Berita Terkini

Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, Penting Siapkan Alat Bukti dan Kronologi

KOTA MUNGKID_ Menyiapkan alat bukti dan kronolgis kejadian baik saat pemungutan suara di TPS maupun saat penghitungan suara menajdi hal pentimg yang harus disiapkan penyelenggara pemilu dalam menghadapi potensi munculnya sengketa pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal tiu disampaikan Anas Khoirudin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magelang saat menjadi pematari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Bersama Bawaslu dalam rangka Pemetaan Potensi Sengketa pada Pilkada Serentak 2024 di Tingkat Kabupaten Magelang, Senin (23/12/2024) di Borobudur Magelang. Rakor ini diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Magelang juga Bawaslu sekaligus dalam rangkaian menjalin sinergi persiapan menghadapi kemungkinan munculnya gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah apabila Kabupaten Magelang tturut menjadi salah satu lokus yang disengketakan. Anas juga menyampaikan bahwa  bahwa bukti lain yang mendukung seperti adanya video, foto dan juga bukti elektronik lainnya perlu disiapkan untuk menghadapi setiap kemungkinan adanya potensi gugatan sengketa hasil Pilkada oleh pasangan calon peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suaranya. "Persiapan keterangan dari penyelenggara pemilihan  tingkat desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tidak kalah penting untuk dipersiapkan", Ungkap Anas didepan peserta rakor. Nampak hadir anggota Bawalu Magelang, Chandra Yoga Kusuma selaku Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Fauzan Rofiqun Koordinator  Penanganan Pelanggaran beserta tim.(***/RED)      

Jelang Akhir Masa Kerja, PPK Wajib Susun Laporan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024

KOTA MUNGKID_ Jelang akhir masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Magelang , Kamis-Jumat(19-20/12/2024) KPU Magelang mengundang ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Magelang dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024, di Magelang. Rakor selama dua hari itu mereviu kembali pelaksanaan tahapan pilkada 2024 yang dialami penyelenggara pemilihan di kecamatan. Setiap perwakilan PPK menyampaikan apa yang dilaksanakan selama tahapan Pilkada berlangsung mulai dari setiap pelaksanaan tahapan mulai dari pembentukan pps, pantarlih dan kpps hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc.  Reviu itu selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan kinerja badan adhoc yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Magelang nanti pada saat kegiatan evaluasi Penyelengaran Pilkada 2024 di kabupaten Magelang bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan digelar Januari 2025 mendatang bersamaam dengan akhir masa kerja PPK Pilkada 2024. Rakor dipimpin ketua KPU Magelang Ahmad Rofik bersama 4 anggota KPU lainnya serta didampingi Sekretaris KPU. Masing-masing anggota KPU memimpin reviu sebagaimana tugas divisi yang diampunya.(***/RED)

Lambat, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc

KOTA MUNGKID_Lambatnya penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang, diakui sebagian besar pengelola keuangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena tingginya volume pekerjaan pengelolaan keuangan yang juga  beririsan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tingkat kecamatan.  Hal itu diutarakan  hampir  sebagian besar sekretaris dan bendahara atau staf teknis PPK di 21 kecamatan di Magelang dalam  Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pilkada 2024 tahun anggaran 2024, Rabu (18/12/2024) di Bandongan Magelang.  Rakor dibuka dan dipimpin langsung Sekretaris KPU Magelang Ira Wahyu Catur K dan dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara/staf teknis PPK se-Kabupaten Magelang.  Dijelaskan Ira, forum rakor juga ditujukan agar penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc segera clear tidak ada tanggungan saat badan adhoc berakhir masa tugasnya  27 Januari 2025 nanti. Diharapkan seluruh laporan lengkap  seratus persen dan segera dikirimkan ke KPU Magelang.(***/RED)

KPU Magelang Raih Peringkat Dua Terbaik Se-Jateng Kategori Sosialisasi Pemilu dan Partisipasi Pemilih

