calon. Yang harusnya memakai latarbelakang warna putih, namun kedua paslon masih memakai yang berwarna. "Juga masih ada beberapa dokumen yang salah redaksional dan perlu diperbaiki. Masa perbaikan ini dari Jumat tanggal 6 sampai 8 September besok,” ungkapnya. Untuk surat pengunduran diri jika pasangan calon merupakan anggota dewan, dijelaskan hal ini juga yang kemarin masuk dalam list daftar perbaikan dokumen yang diserahkan. Masing-masing pasangan calon, surat pengunduran dirinya masih berupa peryataan pengunduran diri. "Kami meminta paslon ini menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekretaris DPRD. Meskipun nantinya proses pemberhentian ini baru selesai sebelum penetapan paslon pada 22 September mendatang tidak apa-apa. Di sini yang kita butuhkan untuk pendaftaran adalah tanda terima bahwa pihak Sekwan sudah menerima surat pengunduran diri, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri ini sedang berproses,” jelasnya. Seperti diketahui, Grengseng Pamuji dan Sahid merupakan anggota DPRD Kabupaten Magelang. Sedangkan Sudaryanto adalah anggota DPRD Provinsi DIY. (***/RED)