KOTA MUNGKID_Melengkapi prestasi sebelumnya, KPU Kabupaten Magelang berhasil meraih peringkat kedua terbaik se- Jawa Tengah untuk kategori penghargaan Sosialisasi Pemilu dan Partisipasi Pemilih, pada malam penghargaan Anugerah Karya Adinata Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Ahad (15/12/2024) di Semarang. Peringkat pertama diraih KPU Temanggung dan peringkat ketiga KPU Kota Salatiga. Acara ini dihadiri ketua dan anggota KPU serta sekretaris  dan pejabat struktural di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi dan penilaian KPU Provinsi Jawa Tengah atas kinerja 35 satuan kerja penyelengara pemilu dan pemilihan tingkat  kabupaten/kota di Jawa Tengah selama penyelenggaraan  Pemilu Serentak Tahun 2024. Malam penghargaan ini merupakan rangkaian   kegiatan Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, yang  dihadiri anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.  Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengungkapkan raihan prestasi ini menjadi cermin untuk mengevaluasi diri  bagi KPU Kabupaten Magelang untuk bekerja lebih baik lagi, tidak hanya dalam tahapan sosialisasi dan  peningkatan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi, namun juga untuk kategori terbaik lainya seperti manajemen logistik, pertanggungjawaban keuangan, manajemen pemutakhiran data pemilih juga tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta manajemen penanganan sengketa PHPU. Sejumlah prestasi yang telah diraih KPU Kabupaten Magelang juga diharapkan menjadi titik awal  untuk menunjukkan kinerja lebih baik lagi dalam mengemban tugas pokok dan fungsi KPU  sebagai penyelenggara pemilu  dan pemilihan, tidak hanya saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung namun juga setelah tahapan pesta demokrasi berlalu. Sementara itu Yulianto Sudrajat dalm sambutannya menyampaikan bahwa kajian evaluasi penyelenggaraan pemilu menjadi awal yang baik untuk menjawab tantangan kedepan KPU sebagai panglima penyelenggara pemilu. KPU harus percaya diri dengan melaksanakan kajian komprehensif atas kerja pembaruan atau updating data pemilu, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pengelolaan aplikasi berbasis teknologi informasi seperti Sipol, Silon, Sidalih sebagai tugas penting KPU yang harus diketahui publik, untuk menjawab stigma KPU tidak bekerja dan tidak berkontribusi apapun diluar tahapan penyelenggaran pemilu maupun pemilihan. KPU perlu kreatifitas dalam menjalankan tugas agar masyarakat merasakan kehadiran KPU meskipun tidak sedang dalam tahapan pemilu dan pemilihan. “Keterbatasan anggaran jangan dijadikan alasan untuk tidak kreatif, justru inilah tantangan sebenarnya”,Tandas  Yulianto.  Pada prinsipnya KPU Kabupaten Magelang akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pendidikan pemilih dan berkontribusi dalam  pembangunan demokrasi. Melalui keterbukaan informasi  dan aktivitas KPU kab Magelang yang pro aktiv menyapa pemilih dan masyarakat akan dapat membangun partisipasi dan kolaborasi dari masyarakat dan stakeholders.  Menurunnya kendala keterbatasan pendanaan bisa dipecahkan bersama selama ada niatan.   (***/RED)

KPU Magelang Raih Peringkat Dua Badan Publik Informatif se-Jawa Tengah

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang berhasil meraih peringkat  kedua Predikat Badan PubliK Informatif untuk kategori penyelenggara pemilu se-Jawa Tengah pada malam penghargaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) di Hotel Patra Semarang. Malam penghargaan ini juga disiarkan secara langsung melalui saluran televisi TA TV. Ketua Komisi Informasi  (KI) Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana dalam sambutannya malam itu menjelaskan bahwa monitoring evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan yang digelar sejak tahun 2016, dan tahun 2024 ini merupakan tahun ke-9,  untuk mengetahui dan mengukur keterbukaan informasi publik pada badan publik. Penilaian keterbukaan informasi publik ini telah melewati sejumlah tahapan diantaranya penilaian website (laman/situs) badan publik, penggunaan akun media sosial, pengisian SAQ, visitasi dan terakhir adalah presentasi uji publik didepan tim penilai dari KI Jawa Tengah. Penilaian dilaksanakan secara paralel dalam jangka waktu enam bulan. Menurut Indra, monev tahun 2024 ini merupakan tahun istimewa karena KI Jawa Tengah melaksanakan Monev terhadap 218 badan publik di Provinsi Jawa Tengah mulai dari kategori badan publik Provinsi Jawa Tengah, badan vertikal, SKPD, penyelenggara pemilu hingga badan layanan umum rumah sakit. Metode penilaian yang digunakan dari tahun ke tahun terus diperbarui melalui kerja sama dengan organisasi non pemerintah, akademisi dan praktisi. “Inovasi dan digitalisasi serta ketersediaan informasi pengadaan barang dan jasa menjadi poin penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik”, tandas Indra Ashoka. Malam penghargaan ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat, Dony Yoesgiantoro dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk kategori penyelenggara pemilu dan pemilihan, peringkat pertama diraih KPU Provinsi Jawa Tengah. Peringkat ketiga, ke-empat dan kelima, masing-masing diraih KPU Jepara, KPU Kudus dan KPU Kota Magelang. Ketua KPU Magelang Ahmad Rofik mengungkapkan bahwa raihan prestasi ini merupakan hasil kerjasama seluruh jajaran KPU Kabupaten Magelang. (***/RED)

Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024 Dipengaruhi Banyak Faktor

KOTA MUNGKID_ Partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah  atau Pilkada Tahun 2024 dipengaruhi kombninasi banyak faktor. Pertama,  faktor sosial demografi seperti tingkat pendidikan, usia pemilih, kemudahan mobiilitas warga. Kedua,faktor politik dan kandidat, daya tarik kandidat serta peran partai politik dan memobilisasi pemilih. Ketiga, faktor teknis dan logistik diantaranya kemudahan dalam mengakses TPS, akurasi Daftar pemilih, hingga penggunaan teknologi dalam proses pemilihan. Keempat, faktor sosial budaya seperti tradisi norma lokal dan peran media lokal dalam menyampaikam informasi pemilihan kepad masyarakat. Sedangkan hambatan yang menyebabkan pemilih enggan berpartisipasi dalam politik atau dalam hala ini pemilu dan pemilihan adalah adanya sikap apati atau kurang minat, sinisme (sikap ketidaksukaan, adanya alienasi atau permusuhan dan kebingungan masyarakat atau anomi. Hal itu dijabarkan oleh Andre Rahmanto, Ketua Program Studi S-3 Komunikasi Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, narasumber Kajian Analisa Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Magelang, yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Senin (9/12/2024) di Magelang. Kajian iilmiah ini diiikuti seluruh jajaran KPU kabupaten Magelang dalam rangka penyusunan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024  di Kabupaten Magelang, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Menurut Andre, tingkat partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi anatar pemilu dan pemilihan atau pilkada dapat saja mengalami penurunan disebabkan adanya perbedaan tingkat kepentingan dimata masyarakat, seperti pilpres dianggap lebih penting dan menarik dibanding pilkda, disamping daya tarik kandidat dalam pilkada tidak semenarik saat digelarnya pilpres. Tak hanya itu, penuruanan tingkat partisipasi juga dapat disebabkan adanya pengaruh sosial budaya seperti adanya musin panen bagi petani sehingga tidak peduli dengan hari pemungutan suara atau bahkan  adanya ketidakpercayaan terhadap pemrintah daerah sebelumnya. Dalam kesempatan sama. Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menjelaskan bahwa selama tahapan Pilkda 2024, pihaknya sudah berupaya melakuakn berbagai strategi komunikasi untuk menyebarkan informasi pilkada kepada seluruh elemen atau segmen masyarakat. Mulai dari sosialisasi dengan metode ceramah kepa kelompok masyarakat terpilih, pemasangan alat perga sosialisasi, pemasangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan elektronik hingga dilangsungkannya debat publik pasangan calon. Semuanya bertjuan agar informasi tentang pilkada serentak tersampikan kepad seluruh lapisan masyarakat. (***/RED)